• Latest
  • Trending
  • All
Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

27 Agustus 2024
Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik

Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik

2 Maret 2026
Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026

Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026

2 Maret 2026
Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya

Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya

2 Maret 2026
Finish Kelima Ajang Moto3, Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama Cetak Sejarah!

Finish Kelima Ajang Moto3, Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama Cetak Sejarah!

2 Maret 2026
Kasat Reskrim Polres Palas Jalin Silaturahmi dan Sinergitas dengan Wartawan

Kasat Reskrim Polres Palas Jalin Silaturahmi dan Sinergitas dengan Wartawan

2 Maret 2026
IRGC Menembak Jatuh Drone MQ-9 dan Hancurkan Radar FP-132 Amerika di Qatar

IRGC Menembak Jatuh Drone MQ-9 dan Hancurkan Radar FP-132 Amerika di Qatar

1 Maret 2026
Antisipasi Tindak Kejahatan, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas dan Personil Patroli Wilayah Rawan

Antisipasi Tindak Kejahatan, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas dan Personil Patroli Wilayah Rawan

1 Maret 2026
Patroli Pengamanan Sholat Tarawih di Wilayah Hukum Polsek Sosa

Patroli Pengamanan Sholat Tarawih di Wilayah Hukum Polsek Sosa

1 Maret 2026
Kutuk Serangan Israrl-AS ke Iran, MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP

Kutuk Serangan Israrl-AS ke Iran, MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP

1 Maret 2026
Din Syamsuddin: Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

Din Syamsuddin: Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

1 Maret 2026
Iran Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Diprediksi Melejit

Iran Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Diprediksi Melejit

1 Maret 2026
Ini Alasan Trump Menyerang Iran

Ini Alasan Trump Menyerang Iran

1 Maret 2026
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

by redaktur1
27 Agustus 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis David Chandra (40) dengan hukuman setahun kurungan penjara. Warga Jalan Sutomo, Medan, ini terbukti bersalah karena menganiaya Tjang Sun Sin di Sentral Cafe 38, Jalan Nikel, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

“Terdakwa David Chandra terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Hakim Sulhanuddin pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Selasa (27/8/2024) sore.

Baca Juga

Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik

Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026

Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Tjang Sun Sin mengalami luka-luka.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Sulhanuddin.

Atas putusan itu, David melalui maupun Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan terima. Sementara, JPU berpikir-pikir selama 7 hari terhitung sejak besok, Rabu (28/8/24), untuk menyatakan banding atau tidak.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut David dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara penganiayaan ini terjadi pada Senin (18/3/24) sekira jam 22.00 WIB lalu. Saat itu, korban sedang duduk bersama teman perempuannya di Sentral Cafe 38 atau VIP Sentral Cafe 38.

Kemudian, David mendatangi korban dan mengajak teman korban untuk berkencan, akan tetapi ajakan tersebut tak direspons. David pun tidak terima dan kemudian melempar botol minuman ke arah korban.

Tak sampai situ, David pun mengambil kursi plastik dan memukul tangan serta badan korban. David juga memukul wajah sebelah kiri korban hingga terjatuh dengan menggunakan tangan kosong.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian tangan, punggung, hingga wajah. Atas kejadian itu, korban pun kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (irw)

Post Views: 631
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik
HEADLINE

Iran Mengamuk, Hantam Kapal Induk AS Abraham Lincoln dengan Rudal Balistik

2 Maret 2026
Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026
HEADLINE

Bungkam Crystal Palace, MU Tembus Posisi Tiga Klasemen Liga Inggris 2025/2026

2 Maret 2026
Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya
HEADLINE

Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit, Intip Waktu Terbaik Melihatnya

2 Maret 2026
Finish Kelima Ajang Moto3, Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama Cetak Sejarah!
HEADLINE

Finish Kelima Ajang Moto3, Pebalap Indonesia Veda Ega Pratama Cetak Sejarah!

2 Maret 2026
IRGC Menembak Jatuh Drone MQ-9 dan Hancurkan Radar FP-132 Amerika di Qatar
HEADLINE

IRGC Menembak Jatuh Drone MQ-9 dan Hancurkan Radar FP-132 Amerika di Qatar

1 Maret 2026
Kutuk Serangan Israrl-AS ke Iran, MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP
HEADLINE

Kutuk Serangan Israrl-AS ke Iran, MUI Desak Pemerintah Indonesia Keluar dari BoP

1 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In