MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Nur Erdian kembali digelar, Senin (21/9/2026) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan ini, kedua terdakwa, Nur Erdian dan Heny Afrianti saling bersaksi untuk masing-masing terdakwa.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Heny Afrianti mengaku mengetahui project pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, dari terdakwa Nur Erdian. Dikatakannya, awalnya Nur Erdian menyampaikan kepadanya bahwa akibat efisiensi, nilai anggaran internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi Tahun 2026 sebesar Rp. 840 juta untuk 800 Mbps.
” Setelah itu kita presentase dulu Pak lalu survey. Setelah itu kita ada ketemu dan komunikasi lagi Pak dengan Pak Erdian. Angka Maintanance Cost Rp. 175 juta itu keluar dari perhitungan kita Pak, ” ungkap Heny.
Saat JPU menanyakan kenapa Maintanance Cost diserahkan kepada tersakwa Nur Erdian, dikatakan Heny karena sejak awal dirinya berkordinasi dan berkomunikasi project itu dengan terdakwa Nur Erdian. Terlebih, disebutnya dirinya juga mendapat arahan dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, bahwa seluruh yang mengenai internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi adalah terdakwa Nur Erdian.
Sementara ketika pihak Advokat terdakwa Nur Erdian bertanya apakah itu uang untuk bayar hutang kepada terdakwa Nur Erdian, dengan tegas terdakwa Heny Afrianti membantah. Bahkan, terlihat Heny Afrianti sedikit terkejut dan mengaku tidak memiliki hutang pada Nur Erdian.
Mendengar keterangan terdakwa Heny Afrianti tersebut, terdakwa Nur Erdia mengakuinya. Dikatakannya uang Rp. 150 juta yang diterimanya dari Heny Afrianti sudah dilaporkannya kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. Namun, uang itu disebutnya masih dalam penguasaannya dan belum diserahkannya kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Diketahui berdasarkan dakwaan JPU, tanggal 29 Desember 2025 terdakwa Heny Afrianti bertemu terdakwa Nur Erdian di Bank BCA Setiabudi, Medan. Dalam pertemuan itu, terdakwa Heny Afrianti menyerahkan uang sebesar Rp. 150 juta kepada terdakwa Erdian.
Setelah kontrak pekerjaan jaringan internet 800 Mbps Dhi senilai Rp. 839.999.999 ditandatangani pada 2 Januari 2026 dan mulai dikerjakan, pada tanggal 6 Maret 2026 dilakukan pembayaran I kepada PT Whiz Digital Berjaya Senilai Rp. 61.801.801, diluar PPN dan PPH berdasarkan SP2D Nomor: 12.76/ 04.0/ 000011/ LS/ 2.16.2.21.2.20.01.0000/M/3/2026.
Selanjutnya pada 14 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa Heny Afrianti dan Nur Erdian betemu di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km. 4 Sei Sikambing, Medan Petisah, Medan. Di sana, terdakwa Nur Erdian menerima sebuah bungkusan plastik warna hitam berisi amplop putih bertuliskan “WhizDigital” yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 25 juta, berikut titipan dokumen permohonan pembayaran selanjutnya.
Saat itulah, Petugas Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara datang menyergap. Selanjutnya, kedua terdakwa diboyong ke Mapolda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada sidang aebelumnya, Direktur I PT Whiz Digital Berjaya, Syahrizal menegaskan Maintenance Cost (MC) harus dibelanjakan barang-barang untuk pemeliharaan jaringan internet. Oleh karena itu, dikatakannya tidak dibenarkan bila maintenance cost diberikan oleh Heny Afrianti selaku Account Manager PT Whiz Digital Berjaya kepada Nur Erdian selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Disebut Syahrizal, memang benar terdakwa Heny Afrianti ada mengajukan maintenance cost, pada tanggal 29 Desember 2025 Rp. 150 juta dan pada tanggal 14 April 2026 Rp. 25 juta. Dijelaskannya, uang Maintenance Cost yang diajukan terdakwa Henny Afrianti selaku Account Manager harusnya untuk belanja dan membeli barang-barang pemeliharaan terkait kegiatan pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi Tahun 2026. (AIN)





















