MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank BRI Unit Imam Bonjol Kisaran Tahun 2022 ternyata sampai memakan korban jiwa.
Seorang yang digunakan identitasnya menjadi kepikiran karena tidak lagi dapat mengajukan pinjaman karena identitasnya masuk daftar hitam sehingga menderita sakit dan akhkirnya meninggal dunia.
Hal itu diketahui dari tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tanggapan atas pembelaan para terdakwa di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/8/2026) sore.
Namun, JPU tidak menjelaskan secara detail identitas orang yang meninggal dunia tersebut. Selain itu, disebut JPU hampir semua orang yang identitasnya dipakai untuk pengajuan KUR fiktif oleh para terdakwa, merasa sangat dirugikan.
“Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan banyak orang yang digunakan identitasnya, tidak dapat mengajukan pinjaman lagi karena identitas mereka sudah masuk daftar hitam. Bahkan ada yang meninggal dunia karena stres dan sakit akibat kepikiran identitasnya sudah masuk daftar hitam,” ungkap JPU
Lebih lanjut, JPU mengatakan bahwa di muka persidangan, Penuntut Umum sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim bukti percakapan grup WhtasApp, terdakwa Witia Pusen bertanya progres perkembangan dari usaha ternak puyuh dan ayam tersebut yang dijawab terdakwa Iqbal membutuhkan modal ratusan juta Rupiah dari dana yang dicairkan dari kredit usaha rakyat fiktif yang diputuskan terdakwa Witia Pusen dan yang dicairkan terdakwa Muhammad Iqbal dan Taqwanda Ahmad Subrata serta Ruslan.
“Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menolak pembelaan atau pledoi terdakwa serta menjatuhkan putusan perkaran ini sebagaimana dakwaan kami,” ungkap JPU mengakhiri.
Usai pembacaan tanggapan JPU itu, Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis bertanya kepada Advocat para terdakwa apakah akan duplik atau tetap pada pembelaan.
Dijawab oleh Advocat masing-masing terdakwa tetap pada pembelaan.
Sementara saat Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis bertanya kepada terdakwa, seketika terdakaa Witia Pusen mengaku hendak mengajukan duplik.
Namun setelah berdiskusi dengan Advocat, terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan. Oleh karena itu, Hakim Ketua menunda sidang dan melanjutkan kembali pada Selasa (8/9/2026).
Diketahui sebelumnya Jumat (21/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan menuntut terdakwa Witia Pusen dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dikurangkan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Witia Pusen membayar denda Rp500 juta subsidair 100 hari penjara. Bahkan, terdakwa Witia Pusen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 Milyar yang jika tidak dibayar dalam jangak waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila dala hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sementara terdakwa Muhammad Iqbal, dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangkan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Iqbal membayar denda Rp. 300 juta subsidair 60 hari penjara. JPU menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi turut serta melakukan tindak pidana perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Witia Pusen selaku Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran, menyetujui pengajuan fasilitas KUR Mikro dengan menggunakan 38 identitas orang lain yang tidak pernah mengajukan kredit dan tidak memiliki usaha yang sebenarnya yang diprakarsai Taqwanda Ahmad Subrata dan Muhammad Iqbal, untuk memperoleh dana yang akan dipergunakan sebagai modal pada usaha bersama.
Terdakwa Witia Pusen memberikan persetujuan (approval) atas usulan kredit yang diprakarsai Taqwanda Ahmad Subrata dan Muhammad Iqbal, tanpa melakukan verifikasi lapangan, tanpa pemeriksaan ulang terhadap kebenaran dokumen dan kelayakan usaha debitur, dan hanya mendasarkan persetujuannya pada data dalam aplikasi BRISPOT.
Terdakwa Witia Pusen turut serta dalam proses pencairan dana kredit tanpa kehadiran debitur dengan memberikan persetujuan kepada Customer Service untuk tetap memproses pencairan, walaupun debitur tidak hadir dan dokumen belum lengkap ditandatangani oleh debitur.
Terdakwa Witia Pusen membiarkan buku tabungan, dokumen kredit, dan dokumen pencairan debitur dikuasai oleh Taqwanda Ahmad Subrata dan Muhammad Iqbal, sehingga penarikan dana hasil pencairan kredit dapat dilakukan tanpa kehadiran debitur yang sah. Terdakwa Witia Pusen turut serta mengarahkan dan membiarkan hasil pencairan kredit tidak diserahkan kepada debitur yang namanya digunakan, melainkan dialihkan untuk kepentingan usaha peternakan burung puyuh, rencana/pembangunan kandang ayam, dan kepentingan PT Kartika Utama Grup.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Muhammad Iqbal, Taqwanda Ahmad Subrata dan Ruslan, merugikan keuangan negara sebesar Rp2.443.675.922, berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan Tahun 2022 Nomor : 00052/2.1349/AL/0287-1/1/XI/2025 tanggal 24 November 2025. Perbuatan Terdakwa Witia Pusen bersama-sama Muhammad Iqbal, Taqwanda Ahmad Subrata dan Ruslan tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (AIN)




















