• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home POLITIK

Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023

redaktur1
15 September 2024
Rubrik POLITIK
433
Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023
578
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Diakhir masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan periode 2019-2024, Dhiyaul Hayati SAg MPd mengajak masyarakat agar menjaga anak dari bahaya narkoba, prostitusi, pergaulan bebas dan tindak kriminalitas lainnya.

“Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini diterbitkan oleh Pemerintah Kota Medan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” ujar Dhiyaul, Minggu (15/9/2024).

Baca Juga

Golkar Sumut Butuh Kader yang Lebih Segar Jelang Musda

Demokrat Sumut: Arief Tampubolon Tak Berhak Bicara Atas Nama Partai!

Komitmen Kawal Revisi RUU Pemilu, Partai Demokrat Ingin Ciptakan Landasan Demokrasi yang Lebih Baik

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan para orangtua bahaya gadget yang sangat mempengaruhi anak-anak. Apalagi di era digital saat ini, anak-anak cenderung lebih cinta memegang gadget ketimbang mendengarkan arahan maupun perintah orangtua.

“Kalau kita ambil gadget atau handphonenya, pasti si anak marah. Anak-anak sekarang kurang peduli dengan orangtua dan lebih cinta dengan gadgetnya. Itulah makanya kita sebagai orangtua harus lebih meningkatkan pengawasan dan membatasi anak untuk mengurangi pemakaian gadget. Kita harus beri pemahaman pada anak bagaimana bahaya gadget, bahaya narkoba dan mencegah mereka agar tidak terjerumus rayuan-rayuan melalui media sosial. Contohnya, ada anak perempuan masih berstatus pelajar dan baru kenal dengan teman facebook. Lalu si anak dirayu dan mereka ketemuan. Ternyata si anak jadi korban prostitusi. Jadi kita harus ekstra hati-hati menjaga anak, beri mereka kehangatan keluarga dan selalu ajak ngobrol. Selalu mendoakan yang terbaik buat anak dan arahkan mereka untuk mengenal ilmu agama dan menjalankan ibadah,” kata Dhiyaul.

Dia menyebutkan, Perda Nomor 6 tahun 2023 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal. Adapun mengenai pelarangan-pelarangan terhadap anak, tertuang dalam Bab VIII Pasal 54 yang menyebutkan, setiap orang atau dunia usaha dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Jika ini dilakukan, maka setiap individu dan dunia usaha yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang pada Bab X Pasal 61,” katanya.

Dhiyaul juga mengingatkan kepada masyarakat agar mencegah pernikahan dini. Hal ini termaktub dalam Pasal 12 yang menyebutkan, orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. “Artinya para orangtua juga harus menjaga agar tidak terjadi perkawinan atau pernikahan dini pada anaknya,” jelasnya.

Terkait persoalan anak jalanan, Pemko Medan melalui dinas sosial menangani permasalahan anak jalanan. Mereka ditertibkan lalu diberi pengarahan, bahkan pelatihan agar tidak lagi di jalanan.

Menyoal anak-anak di bawah umur yang terlibat tindak kriminalitas, mereka tidak langsung dihukum sanksi pidana melainkan direhabilitasi. Meski pun begitu, bukan berarti anak di bawah umur tidak dapat diberi sanksi hukum. Namun sanski hukumnya berbeda dengan orang dewasa.

“Penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa. Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya. Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak,” jelasnya. (irw)

SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Yahdi Khoir Serahkan Bantuan UMKM dan Dana Hibah

Selanjutnya

Dapat Pembinaan dan Dukungan Bobby Nasution, Atlet Arung Jeram Sumbang Emas

Baca Juga

Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023
POLITIK

Golkar Sumut Butuh Kader yang Lebih Segar Jelang Musda

14 Juni 2025
590
Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023
POLITIK

Demokrat Sumut: Arief Tampubolon Tak Berhak Bicara Atas Nama Partai!

10 Juni 2025
597
Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023
HEADLINE

Komitmen Kawal Revisi RUU Pemilu, Partai Demokrat Ingin Ciptakan Landasan Demokrasi yang Lebih Baik

20 Mei 2025
580
Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023
Dprd medan

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, Zulkarnaen Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan

10 Mei 2025
585
Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023
POLITIK

Anggota DPRD Medan Godfried Lubis Bantah Dirinya Akan Pidanakan Wartawan

8 Mei 2025
581
Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023
HEADLINE

Prabowo Sadar Sebutan Boneka Jokowi Sangat Merugikan

6 Mei 2025
588
Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023
Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023
Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023

POPULER

  • Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023

    Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    3767 shares
    Share 1507 Tweet 942
  • Link Video Its Anggi Viral diburu Warganet, Adegan Mesra Bersama Kekasih

    2178 shares
    Share 871 Tweet 545
  • One Piece Chapter 1152, Berikut Spoiler dan Jadwal Rilisnya 

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Ini Guna Chat Audio di Grup WhatsApp, Sempat Diisukan Buatan Hacker

    2329 shares
    Share 932 Tweet 582
  • Strawberry Moon, Fenomena Alam Menakjubkan di Langit Juni: Bisa Dilihat di Indonesia

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
Mengakhiri Tugas Anggota DPRD Medan Dhiyaul Ajak Masyarakat Pahami Perda No 6 Tahun 2023
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In