MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dedi Asrul Sani Tanjung alias Delon (37), babak belur dihajar massa. Sebab, warga Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor itu nekat melakukan penyerangan terhadap sekolah sambil membawa parang.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar menyebutkan, tersangka ditangkap karena membuat onar di lingkungan sekitar sambil membawa parang pada Sabtu (20/7/2024).
Ulah tersangka membuat siswa Sekolah Dasar (SD) dan guru di Gang Sekolah ketakutan di Jalan Pintu Air IV.
“Tersangka kita amankan dari laporan kepling setempat,” terang Maruli Tua, Selasa (23/7/2024).
Kata dia, tersangka masuk ke salah satu sekolah dasar di Gang Sekolah membawa dan mengacungkan sajam jenis pedang hingga membuat takut.
Bersama tersangka diamankan barang bukti parang dengan panjang 30 centimeter.
Kepada polisi, tersangka mengaku, awalnya cekcok dengan abangnya dan mengejarnya sambil membawa senjata tajam.
Tersangka kemudian masuk ke sekolah dan menyuruh anak-anak masuk ke kelas.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara 10 tahun. Dia dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
“Tersangka masuk ke sekolah menyuruh anak-anak itu masuk,” ungkapnya. (ZUL)