MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang penggelapan senilai Rp. 6,3 Milyar kembali digelar, Senin (31/8/2026) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Br Ginting menghadirkan 2 orang saksi, Henni Phaulisa Matondang dan Daniel Marbun ST MM.
Dalam kesaksiannya, Daniel Marbun menegaskan dirinya tidak pernah membeli aspal dari terdakwa.
Dikatakannya, dirinya mengetahui persoalan ini saat dipanggil dan diperiksa Penyidik Polrestabes Medan. Dikatakannya, saat itu dirinya diperlihatkan banyak invoice PT Glora Karya Mandiri yang berisikan pesanan aspal dari Karya Murni Perkasa dan dirinya menyatakan jika Karya Murni Perkasa tidak pernah memesan aspal dari PT Glora Karya Mandiri.
“Saya bekerja di Karya Murni Perkasa sejak Tahun 2016. Saya menjabat sebagai Direktur Purchasing di Karya Murni Perkasa. Jadi setiap pembelian aspal melalui saya dan dengan tandatangan saya. Selama saya di Karya Murni Perkasa, saya tidak pernah memesan aspal dari PT Glora Karya Mandiri,” ungkap saksi.
Sementara saksi Henni Phalusia mengaku pernah membeli aspal dari terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu.
Namun, dikatakannya terakhir kali perusahaan tempatnya bekerja, terakhir kali memesan aspal kepada Gloria Anggriani Br Sitepu, sekitar 10 tahun lalu.
Setelah itu, disebutnya dirinya tidak pernah lagi memesan aspal dari terdakwa. Selama memesan aspal, disebutnya dirinya hanya memesan 1 jenis aspal yakni aspal curah.
Usai mendengar keterangan saksi Henni Phaulisa Matondang, Hakim Ketua pada Majelis Hakim yang memimpin persidangan itu, Muhammad Shobirin mempersilahkan terdakwa bertanya kepada saksi.
Namun terdakwa malah menyampaikan pernyataan hingga Hakim Ketua menegur dan seketika menegaskan untuk bertanya.
“Kalau pernyataan terdakwa nanti, ada waktunya,” ungkap Muhammad Shobirin singkat.
Terpisah, Ertuti Simbolon selaku korban dalam perkara ini mengaku bahwa untuk meyakinkan dirinya, terdakwa mengajukan invoice berisikan pesanan aspal dari Karya Murni Perkasa.
Dikatakannya, invoice berisi pesanan aspal dari Karya Murni Perkasa yang diberikan terdakwa kepadanya untuk meyakinkannya cukup banyak pada kurun waktu di bulan Maret dan April 2025.
Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023. Saat itu terdakwa mengajak korban bekerjasama sebagai pemodal bisnis aspal.
Pada 5 Juli 2023 korban mengirim uang untuk pembelian aspal sebesar Rp214.500.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Gloria Anggriani Br Siepu.
Kemudian pada 18 Juli 2023, terdakwa menghubungi korban lalu mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp96.800.000 sebagai keuntungan, sementara sisanya Rp165.000.000 lagi, disebut terdakwa pada korban akan diputar kembali untuk modal pembelian 100 drum aspal lagi.
Selama periode Tahun 2023 hingga awal tahun 2025 perjalanan bisnis pengadaan aspal antara terdakwa dan korban berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan minim terjadi permasalahan karena korban masih menerima keuntungan secara rutin dari terdakwa.
Namun, pada 17 Juni 2025, korban mulai merasa ada keganjilan karena korban tidak lagi menerima transfer dari terdakwa, meski waktu yang sudah disepakati telah jatuh tempo.
Bahkan, saat korban belum menerima pengembalian uang modal dan keuntungan, terdakwa malah meminta uang lagi. Bahkan, hal itu terus terjadi hingga 9 Agustus 2025.
Merasa curiga, korban akhirnya mencari tahu perusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tertera dalam Invoice yang dikirim terdakwa kepadanya.
Betapa terkejutnya Hertuti saat mengetahui bahwa perusahaan-perusahan yang tertera pada invoice yang diberikan terdakwa kepadanya, tidak pernah memesan dan membeli aspal dari terdakwa dalam periode seperti yang tertuang didalam invoice yang dibawa oleh korban tersebut.
Selanjutnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh korban berdasar barang bukti invoice palsu, dirinya mengalami kerugian berkisar Rp6.392.540.000.
Oleh karena itu, korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (AIN)




















