• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Ratu Narkoba Aceh, Hakim Tegur Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

Sidang Ratu Narkoba Aceh, Hakim Tegur Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

7 Maret 2024
Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

30 Agustus 2026
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

29 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

29 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

29 Agustus 2026
Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

29 Agustus 2026
Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Perkuat Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Kemanusiaan

29 Agustus 2026
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

28 Agustus 2026
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sidang Ratu Narkoba Aceh, Hakim Tegur Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

by Yunsigar
7 Maret 2024
in HUKRIM
Sidang Ratu Narkoba Aceh, Hakim Tegur Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

Terdakwa Hanisah bersama lima terdakwa lainnya dihadirkan ke Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghadirkan enam terdakwa kasus Narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi jaringan antar negara, di persidangan yang digelar di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/3/2024).

Adapun keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa wanita yang dijuluki sebagai ratu narkoba asal Aceh, kemudian terdakwa Al Riza yang merupakan suami kedua dari terdakwa Hanisah. Lalu, terdakwa Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, Maimun alias Bang Mun dan Hamzah alias Andah.

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

Dalam persidangan yang beragendakan saksi mahkota itu, para terdakwa dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

Namun dalam keterangannya, para terdakwa berbelit-belit menjelaskan proses sejak awal rencana mereka untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Kota Palembang.

Seperti halnya terdakwa Hanisah, Ia berbelit-belit menceritakan pertemuannya dengan Erul (DPO) dan Salman (DPO) ketika berada di Malaysia.

Ia mengaku hanya diajak oleh terdakwa Maimun ke Malaysia untuk menonton ajang Moto GP. Sesampainya di sana, terdakwa Maimun bertemu dengan Salman. Sementara, terdakwa Hanisah dan suaminya Al Riza bertemu Erul dan duduk beda meja dengan terdakwa Maimun.

“Gak tau membahas apa yang yang mulia, saya duduk beda tempat dengan Maimun dan Salman,” kata Hanisah.

Namun, setelah dicecar kembali oleh JPU Tommy Eko Pradityo dan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, akhirnya Hanisah pun mengaku bahwa pertemuan di Malaysia untuk membahas terkait peredaran narkotika tersebut.

Hal itu pun terungkap, setelah hakim Abdul Hadi Nasution mencecar pertanyaan terhadap terdakwa Maimun, meskipun awalnya dirinya tidak mengetahui pembahasan Salman dan Erul dalam pertemuan tersebut.

Terdakwa Maimun pun mengakui bahwa pertemuan di Malaysia dengan bertemu Salman membahas untuk membawa sabu ke Palembang.

“Mau bahas soal barang itu (sabu),” kata terdakwa Maimun.

“Nah itu, langsung aja. Gak pun kalian jujur udah tau kami arahnya kemana,” cetus hakim Abdul Hadi Nasution di hadapan para terdakwa.

Hakim juga menegaskan kepada para terdakwa lebih baik memberikan keterangan dengan jujur tanpa berbelit-belit.

“Saya cuma mau minta kejujuran saudara. Jangan kalian kira hakim dsini bisa dibohongi,” katanya sembari mengatakan titik sentral ada di terdakwa Hanisah.

“Saudari kan yang mempertemukan Salman dengan Erul di Malaysia,” tanya hakim Abdul Hadi.

“Iya, tapi saya sebelumnya tak mengenal Salman, yang kenal dan yang berkomunikasi dengan Salman itu terdakwa Maimun,” jawab terdakwa Hanisah.

Terdakwa Hanisah juga mengaku telah menerima uang ratusan juta rupiah dari Erul untuk biaya operasional.

“Dari Salman nggak ada, dari Erul yang pertama Rp99 juta dan kedua Rp240 juta yang mulia,” sebut Hanisah.

Sebelumnya, terdakwa Al Riza selaku suami kedua terdakwa Hanisah mengaku telah memberikan uang kepada anggotanya. Ia mengajak dua orang anggotanya yakni terdakwa Hamzah dan terdakwa Nasrullah dengan dalil membeli alat-alat doorsmeer.

“Ada yang mulia, sebelum berangkat ke Medan. Hamzah Rp5 juta dan Nasrullah Rp5 juta, saya bilang untuk uang baju mereka saya ajak beli peralatan doorsmeer,” ujarnya.

Ia mengatakan, uang yang dibagikan tersebut berasal dari istrinya yakni terdakwa Hanisah.

“Saya diberi uang oleh Hanisah sebesar Rp40 juta dan Rp10 juta saya bagikan kepada Hamzah dan Nasrullah,” ujar Riza.

Sementara terdakwa Mustafa, dirinya mengaku dijanjikan upah oleh terdakwa Hanisah untuk menyediakan gudang, namun dirinya belum menerima upah tersebut. “Saya dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, namun belum dibayarkan,” akunya. (Red)

 

Post Views: 232
Tags: Berbelit-belitBerikan KeteranganhakimRatu Narkoba AcehSidangTegur Para Terdakwa
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding
HUKRIM

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024: PPK Kemensos Tegaskan Metode Penyaluran Bantuan Tak Bisa Diubah

28 Agustus 2026
Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!
HUKRIM

Erwin Saleh Divonis Bebas, Muslim : Cabut Hukuman Disiplinnya!

28 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar: Saksi Kirim Uang Rp343 Juta Dikembalikan Rp35 Juta

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

26 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In