• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

6 Agustus 2026
Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

3 Oktober 2026
Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

3 Oktober 2026
Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh

Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh

3 Oktober 2026
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

2 Oktober 2026
Pancasila Harus Jadi Pedoman Membangun Langkat

Pancasila Harus Jadi Pedoman Membangun Langkat

2 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Pastikan Renovasi Rumah Korban Banjir Berjalan Lancar

Plt. Bupati Langkat Pastikan Renovasi Rumah Korban Banjir Berjalan Lancar

2 Oktober 2026
Pulih Pasca Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai

Pulih Pasca Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai

2 Oktober 2026
Warga Kandibata Mengadu, Terowongan PLTMH Diduga Tembus Lahan Tanpa Pemberitahuan

Warga Kandibata Mengadu, Terowongan PLTMH Diduga Tembus Lahan Tanpa Pemberitahuan

2 Oktober 2026
Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

2 Oktober 2026
PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

2 Oktober 2026
Kejari Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kejari Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2026
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

2 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

by Ratih
6 Agustus 2026
in HEADLINE, HUKRIM
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

Bambang Indra Gunawan SH, MHum, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Medan Fashion Festival Tahun 2024, Benny Iskandar Nasution. [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang lanjutan korupsi Medan Fashion Festival Tahun 2024, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8/2026).

Pada persidangan ini, Bambang Indra Gunawan SH, M.Hum selaku Kuasa Hukum terdakwa Benny Iskandar Nasution meminta untuk dibebaskan dari tuntutan hukum.

Baca Juga

Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh

“Kami minta bebas, tidak ada kesalahan dari klien kami. Programnya sudah selesai. Kita berharap putusnya bebas karena tidak terbukti. Itu kemudian Hakim karena menilai fakta dari pledoi semua Penasehat Hukum, akhirnya minta Senin direplik Jaksa. Kalau kita tidak minta bebas mungkin agendanya putusan Minggu depan,” ungkap Bambang.

Dikatakan Bambang, tidak terbuktinya aliran dana yang didakwakan oleh Jaksa terhadap kliennya, karena tidak memenuhi standar Undang-Undang. Kemudian dikatakannya nilai kerugian negara yang diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah Kota Medan juga dianggap pihaknya cacat hukum.

Termasuk Ahli audit keuangan negara yang dihadirkan pihaknya, dikatakannya juga menyatakan LHP Inspektorat Pemerintah Kota Medan, cacat secara hukum.

“Klien kita ditetapkan sebagai tersangka tanggal 12 November ditahan tanggal 13. Pada saat itu kerugian negara belum ada. Baru muncul kerugian negara, tanggal 14 November. Jadi kerugian negara oleh LHP Inspektorat itu terkesan dipaksakan. Lebih janggal lagi, LHP Inspektorat dari dokumen yang ada, itu diperiksa mulai dari tanggal 5 November sampai tanggal 19 November, tetapi tanggal 14 November sudah muncul,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bambang menyebut beberapa ahli dari pihaknya mengatakan bahwa kegiatan Medan Fashion Festival 2024 sifatnya pengadaan barang dan jasa non komersil.

Namun, LHP dari Inspektorat Pemerintah Kota Medan disebutnya tidak menghitung nilai manfaat dari kegiatan tersebut dan pada tahun 2025, keluar hasil perhitungan manfaat kegiatan, dinyatakan selesai dan sukses.

” Ini sudah pernah diperiksa oleh BPK dan hasilnya sudah ada, data LHP BPK nomor 49/LHP/XVIII/Medan bulan 5 tahun 2025. Hasilnya tidak ada temuan. Itu anggarannya 5 Milyar namun realisasinya 4,8 Milyar,” sambung Bambang.

Ketika kembali disinggung soal aliran dana dari terdakwa Hamdani kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution sebesar Rp644 juta, Bambang menunjukkan print out mutasi yang tidak terbaca dengan jelas. Begitu juga saat ditanya apa print out mutasi dari rekening terdakwa Hamdani kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution dijadikan alat bukti oleh JPU, Bambang mengatakan tidak melihat itu

“Ini daftar barang bukti, poin angka romawi 1 sampai 19, angka romawi 2 sampai 34, ini nggak ada bukti tuduhan aliran dana 644 itu. Makanya kita menyampaikan, terkesan indikasi dipaksakan. Kalau memang faktanya nggak menerima jangan dianggap menerima. Artinya apa, Jaksa ragu terhadap LHP Inspektorat Pemerintah Kota Medan,” ujar Bambang mengakhiri.

Diketahui dalam dakwaan JPU, para terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.049.530.654 yang merugikan keuangan negara.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana menurut Pasal 603 Jo. Pasal 20 hutuf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AIN)

Post Views: 289
Tags: Korupsi Medan Fashion Festival 2024sidang korupsiterdakwa Benny Iskandar NasutionTerdakwa Minta Dibebaskan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!
HEADLINE

Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

3 Oktober 2026
Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 
HEADLINE

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

3 Oktober 2026
Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh
HEADLINE

Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh

3 Oktober 2026
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko
HUKRIM

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

2 Oktober 2026
Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 
HEADLINE

Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

2 Oktober 2026
Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya
HEADLINE

Presiden Reshufle Kabinet Merah Putih, Ini Nama Namanya

1 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In