• Latest
  • Trending
  • All
Propam Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi di Polsek Padang Bolak

Propam Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi di Polsek Padang Bolak

21 Juni 2024
Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

1 Agustus 2026
Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

1 Agustus 2026
Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

1 Agustus 2026
Ketua KONI Sumut Dukung Turnamen Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna Piala Ketua PWI Sumut 2026

Ketua KONI Sumut Dukung Turnamen Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna Piala Ketua PWI Sumut 2026

1 Agustus 2026
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

31 Juli 2026
Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

31 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

31 Juli 2026
Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

31 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Investasi Berkedok Tugas Media Sosial

Satgas PASTI Hentikan Operasi Snapboost, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Investasi Berkedok Tugas Media Sosial

31 Juli 2026
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Propam Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi di Polsek Padang Bolak

by redaksi3
21 Juni 2024
in HUKRIM
Propam Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi di Polsek Padang Bolak
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tindaklanjuti laporan dugaan kriminalisasi Polsek Padang Bolak, Bidang Propam Polda Sumut mengundang OPL dan MG orang tua SL dan ASL tersangka kasus dugaan Pencurian.

Pengacara Agus Halawa saat dampingi pelapor OPL dan MG menyampaikan kehadiran mereka lanjutan dari laporan yang dilayangkan pelapor sekitar dua minggu lalu ke Bidang Propam Polda Sumut tentang dugaan kriminalisasi kasus pencurian sesuai No LP/295/XII/2023/Tapsel/TPS- Bolak/Sumut yang dilapor RG ke Polsek Padang Bolak dengan tersangka SL dan ASL.

Baca Juga

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

“Pihak Propam Polda Sumut mengundang keluarga pelapor dan saya untuk mengetahui apa maksud dari laporan adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Pihak Polsek Padang Bolak,” ujar Agus Halawa kepada Wartawan, Kamis (20/6/2024).

Agus Halawa berharap kasus dugaan pencurian yang dituduhkan terhadap kleinya SL dan ASL yang diduga dikriminalisasi pihak Polsek Padang Bolak agar kembali diperiksa oleh Propam Polda Sumut apalagi tersangka di bawah umur dan masih bersekolah. Pihak keluarga juga berharap diterapkannya hukum diversi atau mediasi damai kedua belah pihak.

“Ibunya pernah dilidik namun tak diperiksa yang diperiksa bapaknya, sementara anaknya  diperiksa satu kali namun tak ada surat panggilan atau undangan, sudah ditetapkan tersangka di situ kita menduga adanya kriminalisasi dan keberpihakan penanganan perkara ini,” Imbuh Agus.

Padahal, lanjut Agus ada bukti video kesepakatan penyerahan barang dari RG kepada penerima barang dan ternak SL dan ASL. “Ternaknya 11 ekor ditimbang disaksikan keluarga kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan dan tidak ada unsur pencurian,” ujar Agus lagi.

“Ibu ini memiliki uang Arisan sebesar Rp 84 juta, pada bulan Oktober 2023 RG tak mempunyai uang membayar uang arisan kepada Keluarga SL dan ASL sehingga terlapor SL dan ASL menerima barang dan ternak milik RG sebagai jaminan pembayaran hutang RG, disaksikan RG sendiri pemilik dan keluarganya, maka kleinnya SL dan ASL dalam hal ini tidak ada melakukan tindakan pencurian,” kisahnya.

Pihaknya menyesalkan tindakan Kapolsek, Kanit Reskrim dan juper Polsek Padang Bolak tidak mencermati apakah ada unsur pencurian tersebut. “Masa Pencurian ada dikasi timbangan, dikasi kunci motor, itu bukan pencurian,” lanjutnya.

Agus Halawa juga menyebutkan, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penipuan  penggelapan uang arisan yang tidak dibayar kepada kleinnya, diharapkan RG secepatnya dijadikan tersangka. “Kami berterimakasih kepada rekan-rekan wartawan, sehingga sudah ada upaya untuk diversi anak di bawah umur,” katanya. (Sap)

Post Views: 283
Tags: KriminalisasiPolsek Padang BolakPropam Polda SumutTindaanjuti
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan
HUKRIM

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

31 Juli 2026
BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 
HUKRIM

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

31 Juli 2026
Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta
HUKRIM

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

30 Juli 2026
Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi
HEADLINE

Korupsi Uang Pengganti Tanah Perkuburan, Hakim : Mati Dijepit Tanah, Dipencet Lagi

30 Juli 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  
HUKRIM

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Narkoba  

30 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In