• Latest
  • Trending
  • All
Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

27 Agustus 2024
Fokus Ketahanan Pangan, BI Luncurkan GPIPS untuk Jaga Stabilitas Inflasi

Fokus Ketahanan Pangan, BI Luncurkan GPIPS untuk Jaga Stabilitas Inflasi

12 Februari 2026
Indonesia Gagal Berpartisipasi di Sepakbola Asian Games 2026: Terungkap Penyebabnya!

Indonesia Gagal Berpartisipasi di Sepakbola Asian Games 2026: Terungkap Penyebabnya!

12 Februari 2026
Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

Revitalisasi Rampung, PAG Pastikan Tangki LNG Arun Siap Beroperasi

12 Februari 2026
Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pemprov Sumut Imbau Orangtua Berikan Edukasi

Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pemprov Sumut Imbau Orangtua Berikan Edukasi

12 Februari 2026
Simak! Apa Untung – Rugi Investasi Saham

BEI: Pahami Profil Risiko agar Strategi Investasi Lebih Optimal

12 Februari 2026
Pernah Divonis 7 Tahun, Pemilik Diskotek Terbul, DPO Polrestabes Medan Ditangkap di Karo

Pernah Divonis 7 Tahun, Pemilik Diskotek Terbul, DPO Polrestabes Medan Ditangkap di Karo

12 Februari 2026
Turnamen Amal Voli U-15 Digelar di Deliserdang, MAVI Sumut dan Bapoksi Galang Donasi Bencana

Turnamen Amal Voli U-15 Digelar di Deliserdang, MAVI Sumut dan Bapoksi Galang Donasi Bencana

12 Februari 2026
Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng  ​

Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng ​

12 Februari 2026
Netanyahu Penuh dengan Dinamika Keluarga yang Rumit

Netanyahu Penuh dengan Dinamika Keluarga yang Rumit

11 Februari 2026
Investigasi Al Jazeera: Senjata Terlarang Israel Diduga “Menguapkan” Ribuan Warga Gaza

Investigasi Al Jazeera: Senjata Terlarang Israel Diduga “Menguapkan” Ribuan Warga Gaza

11 Februari 2026
Tiga Pimpinan Satreskrim Polres Karo Terima Penghargaan atas Pengungkapan 7 Kasus Pembunuhan

Tiga Pimpinan Satreskrim Polres Karo Terima Penghargaan atas Pengungkapan 7 Kasus Pembunuhan

11 Februari 2026
KSOP Kelas IV Pangkalan Susu Kembali Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran, Bagikan Life Jacket ke Tekong Bot

KSOP Kelas IV Pangkalan Susu Kembali Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran, Bagikan Life Jacket ke Tekong Bot

11 Februari 2026
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara

by redaktur1
27 Agustus 2024
in HEADLINE, HUKRIM
Aniaya Pengacara Tjang Sun Sin, David Chandra Dihukum 1 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis David Chandra (40) dengan hukuman setahun kurungan penjara. Warga Jalan Sutomo, Medan, ini terbukti bersalah karena menganiaya Tjang Sun Sin di Sentral Cafe 38, Jalan Nikel, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

“Terdakwa David Chandra terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Hakim Sulhanuddin pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Selasa (27/8/2024) sore.

Baca Juga

Indonesia Gagal Berpartisipasi di Sepakbola Asian Games 2026: Terungkap Penyebabnya!

Netanyahu Penuh dengan Dinamika Keluarga yang Rumit

Investigasi Al Jazeera: Senjata Terlarang Israel Diduga “Menguapkan” Ribuan Warga Gaza

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Tjang Sun Sin mengalami luka-luka.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Sulhanuddin.

Atas putusan itu, David melalui maupun Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan terima. Sementara, JPU berpikir-pikir selama 7 hari terhitung sejak besok, Rabu (28/8/24), untuk menyatakan banding atau tidak.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut David dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara penganiayaan ini terjadi pada Senin (18/3/24) sekira jam 22.00 WIB lalu. Saat itu, korban sedang duduk bersama teman perempuannya di Sentral Cafe 38 atau VIP Sentral Cafe 38.

Kemudian, David mendatangi korban dan mengajak teman korban untuk berkencan, akan tetapi ajakan tersebut tak direspons. David pun tidak terima dan kemudian melempar botol minuman ke arah korban.

Tak sampai situ, David pun mengambil kursi plastik dan memukul tangan serta badan korban. David juga memukul wajah sebelah kiri korban hingga terjatuh dengan menggunakan tangan kosong.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian tangan, punggung, hingga wajah. Atas kejadian itu, korban pun kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (irw)

Post Views: 555
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

Indonesia Gagal Berpartisipasi di Sepakbola Asian Games 2026: Terungkap Penyebabnya!
HEADLINE

Indonesia Gagal Berpartisipasi di Sepakbola Asian Games 2026: Terungkap Penyebabnya!

12 Februari 2026
Netanyahu Penuh dengan Dinamika Keluarga yang Rumit
HEADLINE

Netanyahu Penuh dengan Dinamika Keluarga yang Rumit

11 Februari 2026
Investigasi Al Jazeera: Senjata Terlarang Israel Diduga “Menguapkan” Ribuan Warga Gaza
HEADLINE

Investigasi Al Jazeera: Senjata Terlarang Israel Diduga “Menguapkan” Ribuan Warga Gaza

11 Februari 2026
Sinopsis The Strangers Chapter 3, Teror 3 Pembunuh Bertopeng 
HEADLINE

Sinopsis The Strangers Chapter 3, Teror 3 Pembunuh Bertopeng 

11 Februari 2026
Kemenag Luncurkan Joyful Ramadan Mubarak, dari Sakinah Funwalk Hingga Filantropi Islam
HEADLINE

Kemenag Luncurkan Joyful Ramadan Mubarak, dari Sakinah Funwalk Hingga Filantropi Islam

10 Februari 2026
Trump Tolak Pencaplokan Israel Atas Tepi Barat
HEADLINE

Trump Tolak Pencaplokan Israel Atas Tepi Barat

10 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In