BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Dalam dua hari, Senin (31/8/2026) dan Selasa (1/9/2026), personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai mengungkap tiga kasus nakoba dan mengamankan tiga pelaku.
Ketiganya, yakni R (35), BPS (29), dan AG alias YOKO (25). Ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.
R (35) diamankan, Senin (31/8/2026), sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. BPS (29) dan AG alias YOKO (25) diamankan, Selasa (1/8/2026), sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
“Dari pengungkapan tersebut, kita menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 56,25 gram, 14 butir ekstasi seberat 7,23 gram, satu unit timbangan elektrik, dua buah pipet dibentuk sekop, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp50 ribu,” ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Terhadap R (35), dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara terhadap BPS (29) dan AG alias YOKO (25), dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ari)




















