• Latest
  • Trending
  • All
Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

23 September 2026
Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

14 Oktober 2026
Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Oktober 2026
Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

14 Oktober 2026
Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

14 Oktober 2026
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

14 Oktober 2026
Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

14 Oktober 2026
Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

14 Oktober 2026
Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

13 Oktober 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

13 Oktober 2026
PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

13 Oktober 2026
Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

13 Oktober 2026
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

by Admin
23 September 2026
in HUKRIM
Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pasangan Suami Isteri (Pasutri) asal Kabupaten Nias Selatan Yusuf Zagoto (55) dan Butir Nilam Wau (53) didakwa melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Nias Selatan Periode September 2023 hingga Juni 2025.

Hal itu diketahui dari data perkara di wibsite https://sipp.pn-medankota.go.id/. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, perbuatan Pasutri yang tinggal di Jalan Gereja Nomor 10, Pasar Teluk Dalam, Teluk Dalam, Nias Selatan itu, bersama-sama dengan terdakwa Sitawi Harita dan terdakwa Harinatal Duha telah merugikan keuangan negara Rp. 1.433.630.374.

Baca Juga

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

“Para terdakwa ini belum didampingi Advokat. Untuk terdakwa Butir Nilam Wau dan terdakwa Yusuf Zagoto, Surat Kuasa dari Advokatnya juga belum kita terima. Begitu juga dengan 2 terdakwa Sitawi Harita dan terdakwa Harinatal Duha harusnya didampingi Advokat dari Pusbakum. Kalau mereka ini tidak didampaingi Advokat, mereka tidak paham nanti apa yang didakwakan pada mereka. Oleh karena itu, sidang kita tunda,” ungkap Hakim Ketua, Hendra Hutabarat di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/8/2026).

Dalam dakwaan JPU yang dipublikasi di wibsite Pengadilan Negeri Medan, diketahui bahwa terdakwa Butir Nilam Wau selaku Kepala Sekokah SMK Negeri 1 Teluk Dalam, memerintahkan terdakwa Harinatal Duha selaku Bendahara SMK Negeri 1 Teluk Dalam, untuk menyiapkan dokumen pembayaran belanja pada Toko Delta Matius milik terdakwa Yusuf Zagoto. Kemudian terdakwa Harinatal Duha membuat surat pesanan, membuat surat balasan ketersediaan barang, membuat faktur barang, membuat Berita Acara Pemeriksaan dan membuat Berita Acara Serah Terima. Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut ditandatangani oleh terdakwa Yusuf Zagoto, terdakwa Harinatal Duha dan terdakwa Sitawi Harita selaku Penanggungjawab dan Pemeriksa Barang dan Jasa melalui Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam.

Selanjutnya, terdakwa Butir Nilam Wau memerintahkan terdakwa Harinatal Duha yang merupakan Bendahara untuk melakukan pembayaran belanja sesuai dengan tanda Bukti Pengeluaran Uang (BPU) yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah itu, terdakwa Harinatal Duha menyerahkan uang kepada terdakwa Butir Nilam Wau untuk pembayaran tunai ke terdakwa Yusuf Zagoto selaku pemilik Toko Delta Matius, sehingga pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam seakan-akan sudah direalisasikan dengan benar dan dilengkapi bukti-bukti.

Bahwa sejak periode September 2023 sampai dengan Desember 2023 terdakwa Butir Nilam Wau belanja fiktif di Toko Delta Matius sebesar Rp. 200.700.375. Pada tahun 2024, terdakwa kembali belanja fiktif di Toko Delta Matius sebesar Rp. 594.601.360. Begitu juga Januari hingga Juni 2025, terdakwa kembali belanja fiktif di Toko Delta Matius sebesar Rp. 241.988.495. Bila ditotal nilai belanja fiktif di Toko Delta Matius periode September 2023 hingga Juni 2025 sebesar Rp. 1.037.290.230.

Sementara secara keseluruhan, kerugian negara yang didakwakan JPU terhadap keempat terdakwa sebesar Rp. 1.433.630.374 dari total Anggaran Rp.2.381.054.540. Jumlah itu terbagi pada penggunaan Dana Bos periode September-Desember 2023 Rp. 266.536.577, Januari-Desember 2024 Rp. 813.453.098 dan Januari-Juni 2025 Rp. 353.640.699. Terhadap 368 transaksi pembayaran senilai Rp. 1.433.630.374 itu, JPU mendakwa bahwa tidak adanya bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Adapun belanja barang dan jasa menggunakan dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam periode September 2023 hingga Juni 2025 itu diantaranya belanja barang ke Toko Delta Matius, PT Delta Jaya Elektornik, UD Melda, UD Pince, Apotek Joan, UD Jennia Computer, CV Jennia Nisel Jaya. Kemudian belanja barang ke CV Qolbunet Information Technology, Oseda Tour & Travel dan Toko Sofujato. Selain itu juga ada membayar honorarium kepada seorang bernama Senantiasa Manao, seorang bernama Hendra Albertus Wau, seorang bernama Mardian Menlima Halawa, seorang bernama Regina Rumery Nababan, seorang bernama Robert Laia dan seorang bernama Epsilon B S Zagato.

Disebutkan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 20 Huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Sebagian besar kegiatannya fiktif, ” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nias Selatan, Emil Brunner di depan ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, usai penundaan sidang pembacaan dakwaan.(AIN)

Post Views: 285
Tags: Dana BosDidakwa KorupsiNiselPasutriRp1.4 Milyar
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina
HUKRIM

Anak Kelas 2 SD di Bukit Malintang Diduga Dibunuh, Pengacara Dampingi Ayahnya Buat LP ke Polres Madina

14 Oktober 2026
Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌
HUKRIM

Satnarkoba Polres Langkat Gerebek Barak Narkoba di Dusun Ampera‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌‌

14 Oktober 2026
Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 
HUKRIM

Perkara Tender Geomembrane PHR: Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Langgar Pasal 22 

14 Oktober 2026
Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir
HUKRIM

Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

14 Oktober 2026
Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang
HEADLINE

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

14 Oktober 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
HUKRIM

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In