• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu

Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu

4 September 2026
Komisi Informasi Provsu Visitasi Bapenda Kota Medan, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Provsu Visitasi Bapenda Kota Medan, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

4 September 2026
Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air

Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air

4 September 2026
Kunjungi Huntara Tapsel, Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Pastikan Huntap Segera Dibangun

Kunjungi Huntara Tapsel, Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Pastikan Huntap Segera Dibangun

4 September 2026
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas

4 September 2026
Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi SMAN 1 Barus

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi SMAN 1 Barus

4 September 2026
Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

4 September 2026
Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

4 September 2026
Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

4 September 2026
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

4 September 2026
Jumat, September 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

by Ratih
4 September 2026
in HEADLINE, HUKRIM
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Terdakwa Saiful Abdi Berkordinasi dengan Advokat Usai Mendengar Tuntutan JPU. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Selain itu, Dr. H. Saiful Abdi juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 2,5 Milyar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang.

Baca Juga

Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air

Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti serta harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ungkap JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026) siang.

Menurut JPU, adapun hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa bersama sama dengan terdakwa Supriadi dan terdakwa Budi Pranoto Seputra telah merugikan keuangan negara sebesar Rp29.588.774.791.

Terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2.500.000.000 serta terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat. Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” sambung JPU membaca tuntutannya.

Tuntutan serupa juga disampaikan terhadap terdakwa Supriadi S.PDI, selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

JPU menuntut terdakwa Supriadi S.PDI dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara serta dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp500 juta.

“Apabila terdakwa Supriadi S.PDI tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, apabila harta benda tidak mencukupi dan terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ungkap JPU mengakhiri.

Diketahui, tuntutan JPU itu sebagaimana dakwaan Primer. Dalam dakwaan primer, JPU mendakwa  Saiful Abdi dan Supriadi telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 603 Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus yang menjerat terdakwa  Saiful Abdil dan juga Supriadi bermula dari pengadaan 312 unit Smart Board untuk SD dan SMP di Kabupaten Langkat Tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp49.916.000.000.

Dalam kegiatan itu, disepakati harga per unit Smart Board Rp158.000.000.

Namun, menurut JPU terjadi markup karena tidak ada evaluasi harga dan dukungan referensi harga.

Akibat perbuatan itu, JPU menyebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.588.774.791. (AIN)

Post Views: 63
Tags: denda Rp500 jutadituntut 11 tahun penjaraMantan Kadisdik LangkatSaiful Abdisubsider 140 hari penjara
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air
HEADLINE

Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air

4 September 2026
Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya
HEADLINE

Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

4 September 2026
Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV
HEADLINE

Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

4 September 2026
Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia
HEADLINE

Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In