TANJUNGBALAI (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai sudah memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak SD oleh seorang pemuda berinisial N yang terjadi pada 26 Juni 2026 lalu.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Benjamin Silaban S.Tr.K saat dikonfirmasi Harianstar.com melalui telepon, Jumat (31/7/2026) malam.
“Untuk saksi sudah 4 orang yang kita periksa termasuk korban dan pelapornya,” ungkap Iptu Benjamin Silaban.
Selain itu, dikatakannya bahwa pihaknya juga sudah mengundang terlapor. Namun, disebutnya terlapor berinisial N tersebut belum juga hadir.
Oleh karena itu, dikatakannya pihaknya akan melayangkan surat undangan selanjutnya kepada terlapor N.
“Perkara tetap berproses. Kami dari Satreskrim tidak ada menggantung atau memperlambat proses,” sambungnya.
Sebelum mengakhiri, dikatakannya bahwa pelapor juga sedang berkordinasi dengan penyidik yang menangani kasus itu. Untuk perkembangan lanjutan kasus itu, dikatakannya pihaknya akan menyampaikan kepada pihak pelapor.
Terpisah, Penyidik yang menangani kasus itu, Bripka Leni Sinaga membantah telah menyuruh pelapor untuk mencabut laporannya.
Dikatakannya, dirinya sudah konfrontir dengan pelapor dan saksi. Disebutnya, pelapor mengakui bahwa pelapor yang bertanya kepada Penyidik soal rencana pencabutan laporan. Bahkan, ditegaskannya kalau dirinya sedang mempersiapkan untuk kembali memanggil terlapor.
” Kemarin itu dia bertanya biaya cabut perkara karena ada orang bilang sama dia kalau cabut perkara berbayar. Itulah saya menegaskan bahwa tidak ada biaya untuk pencabutan perkara. Sementara saksi-saksinya bilang waktu mereka tak banyak kalau berulang dipanggil. Oleh karena itu saksi-saksi itu bilang ke saya kalau mereka akan bilangkan ke pelapor agar mencabut perkaranya, ” ungkapnya singkat.
Sebelumnya, seorang Ibu Rumah Tangga, Erlina (47) mengaku melapor ke Polres Tanjung Balai terkait dugaan penganiayaan kepada anak bungsunya berinisial AH yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Disebutnya, kejadian itu terjadi pada Jumat (26/6/2026), di halaman depan rumah mereka di Jalan Sei Pamali Lingkungan IV, Muara Sentosa, Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Saat itu korban sedang bermain bersama sejumlah teman korban.
Saat itu, terlapor berinisial N melintas saat korban bersama teman-temannya sedang menyebutkan kata “Kingkong” dan menurut Erlina, kata “Kingkong” itu memungkinkan membuat terlapor tersinggung. Oleh karena itu dikatakan Erlina jika terlapor seketika menghampiri korban. Selanjutnya, terlapor langsung memukul pipi sebelah kiri korban, menggunakan benda berwarna biru yang saat itu sedang dibawa terlapor sshingga membuat korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri serta mengalami trauma.
Oleh karena itu, Erlina mengaku mengadu ke Polres Tanjung Balai dan laporannya diterima dan tertuang dalam STTLP NO : 154/VI/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA. Atas laporan itu, dikatakannya dirinya sudah menerima SP2HP Nomor : B/402/VI/RES 1.6/2026/Reskrim tanggal 2 Juli 2026 yang menerangkan bahwa perkaranya sudah ditangani Unit IV Satreskrim dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. (AIN)




















