JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia agar tidak menerapkan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor produk terpal plastik.
Sebaliknya, KPPU menilai bahwa yang lebih dibutuhkan adalah kemudahan akses bahan baku, baik dari dalam negeri maupun impor, bagi produsen terpal plastik. Selain itu, diperlukan pengawasan terhadap kebijakan larangan terbatas bahan baku serta pelaku usaha yang mendominasi pasokan bahan baku di dalam negeri.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto menjelaskan bahwa rekomendasi ini telah disampaikan melalui Surat Saran dan Pertimbangan kepada Menteri Perdagangan pada 4 Maret 2025.
“Kami telah menganalisis dampak kebijakan safeguard measures terhadap persaingan usaha di industri terpal plastik. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan ini justru berpotensi memperkuat dominasi pelaku usaha tertentu tanpa meningkatkan daya saing industri secara keseluruhan,” ujar Taufik.
Hasil Kajian KPPU: Pasar Oligopoli dan Tantangan Bahan Baku
Dalam merespons permohonan pengenaan safeguard measures terhadap impor terpal plastik oleh beberapa pelaku usaha, KPPU melakukan analisis dengan metode Structure-Conduct-Performance dan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).
Hasil kajian menunjukkan bahwa pasar terpal plastik di Indonesia berbentuk oligopoli, didominasi oleh tiga pelaku usaha dalam negeri. Namun, pasar ini tetap bersifat terbuka, memungkinkan pelaku usaha keluar dan masuk dengan relatif mudah.
“Faktanya, lebih dari separuh produsen terpal plastik domestik telah keluar dari pasar dan beralih menjadi importir karena harga produk impor lebih kompetitif,” ungkap Taufik.
Selain itu, dalam periode 2021–2023, KPPU tidak menemukan adanya penurunan kinerja industri terpal plastik. Justru, tekanan terhadap industri ini lebih disebabkan oleh kebijakan larangan terbatas impor bahan baku seperti Low Density Polyethylene (LDPE) dan High Density Polyethylene (HDPE). Saat ini, pasokan bahan baku dalam negeri dikuasai oleh satu pemasok dominan, tanpa adanya jaminan ketersediaan bahan baku yang memadai.
Dampak Negatif Safeguard Measures
Melalui daftar periksa kebijakan persaingan usaha, KPPU menemukan bahwa jika safeguard measures diterapkan, maka pangsa pasar industri dalam negeri yang mengajukan permohonan (petisioner) akan semakin kuat. Hal ini dapat meningkatkan harga jual terpal plastik sekaligus membatasi pilihan bagi UMKM, yang merupakan konsumen utama produk tersebut.
“Bukannya membantu industri dalam negeri, kebijakan ini justru berpotensi memperburuk kondisi pasar dengan mengurangi daya saing secara keseluruhan,” kata Taufik.
Berdasarkan hasil analisisnya, KPPU tidak merekomendasikan penerapan safeguard measures untuk impor terpal plastik. Sebagai gantinya, KPPU mendorong:
1. Kemudahan akses bahan baku bagi produsen terpal plastik, baik dari dalam negeri maupun impor.
2. Pengawasan terhadap kebijakan larangan terbatas bahan baku untuk memastikan ketersediaan bahan baku yang mencukupi.
3. Pengawasan terhadap pelaku usaha dominan yang menguasai pasokan bahan baku terpal plastik dalam negeri agar tidak terjadi praktik monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan.
“Kami berharap pemerintah lebih fokus pada kebijakan yang dapat meningkatkan daya saing industri secara menyeluruh, bukan yang justru mempersempit ruang persaingan usaha,” tutup Taufik.
Dengan rekomendasi ini, KPPU menegaskan komitmennya dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta mencegah kebijakan yang dapat merugikan persaingan usaha dan konsumen di Indonesia. (RED)