Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan
MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa korupsi uang pengganti tanah makam di Desa Harapan Baru, Sei Lepan, Langkat, Sugimin diperingati Hakim agar menyesali perbuatannya dan segera insyaf.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Muhammad Kasim saat sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis ( 30/7/2026) siang.
“Mudah-mudahan saudara menginsyafi. Mati dijepit di tanah, dipencet-pencet lagi. Ini pertama dan terakhir. Hati-hati uang orang, apalagi itu ada uang anak yatim dan orang miskin, ” ungkap Muhammad Kasim.
Mendengar pernyataan Hakim tersebut, terlihat terdakwa hanya diam menunduk.
Ketika Hakim menanyakan apa terdakwa pernah dihukum, dengan tenang terdakwa mengaku belum pernah dihukum pidana.
Usai mendengar jawaban terdakwa itu, lantas Hakim menunda sidang pada Senin (3/7/2026). Namun karena JPU menyebut akan berbenturan dengan sidang lainnya, Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (4/8/2026).
Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus itu bermula ketika diketahui bahwa tanah perkuburan muslim di Dusun IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, Sei Lepan, Langkat seluas 2.461 m², akan terkena pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa.
Oleh karena itu, akan dilakukan ganti rugi senilai Rp. 1.045.033.298, berdasarkan hasil penilaian dari kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani dan rekan, dimana pembayarannya akan dilakukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) ke Kementerian PUPR.
Karena tanah wakaf itu belum memiliki nazir, maka terdakwa Sugimin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun diangkat sebagai Nazir.
Selanjutnya, saksi Albouin Simanjorang selaku PPK Kementerian PUPR menyampaikan kepada Sugimin agar segera merancang Rencana Anggaran Biaya (RAB), kemudian diajukan ke Kementerian PUPR.
Karena belum pernah membuat RAB, terdakwa Sugimin meminta contohnya kepada Albouin Simanjorang. Dengan contoh RAB yang didapatnya, terdakwa Sugimin membuat RAB sesuai dengan keperluan pemindahan makam.
Berdasar RAB yang diajukan terdakwa, dimulailah pembayaran ganti rugi lahan perkuburan pada tanggal 15 November 2023 dengan transfer pertama ke rekening seseorang bernama Didi Sunardi selaku pemilik lahan seluas 3000 m² sebagai lahan perkuburan pengganti, sebesar Rp. 155.169.551.
Namun, kemudian Didi Sunardi mentransfer uang tersebut ke rekening milik terdakwa Sugimin. Setelah itu, terdakwa mengajukan RAB untuk pemindahan 132 makam senilai Rp. 633.040.000 yang kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Sugimin.
Namun, untuk pengelolaan dana tersebut, terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban secara mendetail.
Kemudian terdakwa Sugimin kembali mengajukan permohonan pembayaran sebesar Rp. 256.823.747 untuk pekerjaan pembangunan gudang makam, meteran lampu, pembangunan sumur bor, pembangunan gorong-gorong dan penambahan pengadaan tanah wakaf.
Oleh karena itu, perbuatan terdakwa Sugimin bersama-sama dengan Albouin Simanjorang mengakibatkan kerugian negara Rp526.045.798,00. (AIN)




















