• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

13 Oktober 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

13 Oktober 2026
PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

13 Oktober 2026
Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

13 Oktober 2026
Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

13 Oktober 2026
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Lakukan Pendekatan Humanis, Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan

Lakukan Pendekatan Humanis, Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan

13 Oktober 2026
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Serbajadi, 6 Barak Dibumihanguskan

13 Oktober 2026
Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

Naruto Hadir dengan Manga Baru: Intip Judulnya!

13 Oktober 2026
Sosper X Muslim Harahap: Warga Keluhkan Limbah PT KIM Dibuang ke Parit 

Sosper X Muslim Harahap: Warga Keluhkan Limbah PT KIM Dibuang ke Parit 

13 Oktober 2026
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

by Yunsigar
21 September 2026
in PERISTIWA
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Seorang oknum wartawan berinisial SM,Cs yang menulis berita di beberapa Media Online dan bertugas di Kabupaten Langkat, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/601/IX/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA. Tanggal 20 September 2026 Pukul.15.15 WIB.

Baca Juga

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

Pelapor, Mas’ud,SH.MH, atau akrab disapa Dimas saat ditemui usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari Pemberitaan Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat yang sejak bulan Agustus 2026 terus menerus di beritakan dengan narasi berita bohong (Hoax).

“Atas berita tersebut saya selaku Wakil ketua komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat merasa sangat di rugikan apalagi narasi berita menyerang kehormatan saya. Maka atas berita yang mereka terbitkan, saya telah membantahnya dan menjelaskan perihal yang sebenarnya terjadi kepada beberapa rekan jurnalis dan media yang memberitakan berita miring,” jelasnya, Senin (21/9/206).

Sebelumnya, lanjutnya iajuga menerbitkan berita bantahan. Namun SM,Cs tidak berhenti sampai disini, tetapi terus memberitakan dan memelintir berita sanggahan yang telah saya buat ke beberapa media bahkan ia membuat dan menerbitkan berita dengan narasi fitnah yang tidak ada saya lakukan dan ucapkan dengan mengatakan “orang yang disebut bernama Dimas menyebarkan berita bohong bahwa seorang oknum wartawan berinisial SM, mendatangi Kepala MAN 2.

Disebutkan oknum wartawan itu meminta sejumlah uang kepada Lena Pohan. Lalu terhadap oknum wartawan itu dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Mereka mengatakan karena oknum wartawan itu nangis-nangis minta dilepas, oleh rasa kasihan, terang Dimas, maka oknum wartawan itu pun dilepaskan,” beber sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (19/9/2026) di Medan” terkait pernyataan ini saya tidak ada menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

Maka saya menilai, perbuatan SM,Cs telah keterlaluan ,dan mengada-ngada dalam membuat berita, yang tentunya ini sangat bertentangan dengan fungsi dan peran Jurnalis. Terhadap perbuatan SM,Cs oknum jurnalis ini saya tidak hanya melakukan upaya hukum Pidana di Polres Langkat tetapi saya juga menempuh upaya hukum Perdata di Pengadilan Negeri Stabat mengenai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan juga akan menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers. Tujuan saya menempuh upaya hukum ini adalah agar jelas dan terang kebenaran atas pemberitaan yang mereka tuduhkan kepada saya dan kepada Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat (MAN 2 Langkat).

Lebih lanjut Dimas mengatakan, perbuatan wartawan yang membuat berita berisi narasi fitnah dan opini pribadi tanpa fakta untuk menyerang kehormatan orang lain disebut dengan pemberitaan bohong (hoaks), fitnah, atau pembunuhan karakter (character assassination).

Dalam dunia jurnalistik dan hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi serius. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di Indonesia, tindakan tersebut melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Pasal 1: Wartawan Indonesia memproduksi berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Membuat narasi fitnah dengan sengaja jelas menunjukkan itikad buruk untuk merugikan orang lain, Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pers atau wartawan tidak kebal hukum jika terbukti dengan sengaja menyebarkan fitnah, terutama jika tulisan tersebut dibuat tanpa dasar produk jurnalistik yang sah (misalnya, media abal-abal yang tidak terverifikasi Dewan Pers) Pelaku dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):

“Pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian sebagai mana dijelaskan pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Undang- Undang nomor 1 tahun 2023,” ucapnya.(Red)

Post Views: 652
Tags: Media OnlineNama BaikOknum WartawanPolres langkat
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan
PERISTIWA

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil
LIFESTYLE

MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil

13 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan
PERISTIWA

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar
PERISTIWA

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga
PERISTIWA

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

6 Oktober 2026
Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 
HEADLINE

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In