DELISERDANG (HARIANSTAR.COM)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 153 gram sabu.
Kedua tersangka adalah, AH (41), warga Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, dan R alias A (20), warga desa yang sama.
Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya dua pria yang menyimpan dan menguasai sabu di kawasan tersebut.
“Personel kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah keberadaan R alias A dan AH diketahui, petugas langsung mengamankan keduanya,” demikian keterangan kepolisian.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui memiliki sabu yang disimpan di sebuah gudang rumah di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji.
Polisi kemudian meminta keduanya menunjukkan barang haram tersebut. R alias A dan AH lalu mengambil sebuah plastik kresek putih berukuran sedang dari dalam kamar gudang.
Di dalam plastik tersebut, polisi menemukan satu plastik gula putih berukuran sedang yang berisi sabu dengan berat bruto 153 gram.
Kepada petugas, R alias A dan AH mengakui kepemilikan sabu tersebut. Polisi menyebut barang itu merupakan milik R alias A yang diperoleh dari seseorang berinisial U.
Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnadi membenarkan penangkapan dua warga Kecamatan Pantai Labu tersebut.
“Kami menindak tegas dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Ferry, Selasa (1/9/2026).
Ferry mengatakan, pihaknya terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya. (*)



















