MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah barak diduga sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Klambir V, Kota Medan.
Seorang pria berinisial FS diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diyangkap.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, barak tersebut berada di bantaran sungai dengan akses yang sulit karena harus melewati semak belukar dan jalan setapak.
“Beberapa pelaku sempat melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Akses menuju lokasi juga tidak mudah, namun kami berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial FS,” kata Rafli kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Selain menangkap satu tersangka, petugas turut menyita satu paket sabu, puluhan alat isap, ratusan plastik klip kosong dan sejumlah uang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Usai penggerebekan, polisi langsung membongkar dan membakar seluruh bangunan barak agar tidak lagi digunakan sebagai tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Saat proses penindakan berlangsung, petugas sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang meminta agar tersangka dilepaskan. Namun, polisi tetap membawa tersangka beserta barang bukti.
“Kami sempat dihadang warga, namun kami pastikan tidak akan ada kompromi terhadap siapa pun yang menghalangi petugas dalam melakukan penegakan hukum,” tegasnya.




















