• Latest
  • Trending
  • All
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

31 Agustus 2026
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

11 September 2026
Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

11 September 2026
Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

11 September 2026
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang Tualang

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang Tualang

11 September 2026
Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

11 September 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perintahkan OPD Tindaklanjuti Arahan Gubernur Soal Blue Night

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perintahkan OPD Tindaklanjuti Arahan Gubernur Soal Blue Night

11 September 2026
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo

11 September 2026
PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

11 September 2026
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Diduga Disebabkan Rem Blong

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Diduga Disebabkan Rem Blong

11 September 2026
LMP MAC Mardinding dan Maran Berikan Tali Asih kepada Korban Kebakaran Desa Mardinding

LMP MAC Mardinding dan Maran Berikan Tali Asih kepada Korban Kebakaran Desa Mardinding

11 September 2026
Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

11 September 2026
Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

11 September 2026
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

by Ratih
31 Agustus 2026
in HUKRIM
KUR Fiktif di BRI Kisaran Rp 2,4 Milyar: Pemilik Identitas Ada yang Meninggal Dunia

Kedua Terdakwa KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran Menunduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Medan. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank BRI Unit Imam Bonjol Kisaran Tahun 2022 ternyata sampai memakan korban jiwa.

Seorang yang digunakan identitasnya menjadi kepikiran karena tidak lagi dapat mengajukan pinjaman karena identitasnya masuk daftar hitam sehingga menderita sakit dan akhkirnya meninggal dunia.

Baca Juga

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

Hal itu diketahui dari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tanggapan atas pembelaan para terdakwa di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/8/2026) sore.

Namun, JPU tidak menjelaskan secara detail identitas orang yang meninggal dunia tersebut. Selain itu, disebut JPU hampir semua orang yang identitasnya dipakai untuk pengajuan KUR fiktif oleh para terdakwa, merasa sangat dirugikan.

“Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan banyak orang yang digunakan identitasnya, tidak dapat mengajukan pinjaman lagi karena identitas mereka sudah masuk daftar hitam. Bahkan ada yang meninggal dunia karena stres dan sakit akibat kepikiran identitasnya sudah masuk daftar hitam,” ungkap JPU

Lebih lanjut, JPU mengatakan bahwa di muka persidangan, Penuntut Umum sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim bukti percakapan grup WhtasApp, terdakwa Witia Pusen bertanya progres perkembangan dari usaha ternak puyuh dan ayam tersebut yang dijawab terdakwa Iqbal membutuhkan modal ratusan juta Rupiah dari dana yang dicairkan dari kredit usaha rakyat fiktif yang diputuskan terdakwa Witia Pusen dan yang dicairkan terdakwa Muhammad Iqbal dan Taqwanda Ahmad Subrata serta Ruslan.

“Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak pembelaan atau pledoi terdakwa serta menjatuhkan putusan perkaran ini sebagaimana dakwaan kami,” ungkap JPU mengakhiri.

Usai pembacaan tanggapan JPU itu, Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis bertanya kepada Advocat para terdakwa apakah akan duplik atau tetap pada pembelaan.

Dijawab oleh Advocat masing-masing terdakwa tetap pada pembelaan.

Sementara saat Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis bertanya kepada terdakwa, seketika terdakaa Witia Pusen mengaku hendak mengajukan duplik.

Namun setelah berdiskusi dengan Advocat, terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan. Oleh karena itu, Hakim Ketua menunda sidang dan melanjutkan kembali pada Selasa (8/9/2026).

Diketahui sebelumnya Jumat (21/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan menuntut terdakwa Witia Pusen dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dikurangkan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Witia Pusen membayar denda Rp500 juta subsidair 100 hari penjara. Bahkan, terdakwa Witia Pusen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 Milyar yang jika tidak dibayar dalam jangak waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila dala hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara terdakwa Muhammad Iqbal, dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangkan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.

JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Iqbal membayar denda Rp. 300 juta subsidair 60 hari penjara. JPU menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi turut serta melakukan tindak pidana perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Witia Pusen selaku Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran, menyetujui pengajuan fasilitas KUR Mikro dengan menggunakan 38 identitas orang lain yang tidak pernah mengajukan kredit dan tidak memiliki usaha yang sebenarnya yang diprakarsai Taqwanda Ahmad Subrata dan Muhammad Iqbal, untuk memperoleh dana yang akan dipergunakan sebagai modal pada usaha bersama.

Terdakwa Witia Pusen memberikan persetujuan (approval) atas usulan kredit yang diprakarsai Taqwanda Ahmad Subrata dan Muhammad Iqbal, tanpa melakukan verifikasi lapangan, tanpa pemeriksaan ulang terhadap kebenaran dokumen dan kelayakan usaha debitur, dan hanya mendasarkan persetujuannya pada data dalam aplikasi BRISPOT.

Terdakwa Witia Pusen turut serta dalam proses pencairan dana kredit tanpa kehadiran debitur dengan memberikan persetujuan kepada Customer Service untuk tetap memproses pencairan, walaupun debitur tidak hadir dan dokumen belum lengkap ditandatangani oleh debitur.

Terdakwa Witia Pusen membiarkan buku tabungan, dokumen kredit, dan dokumen pencairan debitur dikuasai oleh Taqwanda Ahmad Subrata dan Muhammad Iqbal, sehingga penarikan dana hasil pencairan kredit dapat dilakukan tanpa kehadiran debitur yang sah. Terdakwa Witia Pusen turut serta mengarahkan dan membiarkan hasil pencairan kredit tidak diserahkan kepada debitur yang namanya digunakan, melainkan dialihkan untuk kepentingan usaha peternakan burung puyuh, rencana/pembangunan kandang ayam, dan kepentingan PT Kartika Utama Grup.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Muhammad Iqbal, Taqwanda Ahmad Subrata dan Ruslan, merugikan keuangan negara sebesar Rp2.443.675.922, berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan Tahun 2022 Nomor : 00052/2.1349/AL/0287-1/1/XI/2025 tanggal 24 November 2025. Perbuatan Terdakwa Witia Pusen bersama-sama Muhammad Iqbal, Taqwanda Ahmad Subrata dan Ruslan tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (AIN)

Post Views: 245
Tags: BRI Unit Imam Bonjol KisaranKredit Usaha RakyatKUR.Fiktif Bank BRIPerkara korupsi
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan
HUKRIM

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

11 September 2026
Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara
HEADLINE

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

11 September 2026
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP
HUKRIM

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim
HUKRIM

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

10 September 2026
Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM
HUKRIM

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

10 September 2026
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In