• Latest
  • Trending
  • All
Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

31 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

31 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Investasi Berkedok Tugas Media Sosial

Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Investasi Berkedok Tugas Media Sosial

31 Juli 2026
Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif, Sekdis Peternakan Labuhanbatu Raup Rp 2M

31 Juli 2026
Aset Kendaraan dan Peralatan Pemkab Deli Serdang Bermasalah: Ada yang Hilang dan Tidak Diketahui Keberadaannya

Aset Kendaraan dan Peralatan Pemkab Deli Serdang Bermasalah: Ada yang Hilang dan Tidak Diketahui Keberadaannya

31 Juli 2026
Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

Serahkan Diri, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Ditahan Kejari Karo

31 Juli 2026
Tensi Geopolitik Memburuk Langsung Direspon Negatif Emas, IHSG dan Rupiah Ditutup di Zona Hijau

Tensi Geopolitik Memburuk Langsung Direspon Negatif Emas, IHSG dan Rupiah Ditutup di Zona Hijau

31 Juli 2026
Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Pojok PBB Bapenda Medan Himpun Rp893 Juta di CFD Medan

Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Pojok PBB Bapenda Medan Himpun Rp893 Juta di CFD Medan

31 Juli 2026
Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

31 Juli 2026
BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

31 Juli 2026
Menjelang Senja di Al-Amanah: Saat Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Memeluk Heningnya Doa Anak Yatim

Menjelang Senja di Al-Amanah: Saat Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Memeluk Heningnya Doa Anak Yatim

31 Juli 2026
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

by Yunsigar
31 Juli 2026
in NUSANTARA
Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Keresahan puluhan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terkait kepastian masa jabatan, akhirnya mendapat penjelasan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (31/7/2026).

Audiensi para Kepling yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Kepala Lingkungan se Kecamatan Stabat itu diterima langsung Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Langkat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Langkat, Camat Stabat serta para Lurah se Kecamatan Stabat di ruang kerja Ketua DPRD Langkat.

Baca Juga

Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

Dalam audiensi, perwakilan Kepling menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Langkat yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Mereka mempertanyakan ketentuan masa jabatan Kepling, apakah dapat dijabat paling lama dua periode atau tiga periode.

Keraguan itu muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Lingkungan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk dua kali masa jabatan.

Camat Stabat Bambang Eko Winarno menjelaskan bahwa kejelasan aturan tersebut juga diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan anggaran honorarium Kepling. Menurutnya, kepastian hukum penting sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran sekaligus memberikan perlindungan bagi para Kepling.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020, Kepala Lingkungan dapat menjabat hingga tiga periode. Ia juga menyampaikan bahwa tidak terdapat batasan usia sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain membahas masa jabatan, para Kepling juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan honorarium. Mereka menilai beban tugas dan tanggung jawab sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan semakin besar sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kwala Bingai, M. Sejari, yang turut hadir mendampingi para Kepling, berharap keberadaan LPMK dapat lebih diberdayakan dalam mendukung koordinasi pembangunan di tingkat kelurahan. Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah mengalokasikan honorarium bagi pengurus LPMK.

Menutup audiensi, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, meminta seluruh Kepala Lingkungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai garda terdepan pemerintahan di tingkat kelurahan. Ia juga mengimbau para lurah agar terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para Kepling sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.(Rudi)

Post Views: 28
Tags: 3 PeriodeKeplingLangkatMasa Jabatan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak
NUSANTARA

Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

31 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu
NUSANTARA

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi
NUSANTARA

Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

31 Juli 2026
Aset Kendaraan dan Peralatan Pemkab Deli Serdang Bermasalah: Ada yang Hilang dan Tidak Diketahui Keberadaannya
NUSANTARA

Aset Kendaraan dan Peralatan Pemkab Deli Serdang Bermasalah: Ada yang Hilang dan Tidak Diketahui Keberadaannya

31 Juli 2026
Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Usai DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
NUSANTARA

Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Usai DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

30 Juli 2026
MABMI Diajak Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat
NUSANTARA

MABMI Diajak Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

30 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In