• Latest
  • Trending
  • All
Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

27 Agustus 2024
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional

Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional

13 April 2026
Polres Palas Tangkap lagi Dua Pengedar dan Dua Pembeli Sabu di Sebuah Warung Kopi

Polres Palas Tangkap lagi Dua Pengedar dan Dua Pembeli Sabu di Sebuah Warung Kopi

13 April 2026
Ancam Iran Mengenai Selat Hormuz, Trump Akan Kehilangan Bab al-Mandab  

Ancam Iran Mengenai Selat Hormuz, Trump Akan Kehilangan Bab al-Mandab  

13 April 2026
Warga Tambusai Rokan Hulu Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

Warga Tambusai Rokan Hulu Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

13 April 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit

13 April 2026
Pembukaan Open Turnamen Sepakbola Pasar Ujung Batu Cup I

Pembukaan Open Turnamen Sepakbola Pasar Ujung Batu Cup I

13 April 2026
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Gubuk

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Gubuk

13 April 2026
Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir

Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir

13 April 2026
Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

13 April 2026
Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.

Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.

12 April 2026
Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

12 April 2026
Selasa, April 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

by redaktur1
27 Agustus 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis David Chandra (40) dengan hukuman setahun kurungan penjara. Warga Jalan Sutomo, Medan, ini terbukti bersalah karena menganiaya Tjang Sun Sin di Sentral Cafe 38, Jalan Nikel, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

“Terdakwa David Chandra terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Hakim Sulhanuddin pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Selasa (27/8/2024) sore.

Baca Juga

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Ancam Iran Mengenai Selat Hormuz, Trump Akan Kehilangan Bab al-Mandab  

Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Tjang Sun Sin mengalami luka-luka.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Sulhanuddin.

Atas putusan itu, David melalui maupun Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan terima. Sementara, JPU berpikir-pikir selama 7 hari terhitung sejak besok, Rabu (28/8/24), untuk menyatakan banding atau tidak.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut David dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara penganiayaan ini terjadi pada Senin (18/3/24) sekira jam 22.00 WIB lalu. Saat itu, korban sedang duduk bersama teman perempuannya di Sentral Cafe 38 atau VIP Sentral Cafe 38.

Kemudian, David mendatangi korban dan mengajak teman korban untuk berkencan, akan tetapi ajakan tersebut tak direspons. David pun tidak terima dan kemudian melempar botol minuman ke arah korban.

Tak sampai situ, David pun mengambil kursi plastik dan memukul tangan serta badan korban. David juga memukul wajah sebelah kiri korban hingga terjatuh dengan menggunakan tangan kosong.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian tangan, punggung, hingga wajah. Atas kejadian itu, korban pun kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (irw)

Post Views: 884
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!
HEADLINE

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Ancam Iran Mengenai Selat Hormuz, Trump Akan Kehilangan Bab al-Mandab  
HEADLINE

Ancam Iran Mengenai Selat Hormuz, Trump Akan Kehilangan Bab al-Mandab  

13 April 2026
Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 
HEADLINE

Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

13 April 2026
Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air
HEADLINE

Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

12 April 2026
Perundingan 21 Jam, Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan
HEADLINE

Perundingan 21 Jam, Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan

12 April 2026
Presiden Instruksikan Kenaikan Harga Avtur Tidak Bebankan Jemaah Haji
HEADLINE

Presiden Instruksikan Kenaikan Harga Avtur Tidak Bebankan Jemaah Haji

11 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In