• Latest
  • Trending
  • All
DPRD Langkat Ingatkan PT Gametraco Tunggal Segera Urus Izin Pendirian Tower

DPRD Langkat Ingatkan PT Gametraco Tunggal Segera Urus Izin Pendirian Tower

2 September 2026
Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

22 Oktober 2026
PGN Area Medan Intensifkan Inspeksi Instalasi Jargas, Tingkatkan Keamanan Pemakaian Gas Bumi

PGN Area Medan Intensifkan Inspeksi Instalasi Jargas, Tingkatkan Keamanan Pemakaian Gas Bumi

22 Oktober 2026
Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut 

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut 

22 Oktober 2026
Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

21 Oktober 2026
Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

21 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

21 Oktober 2026
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

21 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

21 Oktober 2026
Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

DPRD Langkat Ingatkan PT Gametraco Tunggal Segera Urus Izin Pendirian Tower

by Yunsigar
2 September 2026
in NUSANTARA
DPRD Langkat Ingatkan PT Gametraco Tunggal Segera Urus Izin Pendirian Tower
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Keberadaan tower telekomunikasi milik PT Gametraco Tunggal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang diduga berada di kawasan hutan, ditindaklanjuti Komisi III DPRD Kabupaten Langkat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (2/9/2026).

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Langkat mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wilayah I Stabat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Langkat.

Baca Juga

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas PT Gametraco Tunggal yang disinyalir berada di kawasan hutan.

Dalam RDP, Manajer Area PT Gametraco Tunggal, Dodi Irawan, menjelaskan bahwa pada awal pendirian tower, pihak perusahaan menyewa lahan milik masyarakat Desa Kwala Serapuh. Menurutnya, pihak perusahaan saat itu tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan.

Ia menjelaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan tower tersebut berukuran sekitar 10 x 10 meter.

Menurut Dodi, pembangunan tower dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat yang selama ini mengalami keterbatasan sinyal telekomunikasi. Selain itu, pembangunan tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah pusat dalam pemerataan jaringan telekomunikasi seluler.

Dodi menambahkan, pihak perusahaan telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya izin lingkungan serta rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan. Namun, dalam proses pengurusan perizinan kepada Kementerian Kehutanan, diketahui bahwa sekitar 40 persen lokasi tower berada di kawasan hutan produksi, sedangkan 60 persen lainnya berada di areal penggunaan lain (APL).

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi, menyambut baik investasi yang dilakukan perusahaan di Kabupaten Langkat, khususnya dalam mendukung peningkatan pelayanan telekomunikasi dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami menyambut baik investasi yang masuk ke Langkat. Tetapi, jangan sampai dalam menjalankan kegiatan usaha justru mengabaikan aturan dan persyaratan perizinan,” tegas Rinaldi.

Rinaldi juga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil langkah terhadap persoalan tersebut. Pasalnya, berdasarkan data Bapenda Kabupaten Langkat, PT Gametraco Tunggal belum tercatat sebagai wajib pajak daerah.

Sementara itu, perwakilan Balai Gakkum Kehutanan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Langkat membantu mencari solusi untuk legalisasi keberadaan tower tersebut kepada pemerintah pusat, salah satunya melalui skema Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (PI TORA).

Menurutnya, skema TORA dapat mengakomodasi kepentingan fasilitas umum tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan dan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.

“Luasan 10 x 10 meter ini sangat kecil. Yang penting dari Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memberikan izin, maka persoalan ini dapat dituntaskan,” ujarnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dan masukan dari seluruh pihak yang hadir, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, menegaskan bahwa PT Gametraco Tunggal harus segera menyelesaikan seluruh persoalan perizinan.

Mengingat kegiatan perusahaan berorientasi pada keuntungan, Komisi III meminta PT Gametraco Tunggal segera mengurus dan melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan dalam waktu paling lama dua bulan.

“Karena perusahaan ini orientasinya profit, maka kami minta seluruh perizinannya segera diurus dan dilengkapi. Kami beri waktu dua bulan. Jika dalam waktu tersebut izin belum juga diselesaikan, Komisi III akan merekomendasikan penghentian atau penutupan kegiatan operasional PT Gametraco Tunggal,” tegas Pimanta.

Komisi III DPRD Langkat berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keberadaan tower telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan perlindungan kawasan hutan.(Rudi)

Post Views: 282
Tags: DPRD LangkatPendirian TowerPT Gametraco Tunggal
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran
NUSANTARA

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

21 Oktober 2026
Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR
NUSANTARA

Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah
NUSANTARA

HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang
NUSANTARA

Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026
NUSANTARA

Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut
NUSANTARA

Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

21 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In