MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri Tarutung mendakwa Luhut Lauren Panjaitan turut serta, bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013.
Dakwaan itu dibacakan Penuntut Umum pada Kejari Tarutung di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/9/2026) lalu.
Dalam dakwaan itu diketahui keterlibatan Luhut Lauren Panjaitan dalam perkara ini, bermula dari ketidaksanggupan Murni Alan Sinaga selaku pemegang proyek, membuat patung Yesus sesuai spesifikasi.
Sehingga, Murni Alan Sinaga dipertemukan dengan Luhut Lauren Panjaitan di Jakarta oleh seseorang bernama Alpiner Sinaga.
Berdasarkan pertemuan itu, Luhut Lauren Panjaitan datang ke lokasi pekerjaan pada April 2013.
Selanjutnya, terdakwa Luhut Lauren Panjaitan menemui seorang pematung bernama Supriaswoto untuk memesan patung Yesus dengan spesifikasi seluruh casing kulit patung terbuat dari tembaga ketebalan 2 mm.
Namun, terdakwa Luhut mengaku dana yang tersedia hanya Rp1 Milyar. Mendengar itu, saksi Supriaswoto menyebut kalau dengan harga Rp1 Milyar untuk mendapatkan patung sesuai dengan spesifikasi diajukan terdakwa, bahan dari tembaga harus dicampur dengan logam akumunium tebal 1,2 mm.
Mendengar itu, terdakwa Luhut Lauren Panjaitan menyepakati sehingga dimulai pekerjaan dengan membeli bahan-bahan lembaran alumunium.
Selanjutnya saksi Supriaswoto memulai pembuatan casing patung di Tegal Kenongo RT. 02 Desa Tirto Nirmolo, Kasihan, Bantul, Jogjakarta.
Namun karena ada penolakan dari warga sekitar, pada Oktober 2013 Supriaswoto memindahkan tempatnya bekerja ke Desa Gencahan Kring V RT. 01 Sidomulyo, Godean , Sleman, Jogjakarta.
Selanjutnya, terdakwa Luhut menghubungi Murni Alan Sinaga melalui telepon, meminta pembayaran awal Rp500 juta dan dikirim oleh Murni Alan Sinaga melalui transfer ke rekening BCA.
Saat akan mengirim patung ke Desa Simorangkir, Siatas Barita, Tapanuli Utara, terdakwa Luhut kembali meminta uang pada Murni Alan Sinaga hingga total Rp2 Milyar.
Setelah pemasangan rangka baja patung selesai dibentuk dan dipasang, terdakwa mengirimkan casing, sehingga diketahui bahwa casing tidak terbuat dari tembaga melainkan campuran aluminium.
Oleh karena itu, Murni Alan Sinaga mendapat teguran dan komplain dari Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas. Akibatnya, pekerjaan tidak selesai 100 persen melainkan hanya 55,88 persen
Sementara untuk pembayaran kegiatan itu, sudah dilakukan 2 kali yakni Uang Muka Rp1.232.075.045, Termin 1 Rp.1.848 112 500.
Dengan begitu, berdasar hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, didapati kerugian negara Rp2.744.167.087.
Dari jumlah itu, sebesar Rp2.050.000.000 sudah dibayar oleh Murni Alan Sinaga berdasar putusan Pengadilan yang telah menjatuhkan vonis pada 8 Agustus 2017 lalu.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Hakim Ketua, Hendra Hutabarat memperingatkan terdakwa untuk tidak mempersulit persidangan dengan tidak menghadiri persidangan.
Ditegaskan Hakim Ketua bahwa ini perkara khusus sehingga tetap bisa dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. Hal itu disampaikan Hakim Ketua mengingat terdakwa berstatus sebagai tahanan kota.
Sebelumnya, 2 orang, Sondang M Pane ST MEng selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Murni Sinaga alias Murni Alan Sinaga selaku penyedia telah dipidana atas kasus itu.
Dalam amar putusan tertanggal 8 Agustus 2017 itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, kepada Sondang M Pane ST MEng. Selain itu, Sondang M Pane ST MEng juga dipidana membayar denda Rp100 juta yang jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Sementara Murni Sinaga alias Murni Alan Sinaga, dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Terdakwa Murni Sinaga juga dipidana membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Untuk uang pembayaran kerugian keuangan negara yang disetorkan Murni Sinaga ke rekening sementara Kejaksaan Negeri Tarutung Rp2.050.000.000 dari total kerugian negara Rp. 2.774.167.087, dirampas untuk negara. (AIN)




















