• Latest
  • Trending
  • All
FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli

FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli

21 Juni 2025
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

21 April 2026
Buka Sport and Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh

Buka Sport and Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh

21 April 2026
Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

21 April 2026
Mamak-Mamak Pajak Belawan Apresiasi POMAL Usai Tangkap Begal Sadis

Mamak-Mamak Pajak Belawan Apresiasi POMAL Usai Tangkap Begal Sadis

21 April 2026
360 Jemaah Kloter 01 Masuk Embarkasi Medan

360 Jemaah Kloter 01 Masuk Embarkasi Medan

21 April 2026
Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS

Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS

21 April 2026
Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi

Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi

21 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumatera Utara

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumatera Utara

21 April 2026
PLN UID Sumatera Utara Luncurkan Program Pemberdayaan Ternak Kerbau

PLN UID Sumatera Utara Luncurkan Program Pemberdayaan Ternak Kerbau

20 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI

20 April 2026
Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antar Kota Dalam Menghadapi Tantangan Zaman

Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antar Kota Dalam Menghadapi Tantangan Zaman

20 April 2026
Selasa, April 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli

by redaksi3
21 Juni 2025
in HUKRIM
FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli
FacebookWhatsappTelegram

GUNUNGSITOLI (HARIANSTAR.COM) –Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN), Helpin Zebua, mendesak Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli dan Polres Nias untuk segera mengusut Toko Mas Budaya III yang diduga menjual emas palsu kepada masyarakat.

“Kami dari FARPKeN mendesak Dinas Perdagangan dan Polres Nias agar segera mengungkap pemilik Toko Mas Budaya III yang diduga menjual emas palsu tersebut,” ujar Helpin kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/06/2025) di Kota Gunungsitoli.

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

Menurut Helpin, emas yang dijual toko tersebut memiliki bentuk dan karakteristik yang berbeda dari standar. Ia menyebutkan, meskipun toko itu telah beroperasi puluhan tahun, namun emas yang dijual tidak sesuai dengan kadar dan berat yang tertera pada surat pembelian. Hal ini terbukti saat dilakukan penimbangan ulang di Pegadaian maupun di toko emas lainnya oleh para pembeli.

“Dari hasil investigasi tim FARPKeN di lapangan, diketahui bahwa korbannya bukan hanya satu orang. Kami telah menerima laporan dari beberapa korban lain yang mengalami hal serupa,” tegas Helpin.

Salah satu korban berinisial SH yang membeli dua buah cincin emas dari Toko Mas Budaya III telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Laporan telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/390/VI/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Juni 2025.

FARPKeN juga mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Polres Nias agar tidak hanya menangani kasus ini secara administratif, tetapi juga memproses secara hukum pelaku usaha toko emas yang menjual emas di bawah kadar atau kualitas yang dijanjikan.

“Apa yang dilakukan pemilik Toko Mas Budaya III merupakan tindakan melawan hukum. Pemalsuan emas di Indonesia bisa melanggar berbagai undang-undang, termasuk UU No. 20 Tahun 2016 tentang Metrologi Legal dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 68 jo. Pasal 8 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Polisi harus segera menangkap pemilik Toko Emas Budaya III,” tegas Helpin lagi.

Ia menambahkan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti karena sangat merugikan masyarakat, terutama di wilayah Kepulauan Nias yang sebagian besar lebih memilih berinvestasi dalam bentuk emas ketimbang menabung di bank.

“Kalau kasus ini dibiarkan, bisa semakin banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan,” ujar Helpin kesal.

Menanggapi hal tersebut, awak media menghubungi Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli melalui Kepala Bidang Perdagangan, Karnius Zalukhu, S.E. Dalam keterangan yang diberikan melalui pesan WhatsApp, Karnius menjelaskan bahwa tugas Dinas Perdagangan terkait pengawasan toko emas sebatas pada pelaksanaan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), yang dilakukan sekali dalam setahun.

“Untuk tenaga ahli penera, kami pada tahun 2024 meminta bantuan dari Kabupaten Tapanuli Tengah. Tera ulang dilaksanakan pada bulan November 2024, termasuk terhadap Toko Mas Budaya, dan ditandai dengan pemberian stiker tera pada alat-alat yang digunakan. Namun, untuk penilaian kadar emas biasanya dilakukan oleh lembaga profesional bersertifikasi dan memiliki laboratorium,” jelas Karnius.

Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi pemilik Toko Mas Budaya III yang beralamat di Jalan Sirao No. 28, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Namun, pemilik toko berinisial Doli tidak merespons pesan maupun panggilan wartawan, dan bahkan memblokir nomor yang digunakan wartawan untuk konfirmasi.

Sikap ini semakin menambah kecurigaan masyarakat atas dugaan praktik penjualan emas palsu oleh toko tersebut. (SH)

Post Views: 687
Tags: Budaya IIIDesakDinas PerdaganEmas PalsuFARPKeNGunungsitolipenjualanPolisiToko Mas
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
HEADLINE

Pengembangan Kasus di Setiabudi, Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand

14 April 2026
Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!
HEADLINE

Ops Ketupat Toba 2026: Polrestabes Ungkap 119 Kasus,184 Tersangka Diringkus!

13 April 2026
Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In