• Latest
  • Trending
  • All
Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

31 Januari 2025
Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

MoU PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dengan Kodaerak I Belawan

12 Januari 2026
Polsek Medan Baru GSN Lokasi Narkoba di Jalan S. Parman

Polsek Medan Baru GSN Lokasi Narkoba di Jalan S. Parman

12 Januari 2026
Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

Debit Air Sungai Naik, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Patroli dan Pengecekan Lapangan

12 Januari 2026
Spesial Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW: Pengajian Rutin Bulanan Ikadi Palas Membangun Silaturahmi Dengan Masyarakat

Spesial Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW: Pengajian Rutin Bulanan Ikadi Palas Membangun Silaturahmi Dengan Masyarakat

12 Januari 2026
Film Animasi ‘Papa Zola The Movie’ Segera Tayang di Bioskop: Angkat Kisah Perjuangan Ayah

Film Animasi ‘Papa Zola The Movie’ Segera Tayang di Bioskop: Angkat Kisah Perjuangan Ayah

12 Januari 2026
Hubungan Iran dan AS Memanas: Dua Kubu Saling Ancam Serang

Hubungan Iran dan AS Memanas: Dua Kubu Saling Ancam Serang

12 Januari 2026
Sinopsis Drakor Number One (2026): Kisah Sedih Ibu dan Anak dalam Keluarga

Sinopsis Drakor Number One (2026): Kisah Sedih Ibu dan Anak dalam Keluarga

12 Januari 2026
Intip Keseruan Hadiah yang Diberikan Kode Redeem FF 12 Januari 2026 

Intip Keseruan Hadiah yang Diberikan Kode Redeem FF 12 Januari 2026 

12 Januari 2026
Serbu Kode Redeem ML Terbaru 12 Januari 2026!

Serbu Kode Redeem ML Terbaru 12 Januari 2026!

12 Januari 2026
Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

11 Januari 2026
Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

11 Januari 2026
Datangkan Pelatih Baru, PSMS Berhasil Taklukan Tamunya Adhyaksa FC 1-0

Datangkan Pelatih Baru, PSMS Berhasil Taklukan Tamunya Adhyaksa FC 1-0

11 Januari 2026
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

by Yunsigar
31 Januari 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Korban Desak Polres Nias Tahan Pelaku Pengancaman

Tersangka saat membaaa parang

FacebookWhatsappTelegram

GUNUNG SITOLI (HARIANSTAR.COM) -Yatiani Bate’e mendesak Polres Nias segera menahan LB alias Ina Lestari, warga Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman senjata tajam.

Kasus ini berawal dari laporan Polisi dengan Nomor LP/B/497/X/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tangga 29 Oktober 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Yatiani Bate’e menjadi korban pengancaman senjata tajam didekat rumahnya sendiri Desa Lasara Idanoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias.

Baca Juga

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polres Nias pada tanggal 21 Januari 2025 Nomor Register B/204.A/I/Res.1.24./2025/Reskrim, hasil sudah sesuai tahapan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Satreskrim Polres Nias, pemeriksaan saksi-saksi, penyerahan alat bukti dan bukti pendukung lainnya telah kami serahkan hingga tingkat media kedua belah pihak,” terang pelapor, Jumat (31/01/2025).

Dijelaskan Yatiani Bate’e (pelapor), kami telah diberitahukan Polres Nias surat pemanggilan tersangka Ke-1 LB alias Ina Lestari pada tanggal 24 Januari 2025 dengan Nomor Register : S.Pgl/52/Res.1.24./2025/Reskrim. Dipanggil untuk di dengar keterangan sebagai tersangka di Unit PPA Polres Nias.

Ia selaku pelapor, meminta dan berharap Polres Nias untuk segera menahan tersangka dan tidak memberikan penangguhan penahanan kepada LB alias Ina Lestari. “Kami kelurga berharap penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi saya sebagai korban atas perilaku tersangka yang mengancam saya,” kata Yatiani Bate’e

“Menjadi pertanyaan bagi saya sebagai pelapor kemaren tersangka LB alias Ina Lestari telah dipanggil di Unit PPA untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Apakah ada pihak keluarga tersangka yang menjamin hingga belum dilakukan penahanan tahan sampai saat ini,” katanya.

Sementara Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea saat dikonfirmasi menjelaskan, terhadap tersangka An. LB alias Ina Lestari dipersangkakan dugaan tindak pidana “Pengancaman“ sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 Tahun.

“Bahwa laporan Polisi yang mendasari Penyelidikan dan Penyidikan perkara ini adalah LP/497/X/2024/Polres Nias tanggal 28 Oktober 2024 dengan pelapor An. Yatiani Bate’e. Telah dilakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan antara lain melakukan pemeriksaan 6 orang saksi dan melakukan penyitaan barang bukti,” terang Kasi Humas.

Selanjutnya, karena pelaku adalah ibu rumah tangga dan korban juga ibu rumah tangga yang bertetangga rumah serta adanya permohonan secara tertulis untuk dilakukan upaya mediasi, maka pada tanggal 17 Januari 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Nias telah mempertemukan dan dihadiri kedua belah pihak di ruang pelayanan khusus Unit PPA, namun tidak tercapai kesepakatan damai, dimana salah satunya pelaku tidak sanggup memenuhi permintaan korban berupa uang sebagai ganti rugi.

“Sehubungan dengan itu pada tanggal 21 Januari 2025 berdasarkan rekomendasi gelar perkara maka terhadap An. LB alias Ina Lestari ditetapkan sebagai tersangka dan seterusnya dilakukan pemanggilan melalui surat panggilan dan dihadiri serta dilakukan pemeriksaan selaku tersangka pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025,” ungkap Kasi Humas.

“Merujuk pada pasal 21 KUHAP maka Penyidik memutuskan, guna kepentingan Penyidikan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan,
tersangka selama proses Penyelidikan dan Penyidikan selalu bersikap kooperatif dengan setiap kali diundang dan atau dipanggil dalam rangka pemeriksaan selalu hadir. Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun dengan 5 orang anak dan merupakan tulang punggung keluarga. Adanya surat permohonan dan jaminan dari suami Tersangka bahwa selama proses Penyidikan tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti serta melaksanakan wajib lapor 2 kali 1 minggu di kantor Polres Nias.
Bahwa pemeriksaan terhadap Tersangka sudah selesai. Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan Penyidik adalah mengirimkan berkas perkara kepada JPU di Kejari Gunungsitoli,” terang Motivasi Gea. (Tim)

Post Views: 330
Tags: Desak  Polres NiasKorbanPelaku PengancamanTahan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi
HUKRIM

Gagal Tawuran, 7 Remaja di Tanjung Morawa Sungkem dengan Orang Tua di Kantor Polisi

11 Januari 2026
Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

11 Januari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V
HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Amankan Pengedar Sabu di Jalan Klambir V

11 Januari 2026
Polsek Medan Helvetia Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Gusta
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Helvetia Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Gusta

11 Januari 2026
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe
HUKUM&KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

9 Januari 2026
Oknum Polisi Polresta Deli Serdang Curi Motor Rekan Sesama Anggota, Terancam Dipecat
HUKUM&KRIMINAL

Oknum Polisi Polresta Deli Serdang Curi Motor Rekan Sesama Anggota, Terancam Dipecat

9 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In