• Latest
  • Trending
  • All
FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli

FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli

21 Juni 2025
Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

Menang Dramatis dari Labuhan 2-1, Medan Polonia Melenggang ke Final 

18 Oktober 2026
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

17 Oktober 2026
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

17 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

17 Oktober 2026
Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

17 Oktober 2026
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli

by redaksi3
21 Juni 2025
in HUKRIM
FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli
FacebookWhatsappTelegram

GUNUNGSITOLI (HARIANSTAR.COM) –Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN), Helpin Zebua, mendesak Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli dan Polres Nias untuk segera mengusut Toko Mas Budaya III yang diduga menjual emas palsu kepada masyarakat.

“Kami dari FARPKeN mendesak Dinas Perdagangan dan Polres Nias agar segera mengungkap pemilik Toko Mas Budaya III yang diduga menjual emas palsu tersebut,” ujar Helpin kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/06/2025) di Kota Gunungsitoli.

Baca Juga

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Menurut Helpin, emas yang dijual toko tersebut memiliki bentuk dan karakteristik yang berbeda dari standar. Ia menyebutkan, meskipun toko itu telah beroperasi puluhan tahun, namun emas yang dijual tidak sesuai dengan kadar dan berat yang tertera pada surat pembelian. Hal ini terbukti saat dilakukan penimbangan ulang di Pegadaian maupun di toko emas lainnya oleh para pembeli.

“Dari hasil investigasi tim FARPKeN di lapangan, diketahui bahwa korbannya bukan hanya satu orang. Kami telah menerima laporan dari beberapa korban lain yang mengalami hal serupa,” tegas Helpin.

Salah satu korban berinisial SH yang membeli dua buah cincin emas dari Toko Mas Budaya III telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Laporan telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/390/VI/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Juni 2025.

FARPKeN juga mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Polres Nias agar tidak hanya menangani kasus ini secara administratif, tetapi juga memproses secara hukum pelaku usaha toko emas yang menjual emas di bawah kadar atau kualitas yang dijanjikan.

“Apa yang dilakukan pemilik Toko Mas Budaya III merupakan tindakan melawan hukum. Pemalsuan emas di Indonesia bisa melanggar berbagai undang-undang, termasuk UU No. 20 Tahun 2016 tentang Metrologi Legal dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 68 jo. Pasal 8 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Polisi harus segera menangkap pemilik Toko Emas Budaya III,” tegas Helpin lagi.

Ia menambahkan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti karena sangat merugikan masyarakat, terutama di wilayah Kepulauan Nias yang sebagian besar lebih memilih berinvestasi dalam bentuk emas ketimbang menabung di bank.

“Kalau kasus ini dibiarkan, bisa semakin banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan,” ujar Helpin kesal.

Menanggapi hal tersebut, awak media menghubungi Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli melalui Kepala Bidang Perdagangan, Karnius Zalukhu, S.E. Dalam keterangan yang diberikan melalui pesan WhatsApp, Karnius menjelaskan bahwa tugas Dinas Perdagangan terkait pengawasan toko emas sebatas pada pelaksanaan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), yang dilakukan sekali dalam setahun.

“Untuk tenaga ahli penera, kami pada tahun 2024 meminta bantuan dari Kabupaten Tapanuli Tengah. Tera ulang dilaksanakan pada bulan November 2024, termasuk terhadap Toko Mas Budaya, dan ditandai dengan pemberian stiker tera pada alat-alat yang digunakan. Namun, untuk penilaian kadar emas biasanya dilakukan oleh lembaga profesional bersertifikasi dan memiliki laboratorium,” jelas Karnius.

Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi pemilik Toko Mas Budaya III yang beralamat di Jalan Sirao No. 28, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Namun, pemilik toko berinisial Doli tidak merespons pesan maupun panggilan wartawan, dan bahkan memblokir nomor yang digunakan wartawan untuk konfirmasi.

Sikap ini semakin menambah kecurigaan masyarakat atas dugaan praktik penjualan emas palsu oleh toko tersebut. (SH)

Post Views: 903
Tags: Budaya IIIDesakDinas PerdaganEmas PalsuFARPKeNGunungsitolipenjualanPolisiToko Mas
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja
HUKRIM

Polres Padangsidimpuan Gelar OSN, Amankan 22 Orang dan Sita 3,4 Kg Ganja

18 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan
HUKRIM

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?
HUKRIM

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 
HEADLINE

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati
HUKRIM

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
HUKRIM

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

16 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In