MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau, Lutfi Putra Lesmana divonis 1 tahun penjara, Kamis (3/9/2026) sore di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan.
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan juga menjatuhi Lutfi Putra Lesmana dengan pidana denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 30 hari.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Unum,” ungkap Hakim Ketua
Usai membacakan amar putusan, Hakim Ketua mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Advokat terdakwa mempertimbangkan sikap selama 7 hari setelah putusan dibacakan. Saat Wartawan menghampiri seorang Advokat terdakwa, menanyakan sikap terhadap putusan itu, si Advokat mengaku akan berkordinasi terlebih dahulu bersama tim.
Sementara terdakwa usai mendengar pembacaan putusan, seketika berdiri dan meneteskan air mata. Selanjutnya terdakwa menghampiri sejumlah orang lalu berpelukan sehingga mereka terlihat menangis.
Kemudian, terlihat terdakwa bersama sejumlah orang yang diduga keluarga dan kerabatnya meninggalkan ruang sidang menuju ruang penahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Tuntutan JPU itu berdasarkan penilaian JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang merupakan dakwaan kedua.
“Menetapkan barang bukti digunakan sebagai Barang Bukti dalam perkara atas nama Farah Hasminah Harahap. Uang senilai Rp. 2.290.469.310,- (dua milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus yang telah dititipkan Khairil Aswan Harahap selaku Kuasa Hukum Farah Hasmina Harahap di rekening penerimaan RPL 123 Kejati Sumut pada Bank BNI nomor rekening 9899490062871000, tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara Farah Hasmina Harahap,” ucap JPU pada Kamis (16/7/2026) lalu.
Berdasarkan dakwaan JPU, bahwa pada tahun 2012, Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian menemui Zakiyuddin Harahap selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Krakatau, untuk mengajukan permohonan kredit rekening koran atas nama CV. Hasian Abadi Group. Namun, permohonan itu tanpa disertai dengan berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan.
Atas permohonan itu, Zakiyuddin Harahap secara lisan memerintahkan Lutfi Putra Lesmana bertindak sebagai Analis Kredit
Bahwa terdakwa Lutfi Putra Lesmana membuat dan menandatangani Memorandum Pengusulan Kredit tersebut dengan nilai taksasi agunan sebesar Rp4.500.000.000, tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi Bank Sumut No.014/DIR/DPEM-KR/SE/01 tanggal 6 Maret 2001 perihal Agunan Kredit.
Akibat perbuatan terdakwa Lutfi Putra Lesmana bersama-sama dengan Farah Hasmina Harahap telah merugikan keuangan Negara Rp2.290.469.309, berdasar Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dibuat oleh Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (AIN)




















