• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Langkat Kembalikan Kerugian Negara Rp15 M Lebih

Kejari Langkat Kembalikan Kerugian Negara Rp15 M Lebih

5 Maret 2024
2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

5 September 2026
Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

5 September 2026
iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

5 September 2026
Dalam 2 Hari, Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku

Dalam 2 Hari, Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku

5 September 2026
GSN Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu Gang Nasional

GSN Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu Gang Nasional

5 September 2026
Maling Meteran Air Menyaru Pemulung Diamankan Polsek Medan Area

Maling Meteran Air Menyaru Pemulung Diamankan Polsek Medan Area

5 September 2026
Bupati Karo Sambangi Warga Desa Kutagugung, Perkuat Gotong Royong

Bupati Karo Sambangi Warga Desa Kutagugung, Perkuat Gotong Royong

5 September 2026
Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu

Gerak Cepat Polres Binjai Tangani Kecelakaan KAI Sri Lilawangsa di Jalan Hiu

4 September 2026
Komisi Informasi Provsu Visitasi Bapenda Kota Medan, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Provsu Visitasi Bapenda Kota Medan, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

4 September 2026
Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air

Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air

4 September 2026
Kunjungi Huntara Tapsel, Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Pastikan Huntap Segera Dibangun

Kunjungi Huntara Tapsel, Wapres Gibran dan Gubernur Bobby Pastikan Huntap Segera Dibangun

4 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Langkat Kembalikan Kerugian Negara Rp15 M Lebih

by Yunsigar
5 Maret 2024
in HUKRIM
Kejari Langkat Kembalikan Kerugian Negara Rp15 M Lebih
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana korupsi berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp15.957.764.000 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat, Selasa (5/2/2024)

Pada perkara korupsi pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Tahun 2021 yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terpidana yakni S alias Sisu, Sun, AO, DH, SU Ginting alias Ukur Ginting alias OG dan IS Ginting.

Baca Juga

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Dengan telah dieksekusinya barang bukti tersebut, maka kerugian negara yang tersisa dan harus ditelusuri oleh pihak Kejari Langkat selaku eksekutor adalah sebesar Rp 4.362.236.000.

Mengingat jumlah sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa SU Ginting alias OG berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Klas I-A Khusus Nomor : 74/Pid.Sus.TPK/2023/PN Mdn tanggal 20 Desember 2023 adalah sebesar Rp. 20.320.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H mengatakan, bahwa uang eksekusi tersebut merupakan uang yang telah disita pada tahap penyidikan dan digunakan untuk pembuktian di persidangan yang berasal dari rekening escrow Kelompok Tani Gaharu Indah, Sumber Makmur dan Sumber Jaya dengan rincian :
1. Uang sejumlah Rp 5.838.168.000,- di rekening escrow dengan nomor rekening 063801000949306 a.n. Kelompok Tani Gaharu Indah.
2. Uang sejumlah Rp 3.545.780.000,- di rekening escrow dengan nomor rekening 063801000950307 a.n. Kelompok Tani Sumber Makmur.
3. Uang sejumlah Rp 6.563.816.000,- di rekening escrow dengan nomor rekening 06380100095303 a.n. Kelompok Tani Sumber Jaya.

Dikatakan Kajari Langkat bahwa uang proses eksekusi tersebut dilaksanakan dengan cara ditransfer dari escrow masing-masing kelompok tani ke rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam acara eksekusi barang bukti tersebut, dihadiri Prasetiyo Luhur Widodo Bendahara BPDPKS, Wan Mutiara Fahmi pihak BPDPKS, Sapta Winanda pihak BPDPKS, Ratna Ayu Rengganil pihak BPDPKS, Nabilla R pihak BPDPKS,
Bambang Sulistio selaku Relationship Manager dana dan Transaksi pada Bank BRI Stabat, Zulfiandi Al-Khafi staf Bank BRI Stabat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Daniel Setiawan Barus, SH., Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Langkat Okta Fiada Ginting, SH.,MH. Juga dihadiri dari kejaksaan negeri Langkat lainnya.

Pelaksanaan eksekusi berupa pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 15.957.764.000,- tersebut menjadi momentum kesadaran bagi masyarakat.
Khususnya bagi kelompok tani yang keterbatasan pengetahuannya dalam tata kelola keuangan dan dimanfaatkan oleh segelintir oknum sehingga terjerat pada lingkaran praktek tindak pidana korupsi.

Kiranya kedepan masyarakat akan jauh lebih mengenal hukum agar terhindar dari hukuman serta melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan korupsi kepada penegak hukum. (Lkt)

Post Views: 329
Tags: Kejari LangkatKembalikanKerugian NegarakorupsiRp15.957.764.000
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata
HUKRIM

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

2 September 2026
Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam
HUKRIM

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

1 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In