TANJUNGBALAI (HARIANSTAR.COM) – Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Balai tidak kunjung memeriksa terlapor kasus penganiayaan seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) yang telah dilaporkan sejak 26 Juni 2026 lalu.
Belum jelas alasan Polres Tanjung Balai ‘enggan’ memeriksa terlapor berinisial N tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Benjamin Silaban yang dikonfirmasi melalui telephone, Minggu ( 9/8/2026) mengatakan jadwal pemanggilan terhadap terlapor yakni Senis (10/8/2026).
Namun Perwira Polisi dengan 2 balok emas di pundaknya itu tidak menjelaskan kapan surat pemanggilan itu disampaikan pihaknya dan bagaimana bila terlapor tidak juga mengindahkan panggilan kedua tersebut.
“Kami komit dalam melindungi anak-anak dari aksi kekerasan dan kejahatan. Perkara ini masih dalam proses. Kami juga sudah komunikasi intens dengan pihak pelapor,” ungkap Benjamin.
Sementara pelapor, Erlina selaku Ibu korban ketika kembali dikonfirmasi harianstar.com via telephone, Sabtu (8/8/2026) mengaku jika dirinya kembali dimintai keterangan di Polres Tanjung Balai, Rabu (5/8/2026). Saat itu, dikatakannya dirinya datang bersama 4 orang saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
” Kami diperiksa, 2 orang anak-anak yang waktu kejadian sedang bermain bersama anak saya dan 2 orang dewasa yang saat kejadian melihat bahkan melarang terlapor untuk meneruskan perbuatannya,” ungkap Erlina singkat.
Sebelumnya, Erlina melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya AH yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Laporan wanita 47 tahun itu diterima oleh SPKT Polres Tanjung Balai, tertuang dalam STTLP NO : 154/VI/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juni 2026.
Diceritakan Erlina, peristiwa itu terjadi di halaman depan rumah mereka di Jalan Sei Pamali Lingkungan IV, Muara Sentosa, Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Saat itu korban sedang bermain bersama sejumlah teman yang bersamaan dengan terlapor N melintas.
Karena mungkin tersinggung akan kata “Kingkong” yang diucapkan korban dan teman-temannya, terlapor N seketika menghampiri korban dan memukul pipi sebelah kiri korban menggunakan benda berwarna biru yang saat itu sedang dibawa terlapor N sehingga korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri serta trauma.
Atas laporannya itu, Erlina mengaku telah menerima SP2HP Nomor : B/402/VI/RES 1.6/2026/Reskrim tanggal 2 Juli 2026 memberitahu perkaranya sudah ditangani Unit IV Satreskrim dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Namun beberapa minggu dari dirinya melapor, Erlina mengaku dipanggil Polwan yang menjadi Penyidik dalam kasus itu.
Dikatakannya, jika dirinya diminta untuk mencabut laporannya. Saat menanyakan biaya mencabut laporan, dikatakannya jika Polwan tersebut mengaku tidak ada biaya dan Polwan tersebut yang akan mengurusi semuanya.
“Tapi kalau ibu tidak mau pun tidak papa katanya. Namun, berulang disuruhnya cabut laporan itu, sama saksi pun dipesankannya agar para saksi tidak lagi dipanggil-panggil lagi katanya,” ungkap Erlina.
Menyikapi fakta itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Benjamin Silaban yang dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026) mengaku sudah memeriksa 4 orang saksi, termasuk korban dan pelapor.
Selain itu, dikatakannya pihaknya juga sudah memanggil terlapor namun belum hadir sehingga pihaknya akan menyampaikan undangan kedua untuk si terlapor N.
Sementara Bripka Leni Sinaga yang disebut sempat menyuruh pelapor mencabut laporan, juga membantah.
Dikatakannya, pelapor yang bertanya pada dirinya soal biaya pencabutan laporan, sehingga dirinya menegaskan tidak ada biaya pencabutan laporan.
Sementara untuk saksi-saksinya, dikatakannya para saksi yang menawarkan untuk meminta pelapor mencabut laporan, mengingat para saksi tidak memiliki banyak waktu luang. (AIN)



















