• Latest
  • Trending
  • All
Gawat! Video Syur Karyawati BUMN Disebar Mantan Suami di Telegram

Gawat! Video Syur Karyawati BUMN Disebar Mantan Suami di Telegram

1 Juni 2026
Indonesia Desak OKI Menghadapi Israel

Indonesia Desak OKI Menghadapi Israel

3 September 2026
Sempat Baku Tembak, Israel Tangkap Kepala Keamanan Internal Hamas di Gaza City

Sempat Baku Tembak, Israel Tangkap Kepala Keamanan Internal Hamas di Gaza City

3 September 2026
Sekda Langkat Lepas 103 Siswa Diktuba Polri, Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah

Sekda Langkat Lepas 103 Siswa Diktuba Polri, Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah

3 September 2026
11 Masjid di Tepi Barat Jadi Sasaran Serangan Pembakaran Pemukim Israel

11 Masjid di Tepi Barat Jadi Sasaran Serangan Pembakaran Pemukim Israel

3 September 2026
Live Malam Ini! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Tuan Rumah Laos

Live Malam Ini! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Tuan Rumah Laos

3 September 2026
Proyek SDABMBK DS di Sibolangit Senilai Rp 3 Milyar Lebih, Disorot

Proyek SDABMBK DS di Sibolangit Senilai Rp 3 Milyar Lebih, Disorot

3 September 2026
Ramalan Shio Hari Ini, Kamis 3 September 2026: Siapakah yang Beruntung?

Ramalan Shio Hari Ini, Kamis 3 September 2026: Siapakah yang Beruntung?

3 September 2026
Menteri Wihaji Lantik Ari Armawan sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut

Menteri Wihaji Lantik Ari Armawan sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut

3 September 2026
Sinopsis Film Dewi Siluman Ular, Simak Jadwal Tayangnya!

Sinopsis Film Dewi Siluman Ular, Simak Jadwal Tayangnya!

3 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung

3 September 2026
Proyek Pengaspalan Rp3,5 Miliar di Sibolangit Disorot, Warga Soroti Kualitas Pengerjaan

Proyek Pengaspalan Rp3,5 Miliar di Sibolangit Disorot, Warga Soroti Kualitas Pengerjaan

3 September 2026
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

2 September 2026
Kamis, September 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gawat! Video Syur Karyawati BUMN Disebar Mantan Suami di Telegram

by Ratih
1 Juni 2026
in HEADLINE, PERISTIWA
Gawat! Video Syur Karyawati BUMN Disebar Mantan Suami di Telegram
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Gawat, video syur karyawati BUMN disebar mantan suami di Telegram.

Kini, mantan suami berinisial KA (34), warga Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, harus mendekam di sel setelah dilaporkan mantan istrinya.

Baca Juga

Indonesia Desak OKI Menghadapi Israel

Sempat Baku Tembak, Israel Tangkap Kepala Keamanan Internal Hamas di Gaza City

11 Masjid di Tepi Barat Jadi Sasaran Serangan Pembakaran Pemukim Israel

KA nekat menyebarkan foto dan video tanpa busana mantan istrinya, SW (33), yang merupakan seorang karyawan BUMN.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Agus Mengku Haryono, mengungkap motif di balik aksi bejat ini.

Pelaku mengakui kepada penyidik bahwa tindakannya didasari oleh gangguan penyimpangan seksual atau fetish tertentu.

Hubungan antara pelaku dan korban dimulai saat mereka membina rumah tangga pada November 2024.

Karena tuntutan pekerjaan, keduanya harus menjalani Long Distance Marriage (LDM).

Korban bekerja di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sementara pelaku bekerja di Kota Bandung, Jawa Barat.

Selama masa berjauhan tersebut, pelaku sering membujuk korban untuk mengirimkan foto dan video pribadi dengan alasan konsumsi pribadi suami-istri. Karena percaya, korban pun menuruti permintaan tersebut.

“Korban beberapa kali mengirimkan dokumentasi pribadi tersebut kepada tersangka karena saat itu keduanya masih berstatus suami istri,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Agus Mengku Haryono.

Keretakan rumah tangga mulai muncul saat korban memergoki dokumen rahasianya telah diunggah ke internet oleh pelaku.

Meski sempat ditegur keras, pelaku tetap tidak menghentikan aksinya.

Puncaknya, keduanya resmi bercerai pada 16 September 2025 melalui Pengadilan Agama Rejang Lebong.

Pasca cerai, korban sempat meminta pelaku menghapus seluruh dokumen syur miliknya.

Namun, pada Januari 2026, adik korban justru menemukan foto-foto kakaknya madih disebarluaskan di grup Telegram bernama “Hijabbi Pasutri”.

“Korban sempat mengetahui aksi pelaku ini saat mereka masih berumah tangga sehingga korban kemudian meminta agar pelaku tidak lagi menyebarkannya,” lanjut Ipda Agus.

“Jadi pelaku ini selain meng-upload video itu ke beberapa situs juga menawarkan video-video itu ke beberapa orang melalui aplikasi Telegram,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam proses interogasi, KA bersikap kooperatif namun memberikan alasan yang mengejutkan.

Ia mengaku memiliki penyimpangan seksual yang membuatnya merasa puas secara biologis jika membagikan foto pribadi mantan istrinya kepada orang lain.

“Kalau dari pengakuan pelaku, karena fetishnya, jadi dia sengaja menyebarkan foto atau video korban kepada orang lain karena diduga ada penyimpangan seksual,” pungkas Iptu Akhyar.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong.

KA dijerat dengan pasal berlapis terkait distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik (UU ITE), guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (*)

Post Views: 369
Tags: Disebar mantan suamipenyimpangan seksualPria sebar video syurVideo syur karyawati BUMNvideo tanpa busana karyawati BUMN
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Indonesia Desak OKI Menghadapi Israel
HEADLINE

Indonesia Desak OKI Menghadapi Israel

3 September 2026
Sempat Baku Tembak, Israel Tangkap Kepala Keamanan Internal Hamas di Gaza City
HEADLINE

Sempat Baku Tembak, Israel Tangkap Kepala Keamanan Internal Hamas di Gaza City

3 September 2026
11 Masjid di Tepi Barat Jadi Sasaran Serangan Pembakaran Pemukim Israel
HEADLINE

11 Masjid di Tepi Barat Jadi Sasaran Serangan Pembakaran Pemukim Israel

3 September 2026
Live Malam Ini! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Tuan Rumah Laos
HEADLINE

Live Malam Ini! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Tuan Rumah Laos

3 September 2026
Ramalan Shio Hari Ini, Kamis 3 September 2026: Siapakah yang Beruntung?
HEADLINE

Ramalan Shio Hari Ini, Kamis 3 September 2026: Siapakah yang Beruntung?

3 September 2026
Menteri Wihaji Lantik Ari Armawan sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut
KESEHATAN

Menteri Wihaji Lantik Ari Armawan sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In