• Latest
  • Trending
  • All
Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

27 Agustus 2024
Satgas Kodim 0212/TS Kebut Pembangunan Jembatan Gantung di Halongonan

Satgas Kodim 0212/TS Kebut Pembangunan Jembatan Gantung di Halongonan

2 Februari 2026
Pemerintah Harus Segera Mengganti Pejabat OJK yang Mengundurkan Diri, Jangan Sampai Memicu Krisis

Pemerintah Harus Segera Mengganti Pejabat OJK yang Mengundurkan Diri, Jangan Sampai Memicu Krisis

2 Februari 2026
Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kini Jadi Tersangka 

Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kini Jadi Tersangka 

2 Februari 2026
Link Video Dewasa Yaya Rasyid Viral, Aksi TikToker yang Bikin Ngiler 

Link Video Dewasa Yaya Rasyid Viral, Aksi TikToker yang Bikin Ngiler 

2 Februari 2026
Kalahkan Fulham, MU Lanjutkan Tren Kemenangan: Ancaman Serius Pemuncak Klasemen 

Kalahkan Fulham, MU Lanjutkan Tren Kemenangan: Ancaman Serius Pemuncak Klasemen 

2 Februari 2026
Link Video Sok Imut Jilbab Hitam, Adegan Dewasa yang Bikin Basah

Link Video Sok Imut Jilbab Hitam, Adegan Dewasa yang Bikin Basah

2 Februari 2026
Kado Terindah Satu Dekade: UPER Raih Akreditasi ‘Unggul’ dari BAN-PT

Kado Terindah Satu Dekade: UPER Raih Akreditasi ‘Unggul’ dari BAN-PT

1 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Polisi Grebek Sarang Narkoba Lembah Berkah, 3 Pria Terjaring di Lokasi

Polisi Grebek Sarang Narkoba Lembah Berkah, 3 Pria Terjaring di Lokasi

1 Februari 2026
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110

1 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu Pimpin Patroli Dialogis dengan Pengunjung Wisata

Kapolsek Pancur Batu Pimpin Patroli Dialogis dengan Pengunjung Wisata

1 Februari 2026
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

by redaktur1
27 Agustus 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis David Chandra (40) dengan hukuman setahun kurungan penjara. Warga Jalan Sutomo, Medan, ini terbukti bersalah karena menganiaya Tjang Sun Sin di Sentral Cafe 38, Jalan Nikel, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

“Terdakwa David Chandra terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Hakim Sulhanuddin pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Selasa (27/8/2024) sore.

Baca Juga

Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kini Jadi Tersangka 

Link Video Dewasa Yaya Rasyid Viral, Aksi TikToker yang Bikin Ngiler 

Kalahkan Fulham, MU Lanjutkan Tren Kemenangan: Ancaman Serius Pemuncak Klasemen 

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Tjang Sun Sin mengalami luka-luka.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Sulhanuddin.

Atas putusan itu, David melalui maupun Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan terima. Sementara, JPU berpikir-pikir selama 7 hari terhitung sejak besok, Rabu (28/8/24), untuk menyatakan banding atau tidak.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut David dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara penganiayaan ini terjadi pada Senin (18/3/24) sekira jam 22.00 WIB lalu. Saat itu, korban sedang duduk bersama teman perempuannya di Sentral Cafe 38 atau VIP Sentral Cafe 38.

Kemudian, David mendatangi korban dan mengajak teman korban untuk berkencan, akan tetapi ajakan tersebut tak direspons. David pun tidak terima dan kemudian melempar botol minuman ke arah korban.

Tak sampai situ, David pun mengambil kursi plastik dan memukul tangan serta badan korban. David juga memukul wajah sebelah kiri korban hingga terjatuh dengan menggunakan tangan kosong.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian tangan, punggung, hingga wajah. Atas kejadian itu, korban pun kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (irw)

Post Views: 524
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kini Jadi Tersangka 
HEADLINE

Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kini Jadi Tersangka 

2 Februari 2026
Link Video Dewasa Yaya Rasyid Viral, Aksi TikToker yang Bikin Ngiler 
HEADLINE

Link Video Dewasa Yaya Rasyid Viral, Aksi TikToker yang Bikin Ngiler 

2 Februari 2026
Kalahkan Fulham, MU Lanjutkan Tren Kemenangan: Ancaman Serius Pemuncak Klasemen 
HEADLINE

Kalahkan Fulham, MU Lanjutkan Tren Kemenangan: Ancaman Serius Pemuncak Klasemen 

2 Februari 2026
Link Video Sok Imut Jilbab Hitam, Adegan Dewasa yang Bikin Basah
HEADLINE

Link Video Sok Imut Jilbab Hitam, Adegan Dewasa yang Bikin Basah

2 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In