MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu tiba-tiba berkomentar terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi, saat persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8/2026).
” UP nya berapa, Tidak ada UP saja dituntut 4 tahun penjara. Di mana nurani keadilan,” ucap Khamazaro singkat.
Selanjutnya, Khamazaro mempersilahkan JPU untuk kembali membacakan tuntutan. Ketika mendengarkan tuntunan terhadap terdakwa yang dituntut 6 tahun penjara dan dan membayar uang pengganti Rp400 juta, Khamazaro terlihat bereaksi dengan mengatakan itu benar.
“Ini iya, ada uang penggantinya, itu dia ada kerugian negara,” ungkap Khamazaro yang selanjutnya mendengarkan JPU membaca tuntutannya.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Wirasanti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta.
Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang guna membayar denda dan apabila terdakwa tidak memiliki harta untuk membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Sementara untuk terdakwa Dwi Syahfitri dan Nurani Saragih, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan. Kedua terdakwa juga masing-masing dituntut membayar denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda masing-masing terdakwa disita untuk dilelang dan apabila harta benda tidak cukup, diganti pidana penjara selama 80 hari.
“Tidak ada UP yang mulia,” ungkap JPU singkat.
Untuk terdakwa Muhammad Eko Jumadi, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa Eko juga dituntut membayar denda Rp200 juta serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14.730.000. Apabila denda dan UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara.
Untuk terdakwa Firman Sitorus, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa tahanan. Terdakwa juga dituntut pidana membayar denda Rp240 juta yang apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 90 hari.
Bahkan, untuk terdakwa Firman Sitorus, dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp498.000.0000.
Usai persidangan, seorang terdakwa wanita terlihat menangis sambil memeluk keluarga yang hadir mengikuti sidang.
Terdakwa itu, bahkan sampai tersedu-sedu dengan suara yang cukup keras hingga menarik perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Medan.
Begitu juga seorang terdakwa wanita lagi, terlihat menangis saat keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan.
Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa atas penyimpangan penggunaan dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi T.A. 2019, 2020 dan 2021, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 513.130.240. (AIN)




















