MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang perkara korupsi PT Inalum kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/9/2026) sore.
Sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan itu, beragendakan pembacaan pembelaan oleh 4 terdakwa. Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, memberikan kesempatan membaca pledoi oleh masing-masing terdakwa serta masing-masing Advokat terdakwa secara bergantian.
Pada pembelaannya, terdakwa Dante Sinaga mengaku telah menjalani kehidupan selama 8,5 bulan di dalam penjara. Bahkan, dikatakannya dirinya tidak dapat melihat Adik dan Abangnya yang menghembuskan nafas terakhir pada 3 Mei 2026 dan 15 Agustus 2026. Lebih dari itu, dikatakannya jika isteri dan anaknya harus menanggung dampak besar dari perkara ini.
” Banyak hal yang telah dikorbankan oleh isteri dan karir anak saya serta kehidupan sosial kami. Ditambah terkendalanya tesis saya di jurusan PTMP USU, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengaku harus menjalani perawatan intensif secara medis, terhadap penyakit yang menggerogoti tubuhnya, yakni asam urat dan asam lambung kronis. Termasuk dengan kondisi fungsi jantung yang melemah akibat penyakit jantung koroner serta fungsi penglihatan yang menurun akibat katarak di mata sebelah kanan dan kiri.
” 8 bulan yang panjang bukan karena saya telah mengetahui dan menerima kesalahan saya, melainkan justru sampai hari ini, saya masih bertanya dalam hati, apa salah saya. Bahkan kini saya dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, ” ucapnya.
Disebutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menunjukkan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perkara yang dituntutkan kepada dirinya, dikatakannya di luar masa jabatannya sebagai SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum yang berakhir pada 15 April 2020. Disebutnya, peristiwa gagal bayar terjadi mulai 16 Juni 2021, sekitar 1 tahun setelah dirinya pensiun. Oleh karena itu, terdakwa kembali menanyakan apa salah dirinya.
” Persidangan justru memperlihatkan fakta-fakta bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, menerangkan bahwa tidak ditemukan fraud dalam transaksi dengan PT Pasu. Tidak ditemukan aliran dana dari PT Pasu ke rekening saya, tidak ditemukan komisi, tidak ditemukan fee, tidak ditemukan keuntungan pribadi, tidak ditemukan bahwa saya memperkaya diri sendiri, tidak ditemukan pelanggaran administrasi yang saya lakukan, ” ucapnya mengakhiri.
Terpisah, Kasmin Sidauruk bersama yim selaku Advokat tersakwa Dante Sinaga dalam nota pembelaan meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU. Tim penasihat hukum menilai tindakan Dante menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Request for Approval Nomor SMS-038/RFA/2019 tanggal 2 Desember 2019 merupakan tindakan kedinasan yang sah, sesuai prosedur operasional standar internal perusahaan dan ditujukan untuk menyelamatkan aset PT Inalum dari ancaman kerugian akibat penumpukan produk deadstock.
” Telah terbukti secara terang benderang, nyata, dan meyakinkan bahwa Terdakwa Dante Sinaga tidak bersalah,” kata Kasmin Sidauruk.
Penasihat hukum juga menyatakan seluruh transaksi penjualan aluminium alloy selama Dante masih aktif menjabat berstatus lunas dan menghasilkan keuntungan kas bersih bagi perusahaan.
Menurut Kasmin, risiko kemacetan piutang baru muncul pada Juli 2021, ketika Dante sudah tidak lagi menjabat dan telah pensiun dari PT Inalum.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum menilai hubungan sebab-akibat antara tindakan Dante dengan dugaan kerugian negara tidak terbukti. Mereka juga mempersoalkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Independen Prof. Tarmizi Ahmad Nomor 0001/2.0604/AP.7/09/0430/1/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dinilai memiliki persoalan kompetensi.
Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota pembelaan, menyatakan Dante Sinaga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Penasihat hukum juga meminta agar Dante segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya. Dikatakannya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim akan mengambil keputusan arif dan bijaksana. Apalagi sekarang dengan KUHP yang baru disebutnya sangat menjunjung tinggi kebenaran material.
Perkara tersebut menjerat 4 terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut Dante Sinaga dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp500 juta.
JPU menyatakan Dante Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (AIN)




















