LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Ratusan warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, menggelar aksi damai.
Dalam aksinya, masyarakat menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pendampingan tertulis dari DPD Langkat LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) untuk bersama-sama menyampaikan tuntutan langsung ke Kantor Desa Karang Rejo. Stabat, Senin (6/7/2026).
Aksi ini dipicu dugaan kuat bahwa Kepala Desa Karang Rejo berinisial SS merangkap jabatan selaku pemimpin desa dengan posisi Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di perusahaan swasta PT Indo Marco. Hal ini dinilai masyarakat sangat melanggar aturan hukum yang berlaku.
Dalam jalannya aksi, Sekretaris Jenderal GMAS, Hasan Lubis, bertindak sebagai orator yang memandu penyampaian aspirasi masyarakat dengan tertib dan damai.
“Kami hadir di sini atas nama warga Desa Karang Rejo yang meminta kepastian hukum. Jabatan Kepala Desa adalah amanah rakyat yang harus dijalankan sepenuhnya, tidak boleh dibagi untuk kepentingan pihak lain,” ujar Hasan.
Dasar hukum yang tegas tidak bisa ditawar, masyarakat beserta LSM GMAS menegaskan larangan rangkap jabatan ini sudah tertulis jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 29: “Kepala Desa dilarang merangkap jabatan lain dan terlibat kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk di badan usaha swasta, serta wajib bekerja penuh waktu dan mengutamakan kepentingan desa.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Pasal 66: “Kepala Desa yang menjadi pengurus atau karyawan di perusahaan swasta wajib mengundurkan diri dari salah satu jabatan, dan kedua jabatan tersebut tidak boleh dijalankan secara bersamaan.”
Tuntutqn Masyarakat
Masyarakat menilai jika hal ini dibiarkan, fokus pelayanan dan pembangunan desa akan terbagi, serta berpotensi memunculkan keputusan yang lebih menguntungkan perusahaan tempat Kepala Desa menjabat, bukan kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat meminta Kepala Desa Karang Rejo untuk segera memilih satu jabatan saja: melepaskan jabatan di PT Indo Marco atau mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa. Meminta Pemerintah Kabupaten Langkat untuk segera menindaklanjuti perkara ini. Jika terbukti tetap melanggar, pemerintah kabupaten wajib memberikan sanksi tegas hingga mencopot Kepala Desa dari jabatannya.
“Ini tidak boleh terjadi di pemerintahan desa, Semua harus diluruskan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ketua GMAS, Doni.
Doni juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Kabupaten Langkat yang turut memberikan pengamanan.
Meskipun sempat terjadi cekcok dan perdebatan panas di lokasi aksi, pihak kepolisian bertindak sigap untuk mengamankan situasi sehingga suasana kembali kondusif dan aksi dapat berjalan dengan aman. (Rudi)



























