JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, melalui siaran pers menyampaikan, sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya.
Penetapan sanksi tersebut dilakukan atas berbagai pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal maupun ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.
“Penetapan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” demikian disampaikan Agus dalam siaran pers.
Pelanggaran Aturan Pasar Modal
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan Pasar Modal.
Dari jumlah tersebut, sanksi berupa denda mencapai Rp73,99 miliar, tepatnya Rp73.987.500.000. Selain itu, OJK menjatuhkan delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
Sanksi tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham Emiten, pemegang saham pengendali Emiten, serta pihak lainnya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola Emiten.
Jika dirinci berdasarkan pihak yang dikenakan sanksi, terdiri atas 23 Emiten, enam Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, delapan Komisaris Emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam Direksi Perusahaan Efek, serta tiga pihak lainnya.
23 Emiten Dikenakan Sanksi
Hingga 31 Agustus 2026, OJK juga mencatat 23 Emiten yang dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal.
Ke-23 Emiten tersebut yakni PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk, dan PT Indo Boga Sukses Tbk.
1.184 Sanksi karena Keterlambatan Pelaporan
Selain penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif atas ketidakpatuhan penyampaian laporan.
Dari jumlah tersebut, total denda mencapai Rp253,07 miliar, ditambah 304 peringatan tertulis.
Sanksi diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala, laporan insidentil, laporan terkait tata kelola, serta laporan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Untuk keterlambatan laporan berkala, OJK menjatuhkan 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
Kemudian, keterlambatan laporan insidentil dikenakan 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.
Sementara itu, keterlambatan laporan terkait tata kelola dikenakan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar serta 178 peringatan tertulis.
Adapun keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal dikenakan delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.
Agus menegaskan, OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut dilakukan agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.



















