• Latest
  • Trending
  • All
Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

30 Juli 2026
Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area

30 Juli 2026
Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap

Polrestabes Medan Bongkar dan Bakar Barak Narkoba di Klambir V, Satu Pengedar Ditangkap

30 Juli 2026
Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki 

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki 

30 Juli 2026
Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Usai DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Usai DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

30 Juli 2026
MABMI Diajak Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

MABMI Diajak Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

30 Juli 2026
Pembangunan RSU Kabanjahe Mandek, DPRD Karo Desak Dinas Kesehatan Segera Lelang Proyek

Pembangunan RSU Kabanjahe Mandek, DPRD Karo Desak Dinas Kesehatan Segera Lelang Proyek

30 Juli 2026
Hijaukan Bumi, Lestarikan Negeri. PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Melakukan Penanaman Mangrove, Wujud Nyata Komitmen Pelestarian Lingkungan Pesisir

Hijaukan Bumi, Lestarikan Negeri. PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Melakukan Penanaman Mangrove, Wujud Nyata Komitmen Pelestarian Lingkungan Pesisir

30 Juli 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

30 Juli 2026
Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

Kanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi dengan Pemangku Kepentingan

30 Juli 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

30 Juli 2026
Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Pangdam I/BB Kunjungi Kodim 0203/Langkat, Tekankan Disiplin Prajurit dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

30 Juli 2026
Hari Jadi Pakpak Bharat Ke-23 Bupati: Terimakasih Kepada Segenap Tokoh Pemekaran

Hari Jadi Pakpak Bharat Ke-23 Bupati: Terimakasih Kepada Segenap Tokoh Pemekaran

30 Juli 2026
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

Korupsi Medan Fashion Festival 2024

by Ratih
30 Juli 2026
in HUKRIM
Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution dituntut pidana penjara selama 5 tahun.

Dia juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 90 hari kurungan serta harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp897.146.850

Baca Juga

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

“Paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Apabila hasil lelang belum cukup dan terdakwa tidak memiliki harta untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026) siang.

Untuk mantan Sekretaris, Erwin Saleh dan mantan Kabid Koperasi UKM, Anwar Syarif, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama dalam tahanan.

Keduanya juga masing-masing dituntut pidana membayar denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Namun, untuk kedua terdakwa ini, tidak ada penuntutan untuk membayar Uang Pengganti (UP).

Sementara untuk Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani selaku pelaksana kegiatan, dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta pidana membayar denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain itu, terdakwa Mhd Hamdani juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp152.383.804.

“Apabila paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh Jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila belum cukup membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang lain akan disita untuk dilelang dan menutupi uang pengganti. Bila tidak mencukupi juga, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun, ” ungkap JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim memperingatkan Kuasa Hukum para terdakwa untuk segera menyiapkan pledoi. Disebut Majelis Hakim siap tidak siap para Kuasa Hukum hanya ada waktu 1 minggu untuk menyiapkan pledoi dan disampaikan pada persidangan pekan depan, kemudian Majelis Hakim mengetuk palu pertanda sidang ditunda hingga pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, para terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.049.530.654 yang merugikan keuangan negara.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana menurut Pasal 603 Jo. Pasal 20 hutuf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AIN)

Post Views: 29
Tags: Benny Iskandar NasutionKoperasi UKM Perindustrian dan PerdaganganKota MedanMantan Kepala Dinaspidana penjara 5 tahun
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi
HEADLINE

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

30 Juli 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  
HUKRIM

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

30 Juli 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

29 Juli 2026
Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.
HEADLINE

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost
HUKRIM

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

28 Juli 2026
Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

27 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In