TANJUNGBALAI (HARIANSTAR.COM) – Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Balai tidak kunjung menangkap terlapor kasus penganiayaan anak SD yang telah dilapor sejak 26 Juni 2026 lalu dan tertuang dalam STTLP NO : 154/VI/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMSMATERA UTARA. Hal itu dikatakan ibu korban selaku pelapor, Erlina (47) kepada harianstar.com melalui telepon, Jumat (31/7/2026) siang.
” Pelakunya masih bebas berkeliaran dan seakan menantang. Bahkan, setelah kami melapor, dia sama kawan-kawanya datang menantang sambil bawa senjata tajam dan gunting, ” ungkap Erlina.
Diceritakan Erlina, kejadian itu di halaman depan rumah mereka di Jalan Sei Pamali Lingkungan IV, Muara Sentosa, Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Saat itu korban sedang bermain bersama sejumlah teman korban. Saat terlapor atas nama Nanda melintas, korban bersama teman-temannya sedang menyebut kata “Kingkong”.
” Mungkin dia tersinggung dan dibilang mereka yang terdengar menyebut kata itu, suara anak saya, ” ungkap Erlina.
Lebih lanjut, dikatakan Erlina jika terlapor seketika menghampiri korban. Selanjutnya, terlapor langsung memukul pipi sebelah kiri korban, menggunakan benda berwarna biru yang saat itu sedang dibawa terlapor. Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri serta mengalami trauma.
” Saya tahunya saat itu saya sedang pulang ke rumah untuk istirahat dari bekerja. Begitu saya mendengar penjelasan dari anak saya dan teman-teman anak saya, langsung saja saya melapor ke Polres, ” ungkap Erlina.
Atas laporannya itu, Erlina mengaku belum menemui titik terang. Disebutnya jika sejak melapor, dirinya hanya menerima SP2HP Nomor : B/402/VI/RES 1.6/2026/Reskrim tanggal 2 Juli 2026. Dikatakannya SP2HP itu memberitahukaan bahwa perkaranya sudah ditangani Unit IV Satreskrim dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
” Sekitar 2 Minggu lalu, saya datang ke Polres. Tiba-tiba Polwan Leni bertanya ke saya, bagaimana kalau Ibu cabut saja laporan ini. Lalu saya tanya nanti biaya bagaimana. Katanya tidak pala pakai uang, materai saja 3 buah, biar saya mengurus, tapi kalau ibu tidak mau pun tidak papa katanya. Namun, berulang disuruhnya cabut laporan itu, sama saksi pun dipesankannya agar para saksi tidak lagi dipanggil-panggil lagi, ” ungkap Erlina mengakhiri. (AIN)




















