MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kepala Divisi Audit Internal PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM), Judi Julistrijo, memberikan keterangan penting dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU).
Dalam persidangan, Judi menjelaskan bahwa keputusan yang diambil melalui Rapat Komite Operating (RKO) merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan perusahaan yang memiliki kedudukan setara dengan rapat direksi.
Menurut Judi, Surat Keputusan (SK) Direksi PT INALUM saat itu mengenal metode pembayaran tunai (cash) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) sebagai mekanisme utama. Namun, SK tersebut juga membuka ruang penggunaan metode pembayaran lain sepanjang memperoleh persetujuan melalui rapat direksi. Dalam konteks itu, Judi menerangkan bahwa keputusan yang dihasilkan melalui RKO telah memenuhi mekanisme persetujuan tersebut.
“RKO kedudukannya sama dengan rapat direksi. Artinya, pembayaran dengan metode lain melalui rapat direksi sudah sah melalui RKO,” ujar Judi di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi penting karena dalam perkara ini perubahan metode pembayaran kepada PT PASU dipersoalkan sebagai salah satu dasar timbulnya dugaan kerugian perusahaan.
Selain menjelaskan kedudukan RKO, Judi menerangkan bahwa proses pengambilan keputusan pada 2019 harus dipahami berdasarkan kondisi tata kelola perusahaan yang berlaku saat itu. Menurutnya, sistem manajemen risiko PT INALUM pada 2019 belum berkembang sebagaimana kondisi perusahaan pada tahun-tahun berikutnya.
Judi menjelaskan bahwa berdasarkan standar ISO 31000, implementasi manajemen risiko yang baik memerlukan mandat atau Piagam Manajemen Risiko (Risk Management Charter) sebagai dasar pelaksanaan fungsi manajemen risiko di perusahaan. Namun, pada 2019 PT INALUM belum memiliki piagam tersebut.
Karena itu, menurut Judi, terdapat perbedaan yang cukup mendasar apabila keputusan bisnis pada 2019 dinilai menggunakan standar tata kelola yang baru berkembang pada 2021.
“Audit dilakukan dengan sudut pandang tahun 2021 untuk menilai keputusan yang diambil pada tahun 2019,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan bias dalam penarikan kesimpulan karena perkembangan sistem manajemen risiko PT INALUM berlangsung secara bertahap.
Menurut Judi, apabila dilihat berdasarkan kondisi organisasi saat keputusan tersebut diambil, kebijakan yang ditempuh manajemen pada 2019 masih dapat dinilai sebagai tindakan yang prudent atau sesuai dengan tata kelola perusahaan yang berlaku saat itu.
“Pada saat itu, keputusan tersebut masih dinilai prudent,” ujarnya.
Judi juga menjelaskan bahwa pada 2019 belum seluruh keputusan perusahaan wajib melalui kajian manajemen risiko. Kewajiban tersebut baru berkembang setelah sistem Governance, Risk and Compliance (GRC) PT INALUM semakin matang dan didukung pembentukan Piagam Manajemen Risiko pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan demikian, menurut Judi, perkembangan tata kelola perusahaan perlu menjadi bagian dari konteks dalam menilai kebijakan bisnis yang diambil pada 2019. Evaluasi terhadap keputusan tersebut, lanjutnya, tidak boleh terlepas dari kondisi organisasi, sistem pengendalian internal, serta tingkat kematangan manajemen risiko yang berlaku pada saat keputusan itu dibuat.



























