LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DP (33) diamankan diduga memiliki sabu.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat Iptu M. R. Siregar, menyampaikan penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku diamankan berada di depan sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepeda motor, yang berada di Dusun Suka Mulia Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar M. R. Siregar.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan brutto 83,50 (delapan puluh tiga koma lima puluh)Gram, 1 plastik asoi warna kuning, 1 plastik asoi warna hitam, 1 kertas nasi warna coklat, 1 lembar tisu, serta satu sepeda motor honda scoopy warna putih.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten Langkat. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup M. R. Siregar. (Rudi)



























