• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

29 Juli 2026
Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I

Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I

29 Juli 2026
Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

29 Juli 2026
Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

29 Juli 2026
Al Washliyah Diharapkan Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial

Al Washliyah Diharapkan Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial

29 Juli 2026
Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota

Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota

29 Juli 2026
22 Pejabat Manajerial Pemko Medan Dilantik, Sekda: Ambisi Tak Boleh Kalahkan Integritas

22 Pejabat Manajerial Pemko Medan Dilantik, Sekda: Ambisi Tak Boleh Kalahkan Integritas

29 Juli 2026
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

29 Juli 2026
Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

29 Juli 2026
Polsek Barumun Serahkan Bantuan Sosial ke Ibu Nur Cahaya Penderita Asites, Wujud Kepedulian Polri terhadap Sesama

Polsek Barumun Serahkan Bantuan Sosial ke Ibu Nur Cahaya Penderita Asites, Wujud Kepedulian Polri terhadap Sesama

29 Juli 2026
Peringati Hari Anak Nasional, The Reiz Suites Ajak Anak Berkreasi Selama Menginap

Peringati Hari Anak Nasional, The Reiz Suites Ajak Anak Berkreasi Selama Menginap

29 Juli 2026
Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

29 Juli 2026
Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Polres Karo Raih Penghargaan

Pelayanan Prima Berbuah Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Polres Karo Raih Penghargaan

29 Juli 2026
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

by Ratih
29 Juli 2026
in HUKRIM
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Hendra Hasan Saleh Siregar ‘disemprot’ Hakim saat menjadi saksi pada sidang lanjutan korupsi dana desa TA 2024 yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026).

Begitu juga dengan 11 orang Kepala Desa yang juga hadir sebagai saksi, tidak luput dari ‘semprotan’ Majelis Hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu.

Baca Juga

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

“Setelah dibentuk Tim yang diketuai oleh saudara Zulkarnaen, apa ada dilakukan ekspos. Kalau dilakukan ekspos, kenapa blunder. Ini kesalahan besar bisa terjadi kekeliruan. Di mana tanggungjawab pihak saudara sebagai pejabat, ” ungkap Hakim Ketua, Khamazaro Waruwu.

‘Semprotan’ Khamazaro berlanjut ketika mendengar jawaban Hendra yang mengaku mengubah aktual loss menjadi total loss karena dipanggil Kasi Pidsus Kejari Paluta, diminta untuk memeriksa ulang LHP yang sebelumnya sudah diserahkan pihaknya.

Terlebih, Hendra Hasan Saleh Siregar juga mengakui sebagai Plt Inspektur Daerah Kabupaten Paluta, dirinya tidak memiliki sertifikat auditor.

“Tidak ada pengawasan Inspektorat. Jadi untuk gagahan saja saudara di sana. Apa saudara hanya bangga dengan jabatan dan tidak menjalankan fungsi. Bupati harus cermat menunjuk auditor di daerah,” ujar Khamazaro usai mendengar jawaban dari Hendra yang berbelit dan banyak menyatakan tidak tahu atas pertanyaan Hakim.

Saat mengalihkan pertanyaan ke saksi atas nama Syawaludin Siregar selaku Kepala Desa, kekesalan Khamazaro kembali lagi begitu mendengar jawaban saksi tersebut.

Bahkan, Khamazaro mempertanyakan guna saksi hadir di persidangan, bila lupa nilai anggaran yang menjadi korupsi.

Terlebih saat mendengar jawaban dari para Kepala Desa terkait mekanisme penggunaan dana desa, Khamazaro terlihat semakin kesal.

“Berarti mekanismenya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), terdiri dari Kaur Umum, Kaur Sosial dan Kaur Kesejahteraan yang membelanjakan dana desa. Berarti jika Kepala Desa menyimpang dari aturan ini, apa namanya. Saudara- saudara ditunjuk rakyat, jabatan politis. Tanggung jawab pada rakyat, bukan Camat. Ini Bukan soal nominal. Carut marutnya ini karena Kepala Desa tidak taat aturan, ” ungkap Khamazaro.

Terakhir, Kahamazaro juga ‘menyemprot’ terdakwa Ahmad Syukri Siregar, mantan Camat Halongonan Timur, Padang Lawas Utara.

Dikatakannya kepada terdakwa, mengapa sebagai Camat mengajari para Kepala Desa tidak taat aturan. Terlebih, Khamazaro mengatuhi terdakwa Ahmad Syukri Siregar merupakan lulusan STPDN.

” Orangtua bangga anaknya masuk STPDN, namun saudara menghancurkannya hanya karena uang receh. Setelah saudara keluar, mau jadi apa saudara, mau jadi satpam, ” tandas Khamazaro yang dilanjutkannya dengan menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan.

Diketahui dari keterangan para saksi, kasus itu bermula dari perintah terdakwa Ahmad Syukri Siregar, saat itu menjabat sebagai Camat Halongonan Timur untuk membeli tratak, plang posyandu, prasmanan 1 set, baju Naposo Nauli Bulung, baju PKK dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Oleh karena itu, sebanyak 14 Kepala Desa mengumpul uang kepada terdakwa Herry Mangaraja Harahap, saat itu Sekretaris Kecamatan Halongonan Timur dan juga terdakwa Dian Asri Fauzi Harahap, pihak yang mengadakan barang-barang untuk keperluan desa tersebut.

” Untuk jumlah uang yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp28 juta, Rp31 juta, Rp36 juta dan Rp. 51 juta. Penyerahan uang di Hotel Sapadia. Anggaran itu untuk tahun 2024, namun barang-barangnya kami terima tahun 2025, ” ungkap saksi

Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp. 570.400.000. Pada tanggal 12 Februari 2026, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp. 570.400.000 kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan rincian Rp256.900.000 diterima dari 14 Kepala Desa dan Rp313.500.000 diterima dari isteri terdakwa.

Oleh karena itu, JPU mendakwa dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang P Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AIN)

Post Views: 36
Tags: disemprot HakimInspektur Daerahkorupsi dana desa TA 2024Padang Lawas UtaraPelaksana Tugassaksi sidang lanjutan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.
HEADLINE

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost
HUKRIM

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

28 Juli 2026
Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

27 Juli 2026
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
HEADLINE

2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan

27 Juli 2026
Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
HUKRIM

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau
HUKRIM

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

18 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In