• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home EKONOMI

Jaminan Borgtocht, Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi

Definisi dan Dasar Hukum Penanggungan Utang

redaksi3
19 Mei 2025
Rubrik EKONOMI
466
Jaminan Borgtocht Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi
603
VIEWS
Share on Facebook

Oleh  : Erwin Septriaman Zega, S.H


Penanggungan utang atau borgtocht merupakan salah satu bentuk jaminan dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berdasarkan Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan adalah suatu perjanjian di mana pihak ketiga, untuk kepentingan kreditur, mengikatkan diri guna memenuhi kewajiban debitur apabila debitur lalai memenuhi prestasinya.

Baca Juga

Pertahankan Peringkat “Sangat Sehat AAA”, Bukti PGN Konsisten Jaga Operasional Stabil dan Cost Optimization

Sumut Masih Dihantui Deflasi Pada Bulan Juni, Salah Satu Pemicu Karena Lemahnya Demand

50 Kepala Keluarga di Tanjung Anom Terima Dana BLT Rp900.000

Jaminan ini berbeda dengan jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, fidusia, atau gadai. Dalam borgtocht, penjamin tidak memberikan benda tertentu sebagai agunan, melainkan hanya memberikan jaminan secara pribadi untuk turut bertanggung jawab apabila debitur wanprestasi.

Subjek Hukum Penanggung Utang

Secara normatif, subjek hukum penanggung utang terbatas pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1820 KUH Perdata. Namun, praktik hukum telah berkembang dengan memperkenankan badan hukum bertindak sebagai penanggung utang yang dikenal sebagai corporate guarantee. Hal ini didasarkan pada karakteristik badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri, serta hak dan kewajiban terpisah dari pengurusnya.

Dengan demikian, perusahaan induk dapat menjadi penanggung utang atas kewajiban anak perusahaannya, selama terdapat kesepakatan tertulis yang sah dan mengikat.

Prinsip Subsidiaritas Penanggung

Pada prinsipnya, tanggung jawab utama untuk melunasi utang berada pada debitur. Penanggung baru dapat dimintai pertanggungjawaban setelah seluruh harta kekayaan debitur telah dijual dan tidak mencukupi untuk melunasi utang. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1831 KUH Perdata yang menekankan prinsip subsidiaritas.

Namun, Pasal 1832 KUH Perdata menentukan lima pengecualian terhadap prinsip tersebut. Penanggung dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung apabila:

1. Melepaskan hak istimewanya
2. Mengikatkan diri secara tanggung renteng
3. Debitur memiliki tangkisan pribadi
4. Debitur dalam keadaan pailit
5. Penanggungan diperintahkan oleh hakim

Dalam keadaan tersebut, penanggung tidak dapat menuntut agar harta debitur didahulukan dalam pelunasan utang.

Implementasi dalam Praktik Bisnis

Dalam praktik perbankan dan pembiayaan, corporate guarantee lazim digunakan. Perusahaan induk kerap menjadi penjamin atas fasilitas kredit yang diterima anak perusahaan. Klausul pelepasan hak istimewa oleh penanggung umumnya dimuat secara eksplisit dalam perjanjian.

Sebagai contoh, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3023 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa penanggung yang telah melepaskan hak istimewanya dapat dimintai pertanggungjawaban langsung oleh kreditur. Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk memahami konsekuensi hukum dari setiap klausul perjanjian jaminan.

PENUTUP

Penanggungan utang sebagai bentuk jaminan pribadi memuat aspek tanggung jawab hukum yang serius, baik oleh individu maupun korporasi. Pemahaman terhadap prinsip subsidiaritas, pengecualian hukum, dan perkembangan praktik menjadi penting guna menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan keperdataan antara kreditur, debitur, dan penanggung.

Tags: Dasar HukumDefinisiJaminan BorgtochtPemprov SumutPenanggunganprinsipSubsidiaritasTanggung Jawab KorporasiUtang
SendShare60SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Sat Lantas Tindak Belasan Bus AKDP

Selanjutnya

Diduga Lempar Botol ke Warga, Personel Polsek Pancur Batu Dipatsus

Baca Juga

Jaminan Borgtocht Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi
EKONOMI

Pertahankan Peringkat “Sangat Sehat AAA”, Bukti PGN Konsisten Jaga Operasional Stabil dan Cost Optimization

19 Juni 2025
575
Jaminan Borgtocht Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi
EKONOMI

Sumut Masih Dihantui Deflasi Pada Bulan Juni, Salah Satu Pemicu Karena Lemahnya Demand

17 Juni 2025
590
Jaminan Borgtocht Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi
EKONOMI

50 Kepala Keluarga di Tanjung Anom Terima Dana BLT Rp900.000

13 Juni 2025
587
Jaminan Borgtocht Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi
EKONOMI

Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

12 Juni 2025
587
Jaminan Borgtocht Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi
EKONOMI

Strategi Marketing 5.0 PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi

11 Juni 2025
576
Jaminan Borgtocht Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi
EKONOMI

ParagonCorp Wakili Indonesia di MIA International Accountants Conference 2025

10 Juni 2025
573
Jaminan Borgtocht Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi
Jaminan Borgtocht Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi
Jaminan Borgtocht Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi

POPULER

  • Jaminan Borgtocht Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi

    Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    5366 shares
    Share 2146 Tweet 1342
  • Link Video Its Anggi Viral diburu Warganet, Adegan Mesra Bersama Kekasih

    2663 shares
    Share 1065 Tweet 666
  • One Piece Chapter 1152, Berikut Spoiler dan Jadwal Rilisnya 

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Pecah, Jumlah Penonton Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Tembus 223 Ribu dalam 3 Hari

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Noxa, Pencipta Anomali Tung Tung Sahur yang Viral Karyanya Digunakan Garena Free Fire

    228 shares
    Share 91 Tweet 57
Jaminan Borgtocht Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In