• Latest
  • Trending
  • All
Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan 2 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan 2 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

15 September 2025
Dirut Perumda Tirtanadi Serahkan 13 Ekor Hewan Sapi Kurban

Dirut Perumda Tirtanadi Serahkan 13 Ekor Hewan Sapi Kurban

26 Mei 2026
PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta

26 Mei 2026
Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

Endang Syah Afandin Perkuat Desa Perdamaian Menuju Juara Aku Hatinya PKK Sumut

25 Mei 2026
Bupati Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dari Kemendikdasmen

Bupati Langkat Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dari Kemendikdasmen

25 Mei 2026
Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

25 Mei 2026
HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

25 Mei 2026
Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

25 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

25 Mei 2026
OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

25 Mei 2026
Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

25 Mei 2026
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan 2 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

by Ratih
15 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan 2 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa perkara korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Medan saat mendengarkan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan. [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tiga terdakwa kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8/2025).

Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Johan Evandy Rangkuti anak alm Agus Salim Rangkuti (mantan Wali Kota Medan tahun 1980–1990) dan dua rekannya, Risma Siahaan, dan Ryborn Tua Siahaan.

Baca Juga

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK

Dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, JPU menyatakan ketiganya telah memenuhi unsur melanggar dakwaan subsider.

Dakwaan subsider dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun),” ucap JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, saat membacakan tuntutan.

Selain itu, ketiganya juga dituntut oleh JPU untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Tak hanya itu, jaksa pun menuntut Risma membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp 21,9 miliar dan Johan Rp 13,5 miliar.

Aset senilai Rp 21,9 miliar dan Rp 13,5 miliar yang sempat dikuasai tersebut telah disita oleh pihak Kejari Medan dan dikembalikan ke PT KAI Medan.

Meski aset telah dikembalikan, bagi jaksa, hukuman UP tetap harus dibebankan.

“Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta benda para terdakwa yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata Fauzan.

Namun, lanjut jaksa, jika hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi UP, maka harta benda para terdakwa yang lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi UP tersebut.

“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana masing-masing satu tahun penjara,” tambah Fauzan.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim diketuai Sarma Siregar untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (22/9/2025) mendatang.

 

 

 

 

 

Post Views: 279
Tags: Agus Salim RangkutiAset PT KAI MedanDituntut 3 tahun 5 bulanMantan Anak Walikota MedanPT KAI MedanTuntutan Penjara
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung
HUKUM&KRIMINAL

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

25 Mei 2026
Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK
HUKUM&KRIMINAL

Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK

25 Mei 2026
Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi

25 Mei 2026
Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Batang Angkola Amankan Pengedar Sabu

22 Mei 2026
Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia
HUKUM&KRIMINAL

Belum Kantongi Izin Dasar, Pemkab Karo Segel Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia

22 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In