NIAS BARAT (HARIANSTAR.COM) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Peduli Nias Kabupaten Nias Barat (DPC PPN Nias Barat) Agusrama Laia mendesak Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu S.Pt., M.Si untuk secepatnya mengungkapkan ke publik oknum ASN Nias Barat yang diduga berani memberi “upeti” Rp150 Juta demi jabatan.
Hal ini menjadi perbincangan setelah Eliyunus Waruwu memberikan pernyataan pada saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah dalam rangka pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang digelar di Aula Bhineka Tunggal Ika, lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI, pada Senin, 6 Mei 2025.
Saat itu Bupati Nias Barat berkata di depan depan KPK. “Ini kami cerita sedikit. Pertama kami mulai bertugas sebagai bupati, ada keanehan yang kami temui, seperti banyak OPD datang membawa ‘upeti’ agar bisa duduk dalam jabatan. Misalnya, ada kepala Puskesmas yang berani menawarkan Rp150 juta,” jelas Eliyunus Waruwu.
Oleh karena itu, untuk lebih transparan kiranya Bupati Nias Barat memberikan sanksi yang berat kepada oknum ASN tersebut. Bila perlu dilakukan saja pemecatan kepada yang bersangkutan karena telah mencoreng marwah ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
“Harus dibuka terang-terangan di publik tentang kasus suap-menyuap ini, supaya tidak terkesan menciderai marwah para Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Nias Barat, serta tidak menjadi issue liar ditengah-tengah masyarakat,” ujar Agusrama Laia yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJID) Nias Barat kepada harian star, Selasa (13/5/2025) melalui telepon selulernya.
Lebih lanjut Agusrama Laia mengatakan, jika pernyataan itu tidak benar adanya. Maka, KPK harus mendesak Bupati Nias Barat untuk mempertanggungjawabkan ucapannya, termasuk mengembalikan nama baik ASN di wilayah Nias Barat karena hal ini sudah termasuk tindakan yg tidak bisa di benarkan, katanya. (F. BUDI LAIA)