MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Kasus Ledakan di perumahan Grand Polonia Medan pada bulan lalu akhirnya mengungkap kabar baru.
Dimana pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ledakan Grand Polonia yang menewaskan tiga penghuni rumah.
“Benar (sudah ada tersangka),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Kamis (20/8/2026).
Namun, polisi masih merahasiakan identitas dan jumlah tersangka yang telah ditetapkan.
Adrian menyebut informasi lebih lengkap akan disampaikan dalam keterangan resmi setelah proses penyidikan rampung.
“Nanti pimpinan yang akan langsung menyampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (20/7/2026) terjadi ledakan dahsyat bangunan di Kompleks Perumahan Grand Polonia diduga disebabkan kebocoran gas rumah.
Peristiwa itu mengakibatkan tujuh orang menjadi korban.
Berdasarkan data akhir, dari total tujuh korban, empat orang berhasil selamat dan tiga meninggal dunia.
Korban selamat yakni Jeavelin (2), Hasan, seorang sopir dan seorang kurir bernama Yuda. Sementara korban meninggal dunia adalah Jesika (33), Ros, dan Sinta. (*)




















