• Latest
  • Trending
  • All
Gerindra DPRD Medan Ingatkan Isi Perwal Soal Keringanan Warga Miskin Bayar Pajak

Gerindra DPRD Medan Ingatkan Isi Perwal Soal Keringanan Warga Miskin Bayar Pajak

6 Desember 2023
Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Piala MPC Pemuda Pancasila: Eks Gelandang PSMS dan Sriwijaya Prediksi Medan Polonia Juara 

Piala MPC Pemuda Pancasila: Eks Gelandang PSMS dan Sriwijaya Prediksi Medan Polonia Juara 

20 Oktober 2026
Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp50 Miliar, Dishub Langkat: Itu Akumulasi Anggaran PJU 2 Tahun

Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp50 Miliar, Dishub Langkat: Itu Akumulasi Anggaran PJU 2 Tahun

20 Oktober 2026
TKD Tambahan Langkat Harus Berdampak Nyata Untuk Rakyat

TKD Tambahan Langkat Harus Berdampak Nyata Untuk Rakyat

20 Oktober 2026
Tinjau Perbaikan Jalan Secanggang, Tiorita Dorong Kelancaran Ekonomi Warga

Tinjau Perbaikan Jalan Secanggang, Tiorita Dorong Kelancaran Ekonomi Warga

20 Oktober 2026
Pemkab Langkat Susun Masterplan Pariwisata 2026–2045

Pemkab Langkat Susun Masterplan Pariwisata 2026–2045

20 Oktober 2026
Plt. Bupati Tiorita Apresiasi Kampung KB Tanjung Mulia Hinai, Raih Juara II Sumut

Plt. Bupati Tiorita Apresiasi Kampung KB Tanjung Mulia Hinai, Raih Juara II Sumut

20 Oktober 2026
Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 

Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 

20 Oktober 2026
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

Polda Ungkap Korban dan Pelaku Penembakan Tanjung Morawa dari Ormas yang Sama

20 Oktober 2026
OJK dan Forkom IJK Sumut Catat 158 Transaksi Senilai Rp513,29 Juta di Tiga Kabupaten

OJK dan Forkom IJK Sumut Catat 158 Transaksi Senilai Rp513,29 Juta di Tiga Kabupaten

20 Oktober 2026
Mobil Pengangkut 2 Ton BBM Terbakar di Padangsidimpuan, Ruko dan 2 Kios Hangus

Mobil Pengangkut 2 Ton BBM Terbakar di Padangsidimpuan, Ruko dan 2 Kios Hangus

20 Oktober 2026
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Gerindra DPRD Medan Ingatkan Isi Perwal Soal Keringanan Warga Miskin Bayar Pajak

by redaktur1
6 Desember 2023
in POLITIK
Gerindra DPRD Medan Ingatkan Isi Perwal Soal Keringanan Warga Miskin Bayar Pajak
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Guna memaksimalkan penerapan Perda Pemko Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Gerindra DPRD Medan minta Pemko Medan nantinya memperjelas dalam isi Peraturan Walikota (Perwal) tentang pemberian keringanan dan pembebasan masyarakat miskin bayar Pajak seperti Pasal 134 ayat 3. Fraksi Gerindra menyebut agar masyarakat miskin yang dimaksud haruslah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan.

Kritik dan saran itu disampaikan Mulia Syahputra Nasution SH MH selaku perwakilan pendapat Fraksi Gerindra agenda penandatanganan keputusan bersama persetujuan pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh pimpinan DPRD Medan bersama Walikota Medan yang ditetapkan menjadi Perda Pemko Medan, di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (4/12/2023).

Baca Juga

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

Rico Minta Raker DPRD Jadi Kompas Pembangunan Medan 2027

Disampaikan Mulia Syahputra Nasution lagi yang saat ini sebagai Caleg DPRD Medan No Urut 5 Dapil 5 meliputi Kecamatan Medan (Tuntungan, Johor, Selayang, Polonia, Sunggal, Baru dan Maimun) bagi masyarakat berprofesi bilal, guru magrib mengaji harus mendapat keringanan PBB dan tertuang dalam Perwal.

Sedangkan piutang pajak dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 sekitar Rp 947 Miliar. Mulia Syahputra mendorong Pemko Medan melalu Badan Pendapatan (Bapenda) untuk terus menagih piutang tersebut. Bahkan dikadikan langkah prioritas untuk mendongkrak PAD Kota Medan.

Selain itu, masih dalam kritik saran yang disampaikan Mulia Syahputra, Bapenda diharapkan harus terus inovatif untuk menyusun strategi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Medan. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, sehingga pembangunan di Kota Medan semakin baik.

Dengan harapan, tahun berikutnya masyarakat Medan semakin banyak yang sadar untuk kewajiban pajak dan retribusi daerah. Maka perlu menyusun strategi yang tepat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendapatan dari pajak dan retribusi daerah tersebut.

Menurut Fraksi Gerindra bahwa ada beberapa objek pajak yang memungkinkan untuk ditingkatkan, diantaranya adalah pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang selama ini dikutip oleh PT PLN (persero) untuk menambah peningkatan PAD Kota Medan.

Untuk itu, Fraksi Gerindra minta Bapenda dapat meningkatkan pengawasan terhadap segala sumber objek pajak, untuk memastikan mereka telah memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Karena selama ini Fraksi Gerindra melihat masih banyak sektor-sektor pajak yang harus dimaksimalkan, misalnya pajak reklame yang diketahui masih banyak yang menunggak, sehingga perlunya ketegasan dari Pemko Medan terhadap pelaku yang tidak taat pajak tersebut.

Diakhir pendapatnya, Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan melalui Bapenda yang terus melakukan langkah yang optimal dalam mensosialisasikan ajakan untuk taat bayar PBB.

Sosialisasi tersebut banyak terlihat melalui billboard, running text, spanduk yang bekerjasama dengan Dinas Kominfo serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Medan untuk melaksanakan kewajiban membayar PBB.

Pada kesempatan itu Fraksi Gerindra menyebut menerima dan menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dijadikan Perda. (ir)

Post Views: 206
Tags: dewanDPRD MedanGerindra DPRD Medan
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 
HEADLINE

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

3 Oktober 2026
Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan
POLITIK

Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

29 September 2026
Rico Minta Raker DPRD Jadi Kompas Pembangunan Medan 2027
POLITIK

Rico Minta Raker DPRD Jadi Kompas Pembangunan Medan 2027

28 September 2026
Banggar DPRD Medan Bahas Perubahan APBD 2026
POLITIK

Banggar DPRD Medan Bahas Perubahan APBD 2026

27 September 2026
DPRD Medan Bentuk Pansus Perubahan Perda Pajak, Bahrumsyah Jadi Ketua
POLITIK

DPRD Medan Bentuk Pansus Perubahan Perda Pajak, Bahrumsyah Jadi Ketua

22 September 2026
DPRD-Pemko Medan Satukan Langkah Cegah Korupsi
POLITIK

DPRD-Pemko Medan Satukan Langkah Cegah Korupsi

22 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In