• Latest
  • Trending
  • All
Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

27 Agustus 2024
Libur Nyepi dan Idul Fitri, RS Adam Malik Siagakan Layanan

Libur Nyepi dan Idul Fitri, RS Adam Malik Siagakan Layanan

13 Maret 2026
Tingkatkan Akses Layanan, Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

Tingkatkan Akses Layanan, Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

13 Maret 2026
Kapolres Palas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2026, Dalam Rangka Perayaan Idul Fitri 1447H

Kapolres Palas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2026, Dalam Rangka Perayaan Idul Fitri 1447H

13 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Ombudsman Sumatera Utara Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama Ombudsman Sumatera Utara Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 2026

13 Maret 2026
Kurangi Penumpukan Pasien di Rumah Sakit, Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

Kurangi Penumpukan Pasien di Rumah Sakit, Dinkes Sumut Kembangkan Puskesmas Rawat Inap Plus

13 Maret 2026
Forwaka Sumut Gelar Safari Ramadan, Santuni Anak Yatim di Kejati Sumut

Forwaka Sumut Gelar Safari Ramadan, Santuni Anak Yatim di Kejati Sumut

13 Maret 2026
Mahasiswi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos di Medan Tembung, Warga Geger

Mahasiswi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos di Medan Tembung, Warga Geger

13 Maret 2026
Praktik Perjudian di Delitua Jadi Sorotan, Kades dan Kapolsek Masih Bungkam

Kapolsek Delitua Tegaskan Akan Tindak Tegas Peredaran Narkoba dan Judi Togel

13 Maret 2026
Respons Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit

Respons Isu Viral, Polsek Pancur Batu Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Sibolangit

13 Maret 2026
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal Akan Periksa 3 Perusahaan “Raksasa”

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal Akan Periksa 3 Perusahaan “Raksasa”

13 Maret 2026
Diisukan Tewas, Netanyahu: Israel Lebih Kuat

Diisukan Tewas, Netanyahu: Israel Lebih Kuat

13 Maret 2026
Polres Tanah Karo Terima Tim Itwasda Polda Sumut Dalam Audit Kinerja Tahap I

Polres Tanah Karo Terima Tim Itwasda Polda Sumut Dalam Audit Kinerja Tahap I

13 Maret 2026
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

by redaktur1
27 Agustus 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis David Chandra (40) dengan hukuman setahun kurungan penjara. Warga Jalan Sutomo, Medan, ini terbukti bersalah karena menganiaya Tjang Sun Sin di Sentral Cafe 38, Jalan Nikel, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

“Terdakwa David Chandra terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Hakim Sulhanuddin pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Selasa (27/8/2024) sore.

Baca Juga

Diisukan Tewas, Netanyahu: Israel Lebih Kuat

Mojtaba Khamenei Tak Akan Buka Selat Hormuz

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun hingga Februari 2026

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Tjang Sun Sin mengalami luka-luka.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Sulhanuddin.

Atas putusan itu, David melalui maupun Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan terima. Sementara, JPU berpikir-pikir selama 7 hari terhitung sejak besok, Rabu (28/8/24), untuk menyatakan banding atau tidak.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut David dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara penganiayaan ini terjadi pada Senin (18/3/24) sekira jam 22.00 WIB lalu. Saat itu, korban sedang duduk bersama teman perempuannya di Sentral Cafe 38 atau VIP Sentral Cafe 38.

Kemudian, David mendatangi korban dan mengajak teman korban untuk berkencan, akan tetapi ajakan tersebut tak direspons. David pun tidak terima dan kemudian melempar botol minuman ke arah korban.

Tak sampai situ, David pun mengambil kursi plastik dan memukul tangan serta badan korban. David juga memukul wajah sebelah kiri korban hingga terjatuh dengan menggunakan tangan kosong.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian tangan, punggung, hingga wajah. Atas kejadian itu, korban pun kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (irw)

Post Views: 684
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Diisukan Tewas, Netanyahu: Israel Lebih Kuat
HEADLINE

Diisukan Tewas, Netanyahu: Israel Lebih Kuat

13 Maret 2026
Mojtaba Khamenei Tak Akan Buka Selat Hormuz
HEADLINE

Mojtaba Khamenei Tak Akan Buka Selat Hormuz

13 Maret 2026
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun hingga Februari 2026
EKONOMI

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun hingga Februari 2026

12 Maret 2026
IRGC Ancam Serang Bank dan Ekonomi AS-Israel di Timur Tengah
HEADLINE

IRGC Ancam Serang Bank dan Ekonomi AS-Israel di Timur Tengah

12 Maret 2026
Runtuhkan Dominasi Hollywood, Film Agak Laen: Menyala Pantiku jadi Film Terlaris di Indonesia
HEADLINE

Runtuhkan Dominasi Hollywood, Film Agak Laen: Menyala Pantiku jadi Film Terlaris di Indonesia

12 Maret 2026
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia dengan Selamat
HEADLINE

22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia dengan Selamat

11 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In