• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

4 September 2026
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

4 September 2026
Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

4 September 2026
Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

3 September 2026
Rico Waas Dorong KPRI Pemko Medan Jadi Koperasi yang Profesional, Modern dan Berkelanjutan

Rico Waas Dorong KPRI Pemko Medan Jadi Koperasi yang Profesional, Modern dan Berkelanjutan

3 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

3 September 2026
Wagub Surya Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias

Wagub Surya Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias

3 September 2026
Polwan dan Bhayangkari Beri Trauma Healing, Ceria Anak Pengungsi Sinabung

Polwan dan Bhayangkari Beri Trauma Healing, Ceria Anak Pengungsi Sinabung

3 September 2026
Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu

Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu

3 September 2026
Evaluasi Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Realisasi Hingga Agustus Capai Rp2 M 

Evaluasi Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah, Realisasi Hingga Agustus Capai Rp2 M 

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Jumat, September 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

by Ratih
4 September 2026
in HUKRIM
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Lutfi Putra Lesmana Usai Mendengarkan Pembacaan Putusan di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau, Lutfi Putra Lesmana divonis 1 tahun penjara, Kamis (3/9/2026) sore di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan juga menjatuhi Lutfi Putra Lesmana dengan pidana denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 30 hari.

Baca Juga

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Unum,” ungkap Hakim Ketua

Usai membacakan amar putusan, Hakim Ketua mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Advokat terdakwa mempertimbangkan sikap selama 7 hari setelah putusan dibacakan. Saat Wartawan menghampiri seorang Advokat terdakwa, menanyakan sikap terhadap putusan itu, si Advokat mengaku akan berkordinasi terlebih dahulu bersama tim.

Sementara terdakwa usai mendengar pembacaan putusan, seketika berdiri dan meneteskan air mata. Selanjutnya terdakwa menghampiri sejumlah orang lalu berpelukan sehingga mereka terlihat menangis.

Kemudian, terlihat terdakwa bersama sejumlah orang yang diduga keluarga dan kerabatnya meninggalkan ruang sidang menuju ruang penahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

Tuntutan JPU itu berdasarkan penilaian JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang merupakan dakwaan kedua.

“Menetapkan barang bukti digunakan sebagai Barang Bukti dalam perkara atas nama Farah Hasminah Harahap. Uang senilai Rp. 2.290.469.310,- (dua milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus yang telah dititipkan Khairil Aswan Harahap selaku Kuasa Hukum Farah Hasmina Harahap di rekening penerimaan RPL 123 Kejati Sumut pada Bank BNI nomor rekening 9899490062871000, tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara Farah Hasmina Harahap,” ucap JPU pada Kamis (16/7/2026) lalu.

Berdasarkan dakwaan JPU, bahwa pada tahun 2012, Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian menemui Zakiyuddin Harahap selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Krakatau, untuk mengajukan permohonan kredit rekening koran atas nama CV. Hasian Abadi Group. Namun, permohonan itu tanpa disertai dengan berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan.

Atas permohonan itu, Zakiyuddin Harahap secara lisan memerintahkan Lutfi Putra Lesmana bertindak sebagai Analis Kredit

Bahwa terdakwa Lutfi Putra Lesmana membuat dan menandatangani Memorandum Pengusulan Kredit tersebut dengan nilai taksasi agunan sebesar Rp4.500.000.000, tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Bank Sumut No.014/DIR/DPEM-KR/SE/01 tanggal 6 Maret 2001 perihal Agunan Kredit.

Akibat perbuatan terdakwa Lutfi Putra Lesmana bersama-sama dengan Farah Hasmina Harahap telah merugikan keuangan Negara Rp2.290.469.309, berdasar Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dibuat oleh Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (AIN)

Post Views: 52
Tags: Bank Sumut KCP Krakataudivonis 1 tahun penjaraLutfi Putra LesmanaMantan Analis Kreditpengadilan negeri medan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata
HUKRIM

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

2 September 2026
Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam
HUKRIM

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

1 September 2026
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas
HEADLINE

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

1 September 2026
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu
HUKRIM

2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu

1 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In