• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
NU Kultural Sediakan Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat di Desa Secanggang

NU Kultural Sediakan Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat di Desa Secanggang

28 Agustus 2026
Minim Sentimen Pasar, Keuangan Dan Komoditas Bergerak Sideways

Minim Sentimen Pasar, Keuangan Dan Komoditas Bergerak Sideways

28 Agustus 2026
19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing

19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Jatanras Polda Sumut Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi Online

Jatanras Polda Sumut Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi Online

27 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar dan Siapkan Intervensi Harga

Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar dan Siapkan Intervensi Harga

27 Agustus 2026
Bapenda Kota Medan dan Kelurahan Babura Perkuat Sinergi Percepat Penerimaan PBB

Bapenda Kota Medan dan Kelurahan Babura Perkuat Sinergi Percepat Penerimaan PBB

27 Agustus 2026
Penguatan Antimicrobial Stewards dalam Edukasi Penggunaan Antibiotik yang Bijak 

Penguatan Antimicrobial Stewards dalam Edukasi Penggunaan Antibiotik yang Bijak 

27 Agustus 2026
Daging Ayam Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Agustus, Sumut Kesulitan Keluar Dari Tekanan Inflasi

Daging Ayam Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Agustus, Sumut Kesulitan Keluar Dari Tekanan Inflasi

27 Agustus 2026
Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Mardinding, Prajurit Yonif TP 904 Bantu Padamkan Api

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Mardinding, Prajurit Yonif TP 904 Bantu Padamkan Api

27 Agustus 2026
DJ Miss D Ditangkap Edarkan Pod Getar Rp2,1 Juta

DJ Miss D Ditangkap Edarkan Pod Getar Rp2,1 Juta

27 Agustus 2026
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

by Ratih
28 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

Ketiga Saksi Sidang Korupsi Bantuan Bencana Samosir Saat Memberi Keterangan. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia, Faisal SST menegaskan metode penyaluran bantuan di Kabupaten Samosir tidak dapat diubah.

Hal itu disampaikan Faisal saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi bantuan bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/8/2026) sore.

Baca Juga

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

“Bank Mandiri sempat belum melakukan eksekusi. Oleh karena itu, kita minta agar segera didistribusikan dalam bentuk uang. Metode tidak boleh diubah dalam bentuk barang, apalagi membelanjakan pada toko yang sudah ditentukan hanya 1 toko. Kita juga tidak pernah menerima permohonan mengubah metode penyaluran bantuan itu dari uang ke barang, ” ujar Faisal.

Sementara 2 saksi lagi, Marianus Sihotang dan Jusroin Sihotang yang merupakan penerima bantuan mengaku tidak tahu kalau seharusnya bantuan itu berbentuk uang. Dikatakan mereka awalnya mereka mengetahui adanya bantuan terhadap korban bencana banjir bandang, melalui Kepala Desa. Saat penyaluran bantuan, keduanya mengaku hanya diberi selebaran berisi nama dan harga barang-barang.

“Disuruh pilih barang yang dibutuhkan, tapi nilainya maksimal Rp5 juta. Kita juga tidak ada mendapatkan sosialisasi, tiba-tiba saja disuruh pilih barang yang dibutuhkan. Tidak ada membicarakan soal rekening bank atau transferan uang,” ujar Keduanya.

Usai mendengar keterangan 3 orang saksi, Hakim Ketua pada persidangan itu, Hendra Hutabarat menanyakan kepada terdakwa Fitri Agust Karo-Karo apakah pernyataan 3 saksi itu benar yang dijawab terdakwa jika keterangan 3 saksi benar.

Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU jumlah saksi yang akan dihadirkan lagi.

“Ijin Majelis, ada 10 orang saksi lagi akan kita hadirkan ditambah dengan 4 orang lagi saksi ahli,” ucap JPU yang disambut Hakim dengan menyebut sidang dilanjutkan Senin (7/9/2026), sambil mengetuk palu.

Kasus ini bermula dari seorang Pegawai Kementerian Sosial, Dika Yudhistira Rizqy yang menginformasikan kepada Kristina Sam Elfrida Gultom, saat itu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir, akan adanya Program Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang ditujukan pada korban bencana alam.

OLeh karena itu, Kristina melapor kepada Fitri Agust Karo-Karo saat itu Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir sehingga keduanya menindaklanjuti bantuan untuk korban terdampak bencana banjir bandang di 3 Desa di Kabupaten Samosir.

Berdasarkan permohonan yang diajukan Dinas Sosial Kabupaten Samosir, pada tanggal 5 Juli 2024, Dika Yudhistira Rizqy selaku Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Hasilnya, pada tanggal 11 Juli 2024, Faisal SST selaku PPK di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia, menetapkan 303 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten menerima manfaat bantuan sebesar Rp5.000.000 per Kepala Keluarga dengan total dana bantuan PENA sebesar Rp1.515.000.000.

Selanjutnya tanggal 31 Juli 2024, bantuan dana disalurkan ke rekening 299 penerima bantuan di Kabupaten Samosir melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 1.495.000.000.

Kemudian pada anggal 09 Agustus 2024 bantuan dana disalurkan ke rekening 4 penerima bantuan di Kabupaten Samosir juga melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 20.000.000.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, penyaluran bantuan dilakukan melalui cash transfer ke rekening Bank penerima bantuan.

Dalam pertanggungjawabannya, penerima bantuan melapor dengan asli bukti pembelanjaan atau kwitansi pembelanjaan serta dokumentasi.

Namun, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, mengubah metode penyaluran dari uang tunai menjadi bentuk barang yang diadakan oleh penyedia BUMDES-MA Marsada Tahi sehingga terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta Jonni Ronal Simanjuntak memindahkan dana dari rekening penerima bantuan ke rekening BUMDES-MA Marsada Tahi.

Pada tanggal 2 September 2024, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo kembali mengadakan rapat terkait kegiatan tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi Perawati Sitanggang dan saksi Elson Simanorang menyebut terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta sebesar 15% dari dana bantuan kepada pihak BUMDES-MA Marsada Tahi yang akan dibagi 5% kepada Kepala Dinas Sosial, 5% kepada Kementerian Sosial dan 5% kepada 3 Kepala Desa, yakni Kepala Desa Sampur Toba, Kepala Desa Siparmahan, dan Kepala Desa Dolok Raja. (AIN)

Post Views: 31
Tags: korupsi bantuan bencana Samosir 2024Metode Penyaluran BantuanPPK Kemensos
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

26 Agustus 2026
Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!
HEADLINE

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

26 Agustus 2026
42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 
HUKRIM

42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 

26 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In