• Latest
  • Trending
  • All
LBH Medan Desak Penyidik Polrestabes Medan Terapkan UU TPKS

LBH Medan Desak Penyidik Polrestabes Medan Terapkan UU TPKS

12 September 2024
Ubah Air Gambut Jadi Sumber Air Bersih, Mahasiswa UPER Rancang Instalasi Air Bersih Skala Komunal

Ubah Air Gambut Jadi Sumber Air Bersih, Mahasiswa UPER Rancang Instalasi Air Bersih Skala Komunal

19 Juli 2026
Gerak Cepat Bobby Nasution, Nelayan hingga Masjid Al Uswah Dapat Bantuan

Gerak Cepat Bobby Nasution, Nelayan hingga Masjid Al Uswah Dapat Bantuan

19 Juli 2026
50 Unit Truk Disalurkan untuk KDKMP, Bupati Karo Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa

50 Unit Truk Disalurkan untuk KDKMP, Bupati Karo Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa

19 Juli 2026
Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalur Barat Nisel-Nisbar Dimulai Agustus

Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Jalan dan Jembatan Jalur Barat Nisel-Nisbar Dimulai Agustus

18 Juli 2026
Melayat ke Rumah Duka Nelayan di Nias Selatan, Bobby Nasution Kuliahkan dan Siapkan Pekerjaan untuk Anak Almarhum

Melayat ke Rumah Duka Nelayan di Nias Selatan, Bobby Nasution Kuliahkan dan Siapkan Pekerjaan untuk Anak Almarhum

18 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Dampingi Pangdam I/BB Panen Raya TNI, Perkuat Swasembada Pangan

Plt. Bupati Langkat Dampingi Pangdam I/BB Panen Raya TNI, Perkuat Swasembada Pangan

18 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kapolres Demi Kamtibmas dan Pembangunan

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kapolres Demi Kamtibmas dan Pembangunan

18 Juli 2026
Simpan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satres Narkoba

Simpan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satres Narkoba

18 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM

Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM

18 Juli 2026
JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

18 Juli 2026
Tabrakan Maut di Sibolangit, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Tabrakan Maut di Sibolangit, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

18 Juli 2026
Polsek Juhar Bersama Forkopimcam dan Warga Gelar Gotong Royong

Polsek Juhar Bersama Forkopimcam dan Warga Gelar Gotong Royong

18 Juli 2026
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

LBH Medan Desak Penyidik Polrestabes Medan Terapkan UU TPKS

by Yunsigar
12 September 2024
in HUKRIM
LBH Medan Desak Penyidik Polrestabes Medan Terapkan UU TPKS

TAS (baju biru) didampingi warga mendatangi LBH Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Wakil direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang membenarkan bahwa LCL telah mendatangi pihaknya, Rabu (11/9/24) untuk meminta pendampingan terhadap TAS.

“Sudah datang dan kami layani serta ditindak lanjuti dengan Surat Kuasa Pendampingannya di Polrestabes Medan dan ke beberapa instansi pemerintahan terkait lainnya. Namun ada beberapa administrasi yang masih harus diupayakan dilengkapi,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Baca Juga

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

Dijelaskan Ali, dari dokumen yang diperlihatkan LCL, Polrestabes menerapkan UU perlindungan anak terhadap ketiga tersangka yang telah dilakukan penahanan.

“Seharusnya penyidik menggandeng UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap ketiga tersangka. Yang pada UU TPKS ini Kepolisian diwajibkan untuk menangani perkara dengan cepat dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk melakukan tindakan pemulihan dari dampak yang ada. Seperti trauma atau guncangan kejiwaannya akibat dari kekerasan seksual yang dialami,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Ali dampak turunan lainnya dari peristiwa ini yakni terancam putus sekolah dan hidup sebatang kara. Pasalnya, dikatakan Ali bahwa ibu kandung TAS diduga melakukan penelantaran terhadapnya sejak TAS duduk di bangku sekolah dasar (SD).

“Untuk itu LBH Medan mendesak penyidik Polrestabes Medan untuk menerapkan UU TPKS terhadap ketiga tersangka guna rasa keadilan bagi korban dan respon cepat akses layanan terhadap korban dari instansi pemerintah terkait lainnya,” katanya. (Red)

 

Post Views: 267
Tags: DesakLBH MedanPenyidik Polrestabes MedanTerapkan UU TPKS
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau
HUKRIM

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

18 Juli 2026
Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas
HUKRIM

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

16 Juli 2026
Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit
HUKRIM

Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View
HEADLINE

Polisi Ungkap Fakta Lain di Balik Tewasnya ASN Nias di Apartemen Sky View

15 Juli 2026
Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi
HEADLINE

Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

15 Juli 2026
Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi
HUKRIM

Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi

14 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In