• Latest
  • Trending
  • All
Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

31 Januari 2025
Angin Segar dari Negosiasi Lanjutan Iran – AS, Harga Emas Menguat di Atas $4.800 Per Ons

Angin Segar dari Negosiasi Lanjutan Iran – AS, Harga Emas Menguat di Atas $4.800 Per Ons

15 April 2026
Syah Afandin Hadiri Halal Bihalal IKAPTK dan Lepas Tiga Calon Jemaah Haji

Syah Afandin Hadiri Halal Bihalal IKAPTK dan Lepas Tiga Calon Jemaah Haji

15 April 2026
Bantah Isu 10 Mesin Judi, Polsek Namorambe Tidak Menemukan Judi Tembak Ikan

Bantah Isu 10 Mesin Judi, Polsek Namorambe Tidak Menemukan Judi Tembak Ikan

15 April 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

15 April 2026
Harga Plastik Naik, Pembeli Minyak Goreng Curah Berpaling ke Minyakita 

Harga Plastik Naik, Pembeli Minyak Goreng Curah Berpaling ke Minyakita 

15 April 2026
Pemko Medan Percepat Kesiapan Lahan dan Infrastruktur Proyek PSEL

Pemko Medan Percepat Kesiapan Lahan dan Infrastruktur Proyek PSEL

15 April 2026
Dana Kelolaan Reksa Dana Tumbuh 35,06 Persen, Literasi Investasi Terus Didorong Lewat Road to Pekan Reksa Dana

Dana Kelolaan Reksa Dana Tumbuh 35,06 Persen, Literasi Investasi Terus Didorong Lewat Road to Pekan Reksa Dana

15 April 2026
Update Film Animasi Avatar: The Last Airbender 

Update Film Animasi Avatar: The Last Airbender 

15 April 2026
Clara Shinta Mantap Cerai Usia Pergoki Suami VCS Bareng Wanita Lain

Clara Shinta Mantap Cerai Usia Pergoki Suami VCS Bareng Wanita Lain

15 April 2026
Wacana War Tiket Haji Bikin Heboh, Begini Penjelasan Menhaj Irfan Yusuf 

Wacana War Tiket Haji Bikin Heboh, Begini Penjelasan Menhaj Irfan Yusuf 

15 April 2026
Terduga Pelaku Penyiram Bensin ke Grosir di Sunggal Diamankam

Terduga Pelaku Penyiram Bensin ke Grosir di Sunggal Diamankam

15 April 2026
Massa Laporkan JK ke Polda Sumut Diduga Menista Agama

Massa Laporkan JK ke Polda Sumut Diduga Menista Agama

15 April 2026
Rabu, April 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

by Yunsigar
31 Januari 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

Tersangka saat membaaa parang

FacebookWhatsappTelegram

GUNUNG SITOLI (HARIANSTAR.COM) -Yatiani Bate’e mendesak Polres Nias segera menahan LB alias Ina Lestari, warga Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman senjata tajam.

Kasus ini berawal dari laporan Polisi dengan Nomor LP/B/497/X/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tangga 29 Oktober 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Yatiani Bate’e menjadi korban pengancaman senjata tajam didekat rumahnya sendiri Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias.

Baca Juga

Bantah Isu 10 Mesin Judi, Polsek Namorambe Tidak Menemukan Judi Tembak Ikan

Terduga Pelaku Penyiram Bensin ke Grosir di Sunggal Diamankam

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Pancur Batu Amankan Dua Pengguna Sabu

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polres Nias pada tanggal 21 Januari 2025 Nomor Register B/204.A/I/Res.1.24./2025/Reskrim, hasil sudah sesuai tahapan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Satreskrim Polres Nias, pemeriksaan saksi-saksi, penyerahan alat bukti dan bukti pendukung lainnya telah kami serahkan hingga tingkat media kedua belah pihak,” terang pelapor, Jumat (31/01/2025).

Dijelaskan Yatiani Bate’e (pelapor), kami telah diberitahukan Polres Nias surat pemanggilan tersangka Ke-1 LB alias Ina Lestari pada tanggal 24 Januari 2025 dengan Nomor Register : S.Pgl/52/Res.1.24./2025/Reskrim. Dipanggil untuk di dengar keterangan sebagai tersangka di Unit PPA Polres Nias.

