MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kembali digelar Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (4/9/2026) sekira pukul 15.30 WIB, berhasil menjaring seorang pengedar sabu-sabu.
Bersama tersangka Adi Surya (30), warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), disita barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 11 gram, 4 plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sabu Rp 200.000,-.
“Untuk GSN kali ini kita lakukan dengan menyamar sebagai calon pembeli (under cover buy) untuk melakukan transaksi dengan tersangka,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Jumat (4/9/2026) malam.
Kata dia, penangkapan tersangka dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena adanya peredaran sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Iptu Poltak Tambunan segera membentuk tim melakukan penyelidikan dengan menyaru pembeli hingga berhasil memperdaya tersangka.
Polisi kemudian merubuhkan dan dan membakar gubuk-gubuk yang dijadikan tempat mengonsumsi narkoba
“Tersangka mengaku sudah satu bulan mengedarkan sabu yang dibeli dari seorang bandar berinisial A, seharga Rp 350.000,- per gram,” sebutnya.
“Kita mengimbau warga sekitar agar tidak terlibat dengan narkoba dan segera melaporkan ke petugas apabila menemukan aktifitas tentang narkoba,” pungkasnya.




















