• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

6 Agustus 2026
Sekolah Rakyat Padangsidimpuan Ikut Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI

Sekolah Rakyat Padangsidimpuan Ikut Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
PETI di Muara Batang Angkola, BPD Desa Diduga Kutip “Bunga Tanah” 5 Persen

PETI di Muara Batang Angkola, BPD Desa Diduga Kutip “Bunga Tanah” 5 Persen

17 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Dorong Generasi Muda Jadi Pionir Kemajuan

Plt. Bupati Langkat Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Dorong Generasi Muda Jadi Pionir Kemajuan

17 Agustus 2026
Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid

Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid

17 Agustus 2026
Polres Palas Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI ke-81 di Paringgonan

Polres Palas Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI ke-81 di Paringgonan

17 Agustus 2026
Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

17 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
OJK dan Pemkab Karo Perkuat Budaya  Menabung Pelajar

OJK dan Pemkab Karo Perkuat Budaya  Menabung Pelajar

17 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih Empat Penghargaan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih Empat Penghargaan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

17 Agustus 2026
1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

16 Agustus 2026
Peringatan HUT RI ke -81, Kemerdekaan Momentum Memperkuat Semangat Pengabdian

Peringatan HUT RI ke -81, Kemerdekaan Momentum Memperkuat Semangat Pengabdian

16 Agustus 2026
Jaga Warisan Budaya, Wali Kota Medan Siap Dukung Kenduri Diraja Negeri Deli

Jaga Warisan Budaya, Wali Kota Medan Siap Dukung Kenduri Diraja Negeri Deli

16 Agustus 2026
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

by Ratih
6 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi Dana BOS SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Hakim Singgung Uang Pengganti 

Para Terdakwa Korupsi dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi Mendengarkan JPU Membacakan Tuntutan. [ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu tiba-tiba berkomentar terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi, saat persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/8/2026).

” UP nya berapa, Tidak ada UP saja dituntut 4 tahun penjara. Di mana nurani keadilan,” ucap Khamazaro singkat.

Baca Juga

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Selanjutnya, Khamazaro mempersilahkan JPU untuk kembali membacakan tuntutan. Ketika mendengarkan tuntunan terhadap terdakwa yang dituntut 6 tahun penjara dan dan membayar uang pengganti Rp400 juta, Khamazaro terlihat bereaksi dengan mengatakan itu benar.

“Ini iya, ada uang penggantinya, itu dia ada kerugian negara,” ungkap Khamazaro yang selanjutnya mendengarkan JPU membaca tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Wirasanti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta.

Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang guna membayar denda dan apabila terdakwa tidak memiliki harta untuk membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Sementara untuk terdakwa Dwi Syahfitri dan Nurani Saragih, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan. Kedua terdakwa juga masing-masing dituntut membayar denda Rp200 juta yang apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda masing-masing terdakwa disita untuk dilelang dan apabila harta benda tidak cukup, diganti pidana penjara selama 80 hari.

“Tidak ada UP yang mulia,” ungkap JPU singkat.

Untuk terdakwa Muhammad Eko Jumadi, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa Eko juga dituntut membayar denda Rp200 juta serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14.730.000. Apabila denda dan UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara.

Untuk terdakwa Firman Sitorus, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa tahanan. Terdakwa juga dituntut pidana membayar denda Rp240 juta yang apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 90 hari.

Bahkan, untuk terdakwa Firman Sitorus, dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp498.000.0000.

Usai persidangan, seorang terdakwa wanita terlihat menangis sambil memeluk keluarga yang hadir mengikuti sidang.

Terdakwa itu, bahkan sampai tersedu-sedu dengan suara yang cukup keras hingga menarik perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Medan.

Begitu juga seorang terdakwa wanita lagi, terlihat menangis saat keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan.

Diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa atas penyimpangan penggunaan dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi T.A. 2019, 2020 dan 2021, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 513.130.240. (AIN)

Post Views: 133
Tags: Dana BosHakim PengadilanKorupsi Dana BOSSMK Swasta Kesehatan Ganda HusadaUang Pengganti
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In