Ia selaku pelapor, meminta dan berharap Polres Nias untuk segera menahan tersangka dan tidak memberikan penangguhan penahanan kepada LB alias Ina Lestari. “Kami kelurga berharap penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi saya sebagai korban atas perilaku tersangka yang mengancam saya,” kata Yatiani Bate’e

“Menjadi pertanyaan bagi saya sebagai pelapor kemaren tersangka LB alias Ina Lestari telah dipanggil di Unit PPA untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Apakah ada pihak keluarga tersangka yang menjamin hingga belum dilakukan penahanan tahan sampai saat ini,” katanya.

Sementara Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea saat dikonfirmasi menjelaskan, terhadap tersangka An. LB alias Ina Lestari dipersangkakan dugaan tindak pidana “Pengancaman“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 Tahun.

“Bahwa laporan Polisi yang mendasari Penyelidikan dan Penyidikan perkara ini adalah LP/497/X/2024/Polres Nias tanggal 28 Oktober 2024 dengan pelapor An. Yatiani Bate’e. Telah dilakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan antara lain melakukan pemeriksaan 6 orang saksi dan melakukan penyitaan barang bukti,” terang Kasi Humas.

Selanjutnya, karena pelaku adalah ibu rumah tangga dan korban juga ibu rumah tangga yang bertetangga rumah serta adanya permohonan secara tertulis untuk dilakukan upaya mediasi, maka pada tanggal 17 Januari 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Nias telah mempertemukan dan dihadiri kedua belah pihak di ruang pelayanan khusus Unit PPA, namun tidak tercapai kesepakatan damai, dimana salah satunya pelaku tidak sanggup memenuhi permintaan korban berupa uang sebagai ganti rugi.

“Sehubungan dengan itu pada tanggal 21 Januari 2025 berdasarkan rekomendasi gelar perkara maka terhadap An. LB alias Ina Lestari ditetapkan sebagai tersangka dan seterusnya dilakukan pemanggilan melalui surat panggilan dan dihadiri serta dilakukan pemeriksaan selaku tersangka pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025,” ungkap Kasi Humas.

“Merujuk pada pasal 21 KUHAP maka Penyidik memutuskan, guna kepentingan Penyidikan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan,
tersangka selama proses Penyelidikan dan Penyidikan selalu bersikap kooperatif dengan setiap kali diundang dan atau dipanggil dalam rangka pemeriksaan selalu hadir. Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun dengan 5 orang anak dan merupakan tulang punggung keluarga. Adanya surat permohonan dan jaminan dari suami Tersangka bahwa selama proses Penyidikan tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti serta melaksanakan wajib lapor 2 kali 1 minggu di kantor Polres Nias.
Bahwa pemeriksaan terhadap Tersangka sudah selesai. Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan Penyidik adalah mengirimkan berkas perkara kepada JPU di Kejari Gunungsitoli,” terang Motivasi Gea. (Tim)

Post Views: 428
Tags: Desak  Polres NiasKorbanPelaku PengancamanTahan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Bantah Isu 10 Mesin Judi, Polsek Namorambe Tidak Menemukan Judi Tembak Ikan
HUKUM&KRIMINAL

Bantah Isu 10 Mesin Judi, Polsek Namorambe Tidak Menemukan Judi Tembak Ikan

15 April 2026
Terduga Pelaku Penyiram Bensin ke Grosir di Sunggal Diamankam
HUKUM&KRIMINAL

Terduga Pelaku Penyiram Bensin ke Grosir di Sunggal Diamankam

15 April 2026
Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Pancur Batu Amankan Dua Pengguna Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Pancur Batu Amankan Dua Pengguna Sabu

14 April 2026
Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional

13 April 2026
Polres Palas Tangkap lagi Dua Pengedar dan Dua Pembeli Sabu di Sebuah Warung Kopi
HUKUM&KRIMINAL

Polres Palas Tangkap lagi Dua Pengedar dan Dua Pembeli Sabu di Sebuah Warung Kopi

13 April 2026
Warga Tambusai Rokan Hulu Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Warga Tambusai Rokan Hulu Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

13 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In