MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Gawat, video syur karyawati BUMN disebar mantan suami di Telegram.
Kini, mantan suami berinisial KA (34), warga Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, harus mendekam di sel setelah dilaporkan mantan istrinya.
KA nekat menyebarkan foto dan video tanpa busana mantan istrinya, SW (33), yang merupakan seorang karyawan BUMN.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Agus Mengku Haryono, mengungkap motif di balik aksi bejat ini.
Pelaku mengakui kepada penyidik bahwa tindakannya didasari oleh gangguan penyimpangan seksual atau fetish tertentu.
Hubungan antara pelaku dan korban dimulai saat mereka membina rumah tangga pada November 2024.
Karena tuntutan pekerjaan, keduanya harus menjalani Long Distance Marriage (LDM).
Korban bekerja di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sementara pelaku bekerja di Kota Bandung, Jawa Barat.
Selama masa berjauhan tersebut, pelaku sering membujuk korban untuk mengirimkan foto dan video pribadi dengan alasan konsumsi pribadi suami-istri. Karena percaya, korban pun menuruti permintaan tersebut.
“Korban beberapa kali mengirimkan dokumentasi pribadi tersebut kepada tersangka karena saat itu keduanya masih berstatus suami istri,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Agus Mengku Haryono.
Keretakan rumah tangga mulai muncul saat korban memergoki dokumen rahasianya telah diunggah ke internet oleh pelaku.
Meski sempat ditegur keras, pelaku tetap tidak menghentikan aksinya.
Puncaknya, keduanya resmi bercerai pada 16 September 2025 melalui Pengadilan Agama Rejang Lebong.
Pasca cerai, korban sempat meminta pelaku menghapus seluruh dokumen syur miliknya.
Namun, pada Januari 2026, adik korban justru menemukan foto-foto kakaknya madih disebarluaskan di grup Telegram bernama “Hijabbi Pasutri”.
“Korban sempat mengetahui aksi pelaku ini saat mereka masih berumah tangga sehingga korban kemudian meminta agar pelaku tidak lagi menyebarkannya,” lanjut Ipda Agus.
“Jadi pelaku ini selain meng-upload video itu ke beberapa situs juga menawarkan video-video itu ke beberapa orang melalui aplikasi Telegram,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam proses interogasi, KA bersikap kooperatif namun memberikan alasan yang mengejutkan.
Ia mengaku memiliki penyimpangan seksual yang membuatnya merasa puas secara biologis jika membagikan foto pribadi mantan istrinya kepada orang lain.
“Kalau dari pengakuan pelaku, karena fetishnya, jadi dia sengaja menyebarkan foto atau video korban kepada orang lain karena diduga ada penyimpangan seksual,” pungkas Iptu Akhyar.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong.
KA dijerat dengan pasal berlapis terkait distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik (UU ITE), guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (*)



























