• Latest
  • Trending
  • All
Jaminan Borgtocht, Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi

Jaminan Borgtocht, Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi

19 Mei 2025
Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

12 Juli 2026
Bobby Nasution Tutup Jamdasu XI, Hadiahi 19 Petugas Upacara Berangkat ke Jamnas 2026

Bobby Nasution Tutup Jamdasu XI, Hadiahi 19 Petugas Upacara Berangkat ke Jamnas 2026

12 Juli 2026
Bobby Nasution Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Kobarkan Semangat Jamdasu XI

Bobby Nasution Bermalam Bersama Ribuan Pramuka, Api Unggun Kobarkan Semangat Jamdasu XI

12 Juli 2026
PND Luncurkan Cluster Shorea, Siapkan Lebih dari 600 Rumah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

PND Luncurkan Cluster Shorea, Siapkan Lebih dari 600 Rumah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

11 Juli 2026
Tinjau UST Pleton Yonkav 6/NK, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Faktor Keamanan

Tinjau UST Pleton Yonkav 6/NK, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Faktor Keamanan

11 Juli 2026
ASN Asal Nias Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setiabudi Medan

ASN Asal Nias Tewas Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setiabudi Medan

11 Juli 2026
Kunjungi Pakpak Bharat, Manajer PT PP Taiwan -Indonesia Bahas Kerjasama

Kunjungi Pakpak Bharat, Manajer PT PP Taiwan -Indonesia Bahas Kerjasama

11 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Gotong Royong Bersama Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Desa

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Gotong Royong Bersama Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Desa

11 Juli 2026
Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan: Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB Diploma Programme

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan: Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB Diploma Programme

10 Juli 2026
Pewarta Polrestabes Medan Bagikan Beras Lewat Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Bagikan Beras Lewat Program Jumat Barokah

10 Juli 2026
RS Adam Malik Perkuat Layanan Paru dengan Alat EBUS untuk Diagnostik Penyakit

RS Adam Malik Perkuat Layanan Paru dengan Alat EBUS untuk Diagnostik Penyakit

10 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

Plt. Bupati Langkat Sidak RSUD Tanjung Pura, Tegaskan Disiplin Demi Pelayanan Prima

10 Juli 2026
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Jaminan Borgtocht, Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi

Definisi dan Dasar Hukum Penanggungan Utang

by redaksi3
19 Mei 2025
in EKONOMI
Jaminan Borgtocht, Antara Prinsip Subsidiaritas dan Tanggung Jawab Korporasi
FacebookWhatsappTelegram

Oleh  : Erwin Septriaman Zega, S.H


Penanggungan utang atau borgtocht merupakan salah satu bentuk jaminan dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berdasarkan Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan adalah suatu perjanjian di mana pihak ketiga, untuk kepentingan kreditur, mengikatkan diri guna memenuhi kewajiban debitur apabila debitur lalai memenuhi prestasinya.

Baca Juga

OJK Sumut Dorong Klaster Kemitraan Jagung Langkat Untuk Perluas Akses Pembayaran Petani 

Fokus Perkuat Dana Murah dan Transformasi Sistem IT, BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Modern untuk Wujudkan Sektor Keuangan Berintegritas

Jaminan ini berbeda dengan jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, fidusia, atau gadai. Dalam borgtocht, penjamin tidak memberikan benda tertentu sebagai agunan, melainkan hanya memberikan jaminan secara pribadi untuk turut bertanggung jawab apabila debitur wanprestasi.

Subjek Hukum Penanggung Utang

Secara normatif, subjek hukum penanggung utang terbatas pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1820 KUH Perdata. Namun, praktik hukum telah berkembang dengan memperkenankan badan hukum bertindak sebagai penanggung utang yang dikenal sebagai corporate guarantee. Hal ini didasarkan pada karakteristik badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri, serta hak dan kewajiban terpisah dari pengurusnya.

Dengan demikian, perusahaan induk dapat menjadi penanggung utang atas kewajiban anak perusahaannya, selama terdapat kesepakatan tertulis yang sah dan mengikat.

Prinsip Subsidiaritas Penanggung

Pada prinsipnya, tanggung jawab utama untuk melunasi utang berada pada debitur. Penanggung baru dapat dimintai pertanggungjawaban setelah seluruh harta kekayaan debitur telah dijual dan tidak mencukupi untuk melunasi utang. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1831 KUH Perdata yang menekankan prinsip subsidiaritas.

Namun, Pasal 1832 KUH Perdata menentukan lima pengecualian terhadap prinsip tersebut. Penanggung dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung apabila:

1. Melepaskan hak istimewanya
2. Mengikatkan diri secara tanggung renteng
3. Debitur memiliki tangkisan pribadi
4. Debitur dalam keadaan pailit
5. Penanggungan diperintahkan oleh hakim

Dalam keadaan tersebut, penanggung tidak dapat menuntut agar harta debitur didahulukan dalam pelunasan utang.

Implementasi dalam Praktik Bisnis

Dalam praktik perbankan dan pembiayaan, corporate guarantee lazim digunakan. Perusahaan induk kerap menjadi penjamin atas fasilitas kredit yang diterima anak perusahaan. Klausul pelepasan hak istimewa oleh penanggung umumnya dimuat secara eksplisit dalam perjanjian.

Sebagai contoh, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3023 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa penanggung yang telah melepaskan hak istimewanya dapat dimintai pertanggungjawaban langsung oleh kreditur. Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk memahami konsekuensi hukum dari setiap klausul perjanjian jaminan.

PENUTUP

Penanggungan utang sebagai bentuk jaminan pribadi memuat aspek tanggung jawab hukum yang serius, baik oleh individu maupun korporasi. Pemahaman terhadap prinsip subsidiaritas, pengecualian hukum, dan perkembangan praktik menjadi penting guna menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan keperdataan antara kreditur, debitur, dan penanggung.

Post Views: 353
Tags: Dasar HukumDefinisiJaminan BorgtochtPemprov SumutPenanggunganprinsipSubsidiaritasTanggung Jawab KorporasiUtang
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

OJK Sumut Dorong Klaster Kemitraan Jagung Langkat Untuk Perluas Akses Pembayaran Petani 
EKONOMI

OJK Sumut Dorong Klaster Kemitraan Jagung Langkat Untuk Perluas Akses Pembayaran Petani 

10 Juli 2026
Fokus Perkuat Dana Murah dan Transformasi Sistem IT, BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026
EKONOMI

Fokus Perkuat Dana Murah dan Transformasi Sistem IT, BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

9 Juli 2026
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Modern untuk Wujudkan Sektor Keuangan Berintegritas
EKONOMI

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Modern untuk Wujudkan Sektor Keuangan Berintegritas

9 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong UMKM Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional
EKONOMI

Plt. Bupati Langkat Dorong UMKM Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF
EKONOMI

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF

7 Juli 2026
HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional
EKONOMI

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF

6 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In