PALAS (HARIANSTAR.COM) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas resmi menahan seorang pria berinisial Z (36) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, UHH. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut ditangkap setelah sempat menganiaya korban hingga mengalami luka pendarahan di bagian kepala.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, membenarkan penahanan terhadap tersangka yang tercatat sebagai warga Lingkungan III, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun tersebut.
“Tersangka saat ini telah kami amankan dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),” ujar AKP Irwansah Sitorus, Jumat (7/8/2026).
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan pasangan tersebut yang berlokasi di Lingkungan I, Pasar Sibuhuan. Peristiwa berawal dari adu mulut antara korban dan tersangka saat korban melarang suaminya menghubungi wanita lain.
Tak terima ditegur, tersangka emosi dan berupaya memukul korban. Meski korban sempat melarikan diri ke halaman depan rumah, tersangka berhasil mengejar dan menangkapnya. Dalam emosinya, Z kemudian menghantamkan batu ke bagian belakang kepala kanan korban sebanyak dua kali hingga melepaskan pendarahan hebat.
Aksi penganiayaan tersebut mereda setelah seorang saksi berinisial T datang melerai, sementara saksi lain bernama Wanda bergegas memberikan pertolongan pertama pada luka korban.
Atas kejadian memilukan tersebut, korban mendatangi Mapolres Padang Lawas untuk membuat laporan resmi guna menuntut keadilan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Menindaklanjuti laporan korban, tim penyidik yang dipimpin Aiptu Sahminan Siregar bersama Bripda Miduk Saragi dan Bripda Laura Siregar langsung melakukan rangkaian penyelidikan. Polisi telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta menggelar gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Z sebagai tersangka.
Tersangka Z akhirnya ditangkap dan diamankan petugas pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 23.45 WIB di kawasan Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan.
“Penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Rencana tindak lanjut saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas AKP Irwansah. (AH)




















