• Latest
  • Trending
  • All
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

2 September 2026
Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

7 September 2026
China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

7 September 2026
Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

7 September 2026
Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

7 September 2026
OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

7 September 2026
Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

7 September 2026
Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

6 September 2026
Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

6 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

6 September 2026
Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

6 September 2026
Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

6 September 2026
Forwakum Juara Trofeo Cup Kejari Medan: Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

Forwakum Juara Trofeo Cup Kejari Medan: Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

5 September 2026
Senin, September 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

by Ratih
2 September 2026
in HUKRIM
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

Terdakwa Djoko Sutrisno saat Membacakan Pembelaan Diri. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi aluminium dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/9/2026) malam di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Dalam pledoi perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tersebut, Djoko meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Dia mengatakan bahwa persoalan gagal bayar yang dialami perusahaan yang dipimpinnya dengan PT Inalum, murni merupakan sengketa perdata akibat krisis ekonomi dan keadaan memaksa (force majeure), bukan tindak pidana korupsi.

Djoko menjelaskan bahwa hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum yang dimulai sejak 2018 berjalan atas dasar kesepakatan jual beli perdata yang sah.

Fasilitas skema pembayaran Documents Against Acceptance (D/A) 180 hari yang dipermasalahkan JPU disebut berasal dari penawaran aktif pihak Inalum pada Agustus 2019.

Skema tersebut juga disahkan melalui mekanisme rapat direksi internal serta disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Inalum secara berturut-turut periode 2020–2024.

Selama tujuh tahun bekerja sama 2018–2024, dari total 146 transaksi, sebanyak 117 transaksi atau 80 persen di antaranya, disebutnya telah dilunasi.

Pembayaran berjalan lancar selama 4 tahun pertama, 2018 hingga Agustus 2021.

Kesulitan pembayaran sebesar 20 persen sisanya baru terjadi akibat krisis ekonomi global dan dampak pandemi COVID 19 yang telah diakui negara melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Keadaan Kahar.

“Apabila sejak awal terdapat niat jahat atau mens rea, tidak mungkin pembayaran berjalan lancar selama bertahun-tahun dan 80 persen transaksi lunas,” kata Djoko dalam nota pembelaannya.

Bahkan, dikatakannya PT PASU masih menyetor angsuran hingga 20 hari sebelum putusan pailit dijatuhkan Pengadilan Niaga Surabaya pada 29 Februari 2024.

Selain itu, dikatakannya penghitungan kerugian keuangan negara yang diajukan JPU, berasal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta atas penugasan penyidik, bukan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memiliki wewenang konstitusional.

Audit KAP swasta tersebut dinilainya cacat prosedur karena menggunakan data tunggal dari penyidik tanpa klarifikasi dua arah kepada pihak PT PASU maupun kurator. Selain itu, angka yang dihasilkan KAP sekitar USD 9,04 juta berbeda dengan LHP BPK No. 19/LHP/XX/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025 yang mencatat saldo sekitar USD 8,95 juta.

Dalam pledoinya, Djoko mengutip keterangan Ahli Audit Kerugian Keuangan Negara, Sudirman, serta Ahli Hukum Pidana, Dr. Mahmud Mulyadi, yang dihadirkan di persidangan pada 22 Juli 2026.

Para ahli menilai LHP BPK sendiri mengklasifikasikan saldo piutang tersebut sebagai risiko dagang korporasi atau potensi kerugian perusahaan, bukan kerugian negara yang bersifat aktual (actual loss).

Djoko menambahkan bahwa tuduhan korupsi mengabaikan fakta hukum bahwa sengketa utang-piutang ini telah diselesaikan melalui jalur yang disediakan undang-undang, yaitu restrukturisasi utang tahun 2022, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga penetapan status Pailit di Pengadilan Niaga Surabaya.

PT Inalum juga secara aktif telah mendaftarkan tagihannya dan masuk ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan demikian, penyelesaian piutang menjadi kewenangan penuh Kurator untuk melakukan pemberesan boedel pailit.

Djoko menilai pemaksaan jalur pidana di tengah proses hukum perdata yang berjalan melanggar asas ultimum remedium.

Atas dasar fakta persidangan, Djoko menolak tuntutan pidana penjara 16 tahun serta tuntutan Uang Pengganti sebesar Rp141.041.775.880,13 yang dibebankan secara pribadi.

Ia menyebut, tuntutan tersebut dinilai mengabaikan asas proporsionalitas serta kemanusiaan mengingat usianya yang telah menginjak 78 tahun.

Karenanya ia memohon Majelis Hakim untuk mengabulkan pledoinya seluruhnya.

Menyatakan tuntutan JPU cacat hukum dan batal demi hukum. Kemudian, dia meminta membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), menyatakan tuntutan uang pengganti tidak dapat diterima karena piutang berada di ranah boedel pailit Kurator serta memulihkan harkat, martabat, dan membebaskannya dari rumah tahanan negara. (AIN)

Post Views: 148
Tags: Dirut PASU TbkDirut PT Prima Alloy Steel UniversalDjoko Sutrisnokorupsi transaksi aluminiumpledoi pribadiPT Inalum
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In