• Latest
  • Trending
  • All
DPRD Medan: Pelanggan Terdampak Blackout Berhak Dapat Kompensasi dari PLN

DPRD Medan: Pelanggan Terdampak Blackout Berhak Dapat Kompensasi dari PLN

24 Mei 2026
Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

Penetapan Tersangka Tidak Sah, PN Medan Perintahkan Bebaskan Dhody Thahir

14 Oktober 2026
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

14 Oktober 2026
Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

Aksi Kejar dan Tabrak Mobil Warnai Penangkapan Pengedar 24 Kg Sabu ke Palembang

14 Oktober 2026
Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

14 Oktober 2026
Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

13 Oktober 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

13 Oktober 2026
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

13 Oktober 2026
PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

PLN UBP Pangkalan Susu dan UBP Labuhan Angin Silaturahmi ke Kejati Sumut

13 Oktober 2026
Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

Pemko Medan Perkuat Tracing TBC Terintegrasi CKG, Dorong Pembentukan Kelurahan Siaga Tuberkulosis

13 Oktober 2026
Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

Konsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026

13 Oktober 2026
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
Konsep Otomatis

Lagi! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, 4 Pria Diamankan

13 Oktober 2026
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

DPRD Medan: Pelanggan Terdampak Blackout Berhak Dapat Kompensasi dari PLN

by Zulham
24 Mei 2026
in POLITIK
DPRD Medan: Pelanggan Terdampak Blackout Berhak Dapat Kompensasi dari PLN
FacebookWhatsappTelegram

HARIANSTAR.COM,Medan – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendy Lubis, menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik massal (blackout) di Kota Medan berhak memperoleh kompensasi dari PT PLN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Godfried menyikapi pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Medan dan Sumatera Utara pada Jumat hingga Sabtu, 22–23 Mei 2026.

“Bagi warga yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik, mereka memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan dan menuntut kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Jika diperlukan, masyarakat juga dapat melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Sumatera Utara,” ujar Godfried Effendy Lubis, Minggu (24/5/2026).

Baca Juga

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

Rico Minta Raker DPRD Jadi Kompas Pembangunan Medan 2027

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bertugas di Komisi III DPRD Medan itu menilai PLN perlu memberikan perhatian serius terhadap dampak yang ditimbulkan akibat gangguan layanan listrik yang berlangsung lebih dari 24 jam di sejumlah wilayah.

Menurutnya, hak pelanggan untuk memperoleh kompensasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ia menjelaskan, Pasal 29 ayat (1) huruf e dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian sistem ketenagalistrikan oleh penyedia layanan.

“Undang-undang telah mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penyelenggara layanan listrik,” katanya.

Selain itu, Godfried menyebut ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik.

Menurutnya, masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak untuk memperoleh layanan listrik yang andal, penanganan gangguan secara cepat, serta kompensasi apabila standar pelayanan tidak terpenuhi.

Adapun bentuk kompensasi yang dapat diberikan kepada pelanggan, kata Godfried, dapat berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun penambahan token listrik bagi pelanggan prabayar sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bentuk kompensasi bisa berupa potongan tagihan listrik, tambahan token bagi pelanggan prabayar, atau bentuk ganti rugi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Godfried juga mencontohkan peristiwa blackout nasional yang terjadi pada 4 Agustus 2019. Saat itu, PLN memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan terdampak di Pulau Jawa dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurutnya, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan layanan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme dan besaran kompensasi untuk pelanggan di Medan dan Sumatera Utara tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta hasil verifikasi dari pihak PLN.

“Yang terpenting adalah masyarakat mengetahui hak-haknya sebagai pelanggan dan dapat menyampaikan laporan apabila mengalami kerugian akibat gangguan layanan listrik,” pungkasnya.

Post Views: 86
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 
HEADLINE

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

3 Oktober 2026
Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan
POLITIK

Lokot Nasution Ajak Generasi Muda Rawat Demokrasi: Beda Pilihan Bukan Alasan Bermusuhan

29 September 2026
Rico Minta Raker DPRD Jadi Kompas Pembangunan Medan 2027
POLITIK

Rico Minta Raker DPRD Jadi Kompas Pembangunan Medan 2027

28 September 2026
Banggar DPRD Medan Bahas Perubahan APBD 2026
POLITIK

Banggar DPRD Medan Bahas Perubahan APBD 2026

27 September 2026
DPRD Medan Bentuk Pansus Perubahan Perda Pajak, Bahrumsyah Jadi Ketua
POLITIK

DPRD Medan Bentuk Pansus Perubahan Perda Pajak, Bahrumsyah Jadi Ketua

22 September 2026
DPRD-Pemko Medan Satukan Langkah Cegah Korupsi
POLITIK

DPRD-Pemko Medan Satukan Langkah Cegah Korupsi

22 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In