MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dalam pelaksanaan Medan Fashion Festival 2024, ternyata ada komitmen fee antara terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan terdakwa Mhd Hamdani. Nilainya, bahkan mencapai Rp644.000.000.
Hal itu diketahui dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026) lalu.
“Bahwa benar terdapat transferan dari rekening Mhd Hamdani ke rekening Benny Iskandar Nasution sebesar Rp. 644.000.000 mulai sejak tanggal 2 Februari 2024 hingga tanggal 31 Mei 2025,” ungkap JPU.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan terdakwa Hamdani memberikan uang Rp65.000.000 kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution untuk membayar ke hotel Santika Dyandra, namun sampai sekarang belum dibayar sebesar Rp 60.000.000 lagi.
Selain itu, dijelaskan JPU jika CV Global Mandiri membayar kepada perusahaan yang mengadakan jasa model sebesar Rp400.592.500.
Sementara pada dokumen pencairan, CV Global Mandiri mencairkan dana sebesar Rp475.213.200. Jumlah model yang didatangkan juga tidak sesuai dengan jumlah yang ada pada dokumen pencairan.
Untuk peralatan panggung dan ligthing, disebut JPU, CV Global Mandiri membayar kepada perusahaan yang melaksanakan sebesar Rp383.000.000. Sementara pada dokumen pencairan, dana yang dicairkan ke CV Global Mandiri sebesar Rp. 724.050.330.
Begitu juga dengan dekorasi, dikatakan JPU jika CV Global Mandiri membayar sebesar Rp 703.446.000. Sementara pada dokumen pencairan sebesar Rp 1.085.685.450. Untuk koreografer pada dokumen pencairan sebesar Rp166.366.800 dan untuk designer nasional pada dokumen pencairan sebesar Rp169.780.050.
“Tapi dibayarkan oleh Benny Iskandar Nasution pada designer nasional Imelda Ahyar sebesar Rp34.000.000, Deni Satriadi sebesar Rp35.000.000 dan koreografer Antonius Edward Handoko Rp75.000.000. Oleh karena itu, bahwa benar bon faktur yang dijadikan dasar pencairan, tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya,” ucap JPU menjelaskan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, para terdakwa memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana menurut Pasal 603 Jo. Pasal 20 hutuf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AIN)




















