• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Ratu Narkoba Aceh, Hakim Tegur Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

Sidang Ratu Narkoba Aceh, Hakim Tegur Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

7 Maret 2024
 https://karyakreatifsumut.co.id
ADVERTISEMENT
Plt. Bupati Tegaskan Pemanfaatan TKD Untuk Percepat Pemulihan Langkat

Plt. Bupati Tegaskan Pemanfaatan TKD Untuk Percepat Pemulihan Langkat

14 Juli 2026
Rico Waas Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan

Rico Waas Ikuti Rakor Monitoring dan Asistensi Penggunaan TKD Tambahan

14 Juli 2026
Terkait ASN Nias Jatuh di Apartemen, Dua Wanita Ditetapkan Tersangka

Terkait ASN Nias Jatuh di Apartemen, Dua Wanita Ditetapkan Tersangka

14 Juli 2026
Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi

Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi

14 Juli 2026
Forum Wartawan Kementerian Haji dan Umrah Sumut Audiensi ke Kemenhaj Sumut

Forum Wartawan Kementerian Haji dan Umrah Sumut Audiensi ke Kemenhaj Sumut

14 Juli 2026
KKSU 2026 Kembali Digelar, Bank Indonesia Dorong UMKM Sumut Tembus Pasar Global

KKSU 2026 Kembali Digelar, Bank Indonesia Dorong UMKM Sumut Tembus Pasar Global

14 Juli 2026
OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

14 Juli 2026
Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau

Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau

14 Juli 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar

Dua Personel Polres Samosir Sindikat Narkoba Diproses di Polda Sumut

14 Juli 2026
LSM KPKP Minta DPRD Karo Gelar RDP Terkait Dana CSR dan RSU Kabanjahe

LSM KPKP Minta DPRD Karo Gelar RDP Terkait Dana CSR dan RSU Kabanjahe

14 Juli 2026
Bobby Nasution Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026

Bobby Nasution Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026

14 Juli 2026
Plt.Bupati Langkat Semangati Kontingen Pramuka Pada Penutupan Jamdasu XI Sumut

Plt.Bupati Langkat Semangati Kontingen Pramuka Pada Penutupan Jamdasu XI Sumut

14 Juli 2026
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sidang Ratu Narkoba Aceh, Hakim Tegur Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

by Yunsigar
7 Maret 2024
in HUKRIM
Sidang Ratu Narkoba Aceh, Hakim Tegur Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

Terdakwa Hanisah bersama lima terdakwa lainnya dihadirkan ke Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghadirkan enam terdakwa kasus Narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi jaringan antar negara, di persidangan yang digelar di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/3/2024).

Adapun keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa wanita yang dijuluki sebagai ratu narkoba asal Aceh, kemudian terdakwa Al Riza yang merupakan suami kedua dari terdakwa Hanisah. Lalu, terdakwa Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, Maimun alias Bang Mun dan Hamzah alias Andah.

Baca Juga

Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan

Dalam persidangan yang beragendakan saksi mahkota itu, para terdakwa dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

Namun dalam keterangannya, para terdakwa berbelit-belit menjelaskan proses sejak awal rencana mereka untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Kota Palembang.

Seperti halnya terdakwa Hanisah, Ia berbelit-belit menceritakan pertemuannya dengan Erul (DPO) dan Salman (DPO) ketika berada di Malaysia.

Ia mengaku hanya diajak oleh terdakwa Maimun ke Malaysia untuk menonton ajang Moto GP. Sesampainya di sana, terdakwa Maimun bertemu dengan Salman. Sementara, terdakwa Hanisah dan suaminya Al Riza bertemu Erul dan duduk beda meja dengan terdakwa Maimun.

“Gak tau membahas apa yang yang mulia, saya duduk beda tempat dengan Maimun dan Salman,” kata Hanisah.

Namun, setelah dicecar kembali oleh JPU Tommy Eko Pradityo dan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, akhirnya Hanisah pun mengaku bahwa pertemuan di Malaysia untuk membahas terkait peredaran narkotika tersebut.

Hal itu pun terungkap, setelah hakim Abdul Hadi Nasution mencecar pertanyaan terhadap terdakwa Maimun, meskipun awalnya dirinya tidak mengetahui pembahasan Salman dan Erul dalam pertemuan tersebut.

Terdakwa Maimun pun mengakui bahwa pertemuan di Malaysia dengan bertemu Salman membahas untuk membawa sabu ke Palembang.

“Mau bahas soal barang itu (sabu),” kata terdakwa Maimun.

“Nah itu, langsung aja. Gak pun kalian jujur udah tau kami arahnya kemana,” cetus hakim Abdul Hadi Nasution di hadapan para terdakwa.

Hakim juga menegaskan kepada para terdakwa lebih baik memberikan keterangan dengan jujur tanpa berbelit-belit.

“Saya cuma mau minta kejujuran saudara. Jangan kalian kira hakim dsini bisa dibohongi,” katanya sembari mengatakan titik sentral ada di terdakwa Hanisah.

“Saudari kan yang mempertemukan Salman dengan Erul di Malaysia,” tanya hakim Abdul Hadi.

“Iya, tapi saya sebelumnya tak mengenal Salman, yang kenal dan yang berkomunikasi dengan Salman itu terdakwa Maimun,” jawab terdakwa Hanisah.

Terdakwa Hanisah juga mengaku telah menerima uang ratusan juta rupiah dari Erul untuk biaya operasional.

“Dari Salman nggak ada, dari Erul yang pertama Rp99 juta dan kedua Rp240 juta yang mulia,” sebut Hanisah.

Sebelumnya, terdakwa Al Riza selaku suami kedua terdakwa Hanisah mengaku telah memberikan uang kepada anggotanya. Ia mengajak dua orang anggotanya yakni terdakwa Hamzah dan terdakwa Nasrullah dengan dalil membeli alat-alat doorsmeer.

“Ada yang mulia, sebelum berangkat ke Medan. Hamzah Rp5 juta dan Nasrullah Rp5 juta, saya bilang untuk uang baju mereka saya ajak beli peralatan doorsmeer,” ujarnya.

Ia mengatakan, uang yang dibagikan tersebut berasal dari istrinya yakni terdakwa Hanisah.

“Saya diberi uang oleh Hanisah sebesar Rp40 juta dan Rp10 juta saya bagikan kepada Hamzah dan Nasrullah,” ujar Riza.

Sementara terdakwa Mustafa, dirinya mengaku dijanjikan upah oleh terdakwa Hanisah untuk menyediakan gudang, namun dirinya belum menerima upah tersebut. “Saya dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, namun belum dibayarkan,” akunya. (Red)

 

Post Views: 213
Tags: Berbelit-belitBerikan KeteranganhakimRatu Narkoba AcehSidangTegur Para Terdakwa
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi
HUKRIM

Kontraktor Klarifikasi Isu Perizinan Showroom BYD di Medan, Tegaskan Bangunan Miliki IMB dan Hanya Direvitalisasi

14 Juli 2026
Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan
HEADLINE

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

12 Juli 2026
Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan
HEADLINE

Kisah Getir Fiah, Istri Korban Kecelakaan Pengemudi Mobil BMW di Medan yang Berjuang Dapatkan Keadilan

9 Juli 2026
Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra
HUKRIM

Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra

9 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei

7 Juli 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HUKRIM

Personel Polres Tapsel akan Jalani Sidang Kode Etik

6 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In